Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MENGUJI EFEKTIFITAS SANKSI PIDANA UNTUK KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KEHIDUPAN NYATA DAN DUNIA MAYA Luthfi Avian Ananda
Jurnal Kawistara Vol 8, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.925 KB) | DOI: 10.22146/kawistara.38970

Abstract

Fenomena merebaknya kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang terjadi di Indonesia selalu menarik untuk diperbincangkan. Dengan kenyataan bahwa negara melalui pemerintahan yang sedang berkuasa saat ini sudah memberikan kebebasan berekspresi khususnya dalam hal mengutarakan pendapat kepada warganya, hal ini kerap menimbulkan masalah tersendiri. Dengan adanya kebebasan berpendapat itu, kemudian banyak orang melupakan batasanbatasan yang tidak boleh dilanggar, misalnya kaitannya dengan permasalahan hukum, etika, dan moral ketika seseorang berniat untuk mengungkapkan kritik atau pendapatnya di muka publik. Kemajuan teknologi yang semakin kencang, khususnya di Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk membangun gaya demokratis dalam berbangsa dan bernegara. Dengan demikian masyarakat bisa dimudahkan untuk mengemukakan pendapatnya melalui media apapun, baik secara langsung maupun lewat beragam fitur media sosial yang sangat mudah dioperasikan oleh siapapun di dunia maya.
MENGUJI EFEKTIFITAS SANKSI PIDANA UNTUK KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KEHIDUPAN NYATA DAN DUNIA MAYA Luthfi Avian Ananda
Jurnal Kawistara Vol 8, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/kawistara.38970

Abstract

Fenomena merebaknya kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang terjadi di Indonesia selalu menarik untuk diperbincangkan. Dengan kenyataan bahwa negara melalui pemerintahan yang sedang berkuasa saat ini sudah memberikan kebebasan berekspresi khususnya dalam hal mengutarakan pendapat kepada warganya, hal ini kerap menimbulkan masalah tersendiri. Dengan adanya kebebasan berpendapat itu, kemudian banyak orang melupakan batasanbatasan yang tidak boleh dilanggar, misalnya kaitannya dengan permasalahan hukum, etika, dan moral ketika seseorang berniat untuk mengungkapkan kritik atau pendapatnya di muka publik. Kemajuan teknologi yang semakin kencang, khususnya di Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk membangun gaya demokratis dalam berbangsa dan bernegara. Dengan demikian masyarakat bisa dimudahkan untuk mengemukakan pendapatnya melalui media apapun, baik secara langsung maupun lewat beragam fitur media sosial yang sangat mudah dioperasikan oleh siapapun di dunia maya.