Jayus Jayus
Fakultas Hukum Universitas Jember Jl. Kalimantan no. 37 Kampus Tegalboto, Jember 68131

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Rekonseptualisasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Indonesia Jayus Jayus
Jurnal Konstitusi Vol 10, No 2 (2013)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.869 KB) | DOI: 10.31078/jk1022

Abstract

Elections are the means to implement sovereignty of the people in order to  elect members of the House of Representatives, Regional Representatives Council, Local  Legislative  Council,  the  President  and  Vice  President.  Election  are    also meaningful for selecting the leader of the nation and the state (public officials) and as community control over board membership, President and Vice President to come. Election results are manifestation of popular sovereignty, which can lead to a dispute between organizer and election participants either political parties or individuals. The result of which can be challenged legally by election participant. The participant can also request the cancellation of the election result to the agency given with the authority to decide. Conceptually, the right institution to decide on election dispute is a special ad hoc election court. Constitutionally, dispute resolution of election result is intended to protect citizens' constitutional rights.
Rekonseptualisasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Indonesia Jayus Jayus
Jurnal Konstitusi Vol 10, No 2 (2013)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.869 KB) | DOI: 10.31078/jk1022

Abstract

Elections are the means to implement sovereignty of the people in order to  elect members of the House of Representatives, Regional Representatives Council, Local  Legislative  Council,  the  President  and  Vice  President.  Election  are    also meaningful for selecting the leader of the nation and the state (public officials) and as community control over board membership, President and Vice President to come. Election results are manifestation of popular sovereignty, which can lead to a dispute between organizer and election participants either political parties or individuals. The result of which can be challenged legally by election participant. The participant can also request the cancellation of the election result to the agency given with the authority to decide. Conceptually, the right institution to decide on election dispute is a special ad hoc election court. Constitutionally, dispute resolution of election result is intended to protect citizens' constitutional rights.
Politik Hukum Pendidikan Nasional: Analisis Politik Hukum dalam Masa Reformasi Jayus Jayus
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 2 (2017)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.304 KB) | DOI: 10.31078/jk1425

Abstract

Sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU Sisdiknas harus mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasi 4 (empat) hal, yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai agama, memelihara persatuan bangsa, memajukan peradaban, dan memajukan kesejahteraan umat manusia. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini berdampak bahwa kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan mempunyai dasar yang fundamental. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Adanya tujuan nasional tersebut mengakibatkan bahwa kewajiban mencerdaskan bangsa melekat pada eksistensi negara, sehingga negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Bahkan seharusnya untuk pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, harus cuma-cuma, karena menjadi tanggung jawab negara yang telah mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar. Era reformasi telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif dan revolusioner. Bentuk kurikulum menjadi berbasis kompetensi. Begitu pula bentuk pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama) menjadi desentralistik. Anggaran pendidikan ditetapkan sesuai dengan UUD 1945 yaitu 20% (dua puluh Persen) dari APBN dan APBD, sehingga banyak terjadi reformasi di dunia pendidikan.
Politik Hukum Pendidikan Nasional: Analisis Politik Hukum dalam Masa Reformasi Jayus Jayus
Jurnal Konstitusi Vol 14, No 2 (2017)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.304 KB) | DOI: 10.31078/jk1425

Abstract

Sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU Sisdiknas harus mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasi 4 (empat) hal, yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai agama, memelihara persatuan bangsa, memajukan peradaban, dan memajukan kesejahteraan umat manusia. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini berdampak bahwa kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan mempunyai dasar yang fundamental. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Adanya tujuan nasional tersebut mengakibatkan bahwa kewajiban mencerdaskan bangsa melekat pada eksistensi negara, sehingga negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Bahkan seharusnya untuk pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, harus cuma-cuma, karena menjadi tanggung jawab negara yang telah mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar. Era reformasi telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif dan revolusioner. Bentuk kurikulum menjadi berbasis kompetensi. Begitu pula bentuk pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama) menjadi desentralistik. Anggaran pendidikan ditetapkan sesuai dengan UUD 1945 yaitu 20% (dua puluh Persen) dari APBN dan APBD, sehingga banyak terjadi reformasi di dunia pendidikan.