Mohammad Krismafian
a:1:{s:5:"en_US";s:69:"Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jawa Timur, Indonesia";}

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum bagi Pencipta Desain Gambar yang ditiru oleh Salah Satu Brand Fashion Indonesia Mohammad Krismafian
Jurnal Revolusi Indonesia Vol 1 No 9 (2021): Jurnal Revolusi Indonesia
Publisher : Fenery Library

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1235/jri.v1i9.179

Abstract

Perkembangan dunia fashion mengalami peningkatan yang signifikan dibeberapa dekade terakhir termasuk di Indonesia. Bahkan Indonesia dicanangkan menjadi kiblat fashion dunia di tahun 2020. Kemajuan teknologi pun menjadi salah satu faktor yang membuat industri fashion terus berkembang dari waktu ke waktu. Fashion dewasa ini dapat dikatakan sebagai salah satu kebutuhan yang cukup penting bagi masyarakat khususnya pakaian yang pada tataran dasarnya berfungsi sebagai penutup dan perlindungan. Selain itu, fashion juga mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional, salah satunya adalah menjadi bagian dari ekonomi kreatif. Namun seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, pembajakan mudah sekali terjadi khususnya dalam dunia fashion. Telah banyak desain, baik model baju atau sekedar desain gambar yang bermasalah dengan kasus penggandaan ciptaan dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara meluas untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Maka hal tersebut mampu memberikan kerugian bagi para pencipta. Menanggapi hal tersebut, untuk menghindari kerugian bagi para pencipta maka hak cipta saat ini sangat diperlukan oleh para pencipta baik sebagai pelindung ataupun sebagai jaminan kepastian hukum terhadap karya yang telah dibuat. Pasal 1 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang menjelaskan terkait penerima hak dalam hak cipta yaitu pelaku pertunjukan produser fonogram atau lembaga penyiaran