Ismail Nadjamuddin
Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kajian Pengamanan Terhadap Penyelundupan Melalui Angkutan Udara di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Ismail Nadjamuddin
WARTA ARDHIA Vol 34, No 2 (2008)
Publisher : Research and Development Agency of The Ministry of Transportation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (8428.808 KB) | DOI: 10.25104/wa.v34i2.58.126-141

Abstract

Bandar udara Cengkareng Soekarno — Hatta merupakan salah satu pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan internasional, serta tempat alih moda transportasi. Salah satu kegiatan pelayanan yang diberikan penyelenggara bandar udara adalah penanganan pelayanan penumpang dan barang bawaan (bagasi) yang dibawa oleh penumpang. Dalam pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara PT. (Persero) Angkasa Pura II kepada penumpang angkutan udara masih terdapat oknum yang melakukan kegiatan penyelundupan yaitu pelanggaran ketentuan internasional (ICAO) Annex 17 mengenai program keamanan penerbangan sipil dan Annex 18 mengenai pengangkutan barang. barang beresiko, untuk ketentuan nasional mengacu pada KM. Phb. NO. 14/1989 tentang penertiban penumpang, barang dan kargo yang diangkut penerbangan sipil dan pelanggaran KM. Phb. No. 54/2004 tentang program nasional pengamanan penerbangan sipil.Pihak penyelenggara bandar udara telah mengantisipasi dengan menyediakan fasilitas pengamanan, petugas pengamanan dan sistem dan prosedur pengamanan bandar udara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
Pelayanan Pesawat di Bandara Sultan Baddrudin II Palembang Ismail Nadjamuddin
WARTA ARDHIA Vol 33, No 2 (2007)
Publisher : Research and Development Agency of The Ministry of Transportation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (10082.093 KB) | DOI: 10.25104/wa.v33i2.45.143-169

Abstract

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dan dijabarkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP,/13B/Vl/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara, kebaradaan perusahaan penyedia jasa ground handling, diwajibkan memiliki atau menguasai sarana sesuai dengan bidang usaha dan mempunyai kelayakan operasi, serta memiliki personil dan/atau organisasi yang bersertifikat dan masih berlaku. Namun kenyataan masih tardapat beberapa parusahaan ground handling dalam pelaksanaan pelayanan jasa ground handling tidak sesuai dengan paraturan dan standar peralatan serta sistem operasi prosedur (SOP) yang berlaku.Perusahaan ground handling yang beroperasi di Bandar Udara SM. Badaruddin II Palembang berjumlah 3 perusahaan ground handling yaitu PT. Gapura Angkasa menangani pelayanan ground handling terlengkap sebanyak 8 komponen, PT. Prathita Titian Nusantara (PTN) menangani 6 komponen pelayanan dan CV. Buana Adhi Karya (BAK) melayani 5 kornponen pelayanan, sedangkan komponen yang lain dengan alasan efisiensi telah ditangani langsung oleh pihak operator penerbangan. Sedangkan perusahaan penerbangan yang menggunakan pelayanan ground handling adalah PT. Garuda Indonesia, PT. Lion Air, dan PT. Adam Air.
Program Peningkatan Keamanan Di Bandara Kualanamu Medan Apabila Beroperasi Ismail Nadjamuddin
WARTA ARDHIA Vol 38, No 1 (2012)
Publisher : Research and Development Agency of The Ministry of Transportation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (7600.715 KB) | DOI: 10.25104/wa.v38i1.215.97-105

Abstract

Kualanamu Medan Airport Construction is an alternative to overcome the operational limitations and the land that was experienced Polonia Airport. Airport security enhancement program Kualanamu Medan when operating include airport security aspects of the provision of facilities consisting of: X-Ray facility 12 units, Walk Throught Metal Detector (WTMD) 14 units, Hand Held Metal Detector (HHMD) 24 units, Closed Circuit Television (CCTV , Explosive Detection System 2 units, 2 units Liquit Scan Detecto,, Detector Nubikara 2 units (Nuclear, Biological, Chemical, Radio Active), Body Scane 1 unit, Body Inspector, Airport For Perimeter Surveillance, Security Inspection Car and Motorcycle 4. The security officer in Medan Airport Kualanamu totaling 204 personnel consisting of 124 personnel from the PT. Angkasa PuraII, 40 BKO-military personnel who assisted and 40 staff personnel outsoursing. The system and airport security procedures will refer to the Regulation of the Minister of Transportation No. 9 of 2010 about the National Aviation Security Programme and ICAO in Annex17 on Security and Document-8973 on the Security Manual for Safeguarding Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, that the safety and security systems at airports should be the maximum, using equipment and adequate procedures that ensure safety and smooth flight. Pembangunan Bandara Kualanamu Medan merupakan alternatif untuk mengatasi keterbatasan operasional dan tanah yang dialami Bandara Polonia. Program peningkatan keamanan bandara Kualanamu Medan saat dioperasikan meliputi aspek keamanan bandara, penyediaan fasilitas yang terdiri dari: 12unit fasilitas X-Ray, 14 unit Walking Through Mental Detector (WTMD), 24 unit Hand Held Metal Detector (HHMD), 2 unit Closed Circuit Television (CCTV)dan sistem Deteksi peledak, 2 unit Liquit Pindai Detecto, 2 unit Detector Nubikara (Nuklir, Biologi, Kimia, Radio Aktif), Badan Scane 1 unit, Bandara Untuk Surveillance Perimeter, 4 Mobil Keamanan Inspeksi dan Sepeda Motor petugas keamanan di Medan Bandara Kualanamu sebesar 204 personel yang terdiri dari 124 personil dari PT Angkasa Pura II, 40 BKO-personil militer yang dibantu dan 40 personil staf outsoursing. Sistem dan prosedur keamanan bandara akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 tahun 2010 tentang National Aviation Security Program dan ICAO dalam Annex-17 tentang Keamanan dan manual dokumen-8973 tentang Keamanan Penerbangan Sipil upaya pelanggaran hukum, bahwa keamanan dan sistem keamanan di bandara harus maksimal , menggunakan peralatan dan prosedur yang memadai yang menjamin keamanan dan kelancaran penerbangan.