Khoironnisaa’ Khoironnisaa’
STAI Madiun

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Analisis Fiqh Muamalah Khoironnisaa’ Khoironnisaa’
AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah Vol 4 No 2 (2016): At-Tahdzib
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib Ngoro Jombang Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (428.713 KB)

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para stakeholders terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR merupakan sebuah program yang didedikasikan untuk kepentingan kemanusiaan dan lingkungan serta dimaksudkan untuk memartabatkan manusia terutama yang berada di sekitar perusahaan dan untuk sustainability lingkungan khususnya dimana perusahaan dioperasikan. Sehingga, manusia dan lingkungan yang ada di sekitar perusahaan dipandang sebagai bagian yang integral dengan perusahaan. Praktik bisnis dalam kerangka CSR Islami mencakup serangkaian kegiatan bisnis dalam berbagai bentuknya. Meskipun tidak dibatasi jumlah kepemilikan barang, jasa serta profitnya, namun cara-cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya, dibatasi oleh aturan halal dan haram sesuai syariah. Sehingga apa yang dilakukan dalam praktik CSR sudah sesuai dengan etika bisnis Islami dalam konteks Fiqh Muamalah.
Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Analisis Fiqh Muamalah Khoironnisaa’ Khoironnisaa’
At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah Vol 4 No 2 (2016): At-Tahdzib
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib, Ngoro, Jombang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para stakeholders terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR merupakan sebuah program yang didedikasikan untuk kepentingan kemanusiaan dan lingkungan serta dimaksudkan untuk memartabatkan manusia terutama yang berada di sekitar perusahaan dan untuk sustainability lingkungan khususnya dimana perusahaan dioperasikan. Sehingga, manusia dan lingkungan yang ada di sekitar perusahaan dipandang sebagai bagian yang integral dengan perusahaan. Praktik bisnis dalam kerangka CSR Islami mencakup serangkaian kegiatan bisnis dalam berbagai bentuknya. Meskipun tidak dibatasi jumlah kepemilikan barang, jasa serta profitnya, namun cara-cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya, dibatasi oleh aturan halal dan haram sesuai syariah. Sehingga apa yang dilakukan dalam praktik CSR sudah sesuai dengan etika bisnis Islami dalam konteks Fiqh Muamalah.