Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Rizki Ramandika
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol 1, No 2 (2017)
Publisher : UIN JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/siclj.v1i2.4578

Abstract

Abstrak. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002  Tentang kepolisian. Fenomena yang terjadi di masyarakat yaitu dewan perwakilan rakyat ikut serta dalam menentukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bersama presiden padahal sistem pemerintahan kita menganut sistem presidensil kewenangan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia harusnya utuh berada ditangan presiden karena presiden memiliki hak prerogratif dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Peran Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yakni, pergeseran kekuasaan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensil, Presiden bukanlah pemegang otoritas tunggal dalam memilih Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan. Sistem Presidensil tidak berjalan secara konsisten.   Kata Kunci: Persetujuan DPR, UU No. 2 Tahumn 2002, Kepolisian
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Rizki Ramandika
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol 1, No 2 (2017)
Publisher : UIN JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/siclj.v1i2.4578

Abstract

Abstrak. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002  Tentang kepolisian. Fenomena yang terjadi di masyarakat yaitu dewan perwakilan rakyat ikut serta dalam menentukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bersama presiden padahal sistem pemerintahan kita menganut sistem presidensil kewenangan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia harusnya utuh berada ditangan presiden karena presiden memiliki hak prerogratif dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Peran Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yakni, pergeseran kekuasaan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensil, Presiden bukanlah pemegang otoritas tunggal dalam memilih Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan. Sistem Presidensil tidak berjalan secara konsisten.   Kata Kunci: Persetujuan DPR, UU No. 2 Tahumn 2002, Kepolisian