ABSTRAKNicky DarmawanFakultas Hukum, Universitas BrawijayaEmail: darmawan1691@yahoo.co.idPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan klaim asuransi kendaraan umum pada kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian terhadap penumpang dan korban di luar kendaraan umum. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dari banyaknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah kabupaten malang dari kecelakaan lalu lintas tersebut perlu adanya asuransi sosial akan tetapi dalam prakteknya pengeklaiman asuransi tersebut tidak berjalan dengan baik masih adanya pihak-pihak korban yang mengalami kesulitan dalam memperoleh santunan dari asuransi sosial tersebut dari permasalahan tersebut yang membuat penulis tertarik untuk menulis permasalahan tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana tanggung jawab pihak jasa raharja dalam memberikan ganti kerugian terhadap penumpang dan korban kecelakaan di luar kendaraan umum?.(2) Apa kendala yang dihadapi oleh penumpang dan korban di luar kendaraan umum untuk memperoleh klaim dalam hal terjadinya kecelakaan dan bagaimana upaya untuk mengatasi kendala tersebut?. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis sosiologis.Penulis menggunakan data yang penulis peroleh dari PTJasa Raharja (persero) baik secara langsung maupun tidak langsung. Data itu berupa wawancara terpimpin, data-data yang di perlukan yang di ambil dari pihak PT Jasa Raharja (persero). Data tersebut kemudian penulis analisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tanggung jawab pihak jasa raharja ialahmenghimpun dana dari masyarakat baik dana yang sesuai dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No 34 tahun 1964, dan tanggung jawab pihak jasa raharja yang lain adalah menyalurkan dana santunan asuransi kepada pihak-pihak korban yang terkait. Adapun kendala-kendala yang di hadapi oleh pihak korban untuk menerima dana santunan asuransi jasa raharja terdapat hambatan internal yaitu Hambatan yang timbul dalam pengelolaan PT Jasa Raharja (persero) Hambatan yang lainnya hambatan eksternal yaitu Hambatan eksternal mendasar adalah masih adanya korban kecelakaan lalu lintas yang belum berhasil mendapatkan santunan jasa raharja hanya dikarenakan korban bersalah oleh pihak PT Jasa Raharja dan tidak dijamin oleh UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.