Masripatunnisa Masripatunnisa
Magister Hukum Universitas Islam Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Benturan Kewenangan dan Kerjasama Pengawasan Hakim Antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Masripatunnisa Masripatunnisa
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : UIN JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/siclj.v1i1.4576

Abstract

Abstrak. Benturan Kewenangan dan Kerjasama Pengawasan Hakim Antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Perubahan undang-undang Komisi Yudisial (Undang-Undang nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 22 tahun 2004) memiliki dampak pada diperluasnya kewenangan Komisi Yudisial dalam pola rekrutmen dan pengawasan hakim di Mahkamah Agung. Perubahan kewenangan Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 kiranya pandangan Mahkamah Konstitusi yang dalam putusan nomor 005/PUU-IV/2006 masih sangat relevan untuk dijadikan rambu-rambu, dalam rangka Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan. Keberadaan  Komisi Yudisial ini diharapkan dapat menjadi simbol mengenai pentingnya infrastruktur sistem etika perilaku (good conduct) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945. Selain itu, Komisi Yudisial sebagai lembaga auxiliary organ terhadap lembaga kekuasaan kehakiman diharapkan juga dapat ditumbuh-kembangkan dalam sistem etika perilaku baik dalam infrastruktur maupun suprastruktur di semua sektor sebagaimana mestinya dalam rangka mewujudkan gagasan negara hukum dan prinsip “good governance’ di semua bidang. Kata kunci: Benturan Kewenangan, Pengawasan Hakim, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung.
Benturan Kewenangan dan Kerjasama Pengawasan Hakim Antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Masripatunnisa Masripatunnisa
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : UIN JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/siclj.v1i1.4576

Abstract

Abstrak. Benturan Kewenangan dan Kerjasama Pengawasan Hakim Antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Perubahan undang-undang Komisi Yudisial (Undang-Undang nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 22 tahun 2004) memiliki dampak pada diperluasnya kewenangan Komisi Yudisial dalam pola rekrutmen dan pengawasan hakim di Mahkamah Agung. Perubahan kewenangan Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 kiranya pandangan Mahkamah Konstitusi yang dalam putusan nomor 005/PUU-IV/2006 masih sangat relevan untuk dijadikan rambu-rambu, dalam rangka Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan. Keberadaan  Komisi Yudisial ini diharapkan dapat menjadi simbol mengenai pentingnya infrastruktur sistem etika perilaku (good conduct) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945. Selain itu, Komisi Yudisial sebagai lembaga auxiliary organ terhadap lembaga kekuasaan kehakiman diharapkan juga dapat ditumbuh-kembangkan dalam sistem etika perilaku baik dalam infrastruktur maupun suprastruktur di semua sektor sebagaimana mestinya dalam rangka mewujudkan gagasan negara hukum dan prinsip “good governance’ di semua bidang. Kata kunci: Benturan Kewenangan, Pengawasan Hakim, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung.