Sri Maharani MTVM
Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jawa Barat Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Kecelakaan Barang oleh Pt Intan Borneo Wisesa Gresik Menurut Pasal 472 Kuhd (Studi Di Pt Intan Borneo) Nadya Nurunnisa; Sri Maharani MTVM
Jurnal Revolusi Indonesia Vol 1 No 11 (2021): Jurnal Revolusi Indonesia
Publisher : Fenery Library

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1235/jri.v1i11.201

Abstract

Intan Borneo Wisesa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelayaran. Perusahaan ini memiliki total 4 unit kapal general cargo. Aktivitas dari kapal tersebut adalah pupuk dalam kantong (in-bag) seperti pupuk,dan semen. Berdasarkan pantauan hasil di lapangan, terdapat permasalahan mengenai aktivitas operasional dari kapal-kapal general cargo yang dimiliki oleh PT. Intan Borneo Wisesa mengenai adanya pemberian ganti kerugian terhadap dan upaya hukum bagi pihak yang dirugikan akibat dari kecelakaan barang yang dilakukan oleh PT INTAN BORNEO WISESA yang mengalami kecelakaan saat mengangkut barang. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yuridis dengan sumber data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang berasal dari sumber asli atau pertama dengan melakukan wawancara terhadap pihak yang berkaitan sedangkan data sekunder adalah sejumlah data yang diperoleh melalui pustaka yang meliputi buku-buku dan dokumen-dokumen, yang berkaitan dengan objek penelitian. Metode pengumpulan data yang dipakai adalah observasi lapangan, wawancara terhadap narasumber dan studi pustaka dengan teknik analisa data analisis kualitatif. PT Intan Borneo Wisesa hanya akan mengangkut barang muatan dengan kondisi sesuai dengan syarat, Perusahaan pengiriman barang bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang muatan tetapi jika melewati batas toleransi yaitu 0,2% dan telah ditulis dalam perjanjian yang telah dibuat. Upaya hukum yang dilakukan oleh PT Intan Borneo Wisesa dengan PT Petrokimia ini adalah dengan cara Non – Litigasi yaitu konsultasi, negosiasi, konsiliasi dan mediasi. Jika alternatif penyelesaian sengketa tersebut tidak berhasil juga maka dilakukannya siding Arbitrase ke Lembaga Arbitrase.