Chessa Ario Jani Purnomo
Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan

LEMBAGA MUSYAWARAH GANTI KERUGIAN DALAM REZIM HUKUM PERTANAHAN NASIONAL PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL CINERE-JAGORAWI KOTA DEPOK Slamet Riyady; Chessa Ario Jani Purnomo
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 11, No 2 (2020): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8042

Abstract

Tentang Penggiatan (Pengadaan) Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Universal terpaut Lembaga musyawarah ganti kerugian adalah sumber hukum formal yang bersifat abstrak-umum. Oleh sebab itu, secara logis tidak diatur mengenai tata cara dan akibat hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode socio – legal research, memandang hukum sebagai gejala sosial dimasyarakat berdasarkan kajian hukum  dan studi lapangan, hasil penelitian Tegasnya, perihal praktik musyawarah pengadaan tanah pembangunan jalan tol cijago kota depok masyarakat menganggap belum adanya musyawarah untuk mufakat melainkan  pernyataan sikap panitia pengadaan tanah atas  hasil penilaian menjadikan dasar penetapan ganti kerugian, berangkat hal tersebut terdapat kekeliruan pemahaman terhadap prinsif pelakaksanaan  musyawarah dalam rezim hukum pertanahan nasional.
KEJAHATAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK ARGUMENTASI KONSEP DUALISTIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA Chessa Ario Jani Purnomo
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 10, No 2 (2019): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5548

Abstract

Majelis Hakim perkara pidana nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu telah memutus bebas Terdakwa atas nama Febri Anggara alias Angga Bin Heri Nugroho terhadap dakwaan dan tuntutan sebelas (11) tahun pidana penjara oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2014. Sebelumnya, Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut: Kesatu, Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 64 KUHP. Kedua, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2014 Jo. Pasal 64 KUHP. Ketiga, Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 64 KUHP. Persidangan pidana dalam perkara a quo yang diketuai oleh Arief Hakim Nugraha sebelum mencapai konklusi ditenggarai mencerminkan tiga hal: Pertama, penerapan ajaran dualistis dalam hukum pidana yang memisahkan secara tegas perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kedua, perihal parameter pembuktian dalam hukum pidana. Ketiga, perihal konsep perlindungan hak-hak Terdakwa dalam perspektif hak asasi manusia, khususnya isu fair trial. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis atau doctrinal research yang bersifat preskriptif. Penulis menggunakan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer dalam penelitian ini yakni putusan Pengadilan Negeri Kotabumi nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu. Selanjutnya, bahan hukum sekunder menggunakan buku (ilmu) hukum pidana dan jurnal hukum terkait isu yang relevan. Penelitian ini menemukan konsistensi logika hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim dalam mengkonstruksi hukum dalam perkara pidana konkret terkait penerapan konsep perlindungan hak-hak terdakwa (hak asasi manusia), penerapan teori dualistis serta interpretasi dalam hukum pidana dan penerapan alat bukti yang sah menurut ajaran hukum pidana formil.