Stefanus Klinsi Hermanto
Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP MAKANAN TANPA TANGGAL KADALUARSA Stefanus Klinsi Hermanto
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 10, No 2 (2019): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5465

Abstract

Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa merupakan batas akhir suatu makanan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen (best before). Tanggal kadaluarsa umumnya dicantumkan dilabel suatu produk pangan yang ditempatkan di tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh konsumen. Pencantuman tanggal kadaluarsa pada produk makanan dan minuman merupakan salah satu bentuk informasi pangan dari produsen kepada konsumen yang wajib disertakan pada setiap produk yang akan pasarkan. Pencatuman tanggal kadaluarsa perlu lebih diperhatikan oleh produsen, karena dengan produsen memperhatikan pencamtuman tanggal kadaluarsa maka produsen telah mematuhi Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan serta produsen ikut andil dalam melindungi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektifitas Peraturan Pemerintah tentang Tanggal Kadaluarsa dan Jaminan Pertanggung jawaban Pelaku Usaha terhadap Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara atau data primer sebagai bahan pokok untuk diteliti. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, Pengaturan tanggal kadaluarsa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan belum memberikan hasil yang efektif karena masih terdapat pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada label kemasan pangan; kedua, Adanya itikad baik yang tergolong tinggi  dari pelaku usaha toko oleh-oleh di kawasan Surabaya Timur untuk bertanggung jawab mengenai makanan yang tidak memiliki tanggal kadaluarsa walaupun masih terdapat beberapa pelaku usaha yang tidak bersedia memberikan ganti rugi kepada konsumennya.