Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PARADIGMA METODOLOGI DAKWAH DAN PERUBAHAN SOSIAL PADA MAJELIS TAKLIM Khadijah Khadijah
Al-Idarah: Jurnal Manajemen dan Administrasi Islam Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-idarah.v2i1.3388

Abstract

Penelitian ini menunjukkan bahwa semakin termetodologikan kegiatan dakwah maka dalam perubahan sosialnya akan semakin membentuk umat yang berperadaban (masyarakat madani/civil society). Penemuan penelitian lainnya mengukuhkan, bahwa metodologi ilmu komunikasi dapat diterapkan untuk membangun metodologi ilmu dakwah. Jenjang keilmuan ilmu komunikasi sejajar dengan jenjang keilmuan dakwah. Penulis memformulasikan metodologi ilmu dakwah dalam empat hal, yaitu tablig (information); tagyīr (change); al-binā (development); dan al-mujtama’ al-madani (civil society). Penelitian ini memperkuat pendapat Hamid Mowlana (2002) dan Andi Faisal Bakti (2010) yang menyatakan bahwa sesuai dengan perubahan sosial, dakwah seharusnya melibatkan secara aktif seluruh komponen-komponennya sehingga mampu membentuk suatu masyarakat yang berperadaban. Penelitian ini sekaligus juga menyanggah pendapat Max Weber (1946) yang menyatakan ajaran Islam mempunyai sikap anti akal dan sangat menentang ilmu pengetahuan, sehingga tidak mungkin menjadi agen perubahan sosial. Dalam perubahan sosial, peranan dakwah selain berfungsi sebagai penyampai informasi juga sebagai sarana mendidik, mengkritik, pengawasan sosial, menjaga lingkungan, pengembangan keilmuwan, membangun kesejahteraan umat, memberdayakan masyarakat untuk hidup lebih produktif dan berperadaban. Dakwah bukan hanya sekedar disampaikan tapi harus diterapkan secara tepat pada tempat, waktu dan sasaran. Sumber utama dari penelitian ini didapatkan melalui studi kepustakaan (library research) dengan mengacu kepada literatur-literatur dakwah. Data-data dakwah kontemporer yang diperoleh dari literatur ditunjang dengan data studi turasts Islam. Sebagai studi lapangan penelitian ini meneliti perubahan sosial pada objek penyelenggaraan Majelis Taklim. Semua buku dan sumber lainnya dikumpul untuk dianalisa dengan pendekatan kerangka ilmu sosial untuk memformulasikan hadirnya konsep perubahan sosial paradigma baru Majlis Taklim dan penerapannya.
PEMBERDAYAAN EKONOMI KREATIF BERBASIS SYARIAH PADA MAJELIS TAKLIM Khadijah Khadijah
Mimbar Agama Budaya Vol 37, No 2 (2020): Mimbar Agama Budaya
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.673 KB) | DOI: 10.15408/mimbar.v37i2.18922

Abstract

Abstract. Sharia-based economic trends (islamic economics) continue to experience significant progress along with government policies that continue to strive so that the sharia economy can be applied in various aspects of life, including to move the progress of the majelis taklim. Sharia-based economy builds justice because the rich must provide assistance to the poor so that the poor become empowered one of the principles of sharia economic lending without interest. There are at least more than 20 types of regulations concerning the Islamic economic system in Indonesia include the Law of the Republic of lndonesia No. 19, 2008 Regarding State Sharia Securities, and the Law of the Republic of lndonesia No. 21, 2008 about Islamic Banking. Abstrak. Trend ekonomi Islam (ekonomi syariah) terus mengalami kemajuan yang signifikan seiring dengan kebijakan pemerintah yang terus mengupayakan agar ekonomi tersebut dapat diterapkan di berbagai segi kehidupan, termasuk di dalamnya untuk menggerakan  kemajuan Majelis Taklim (MT). Keberadaan MT telah memiliki aturan resmi pemerintah berdasarkan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor: 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP). 55 tahun 2007 serta Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 tahun 2019. Jumlah riil MT di Indonesia diyakini mencapai ratusan ribu tempat mengingat di setiap ada komunitas muslim di situ muncul kegiatan MT. Mereka memerlukan sosialisasi tentang ekonomi syariah sekaligus memberdayakan mereka dengan program yang menggerakan ekonomi kreatif. Pelaksanaan ekonomi syariah mengacu kepada Undang-Undang No. 19 Th. 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Undang-Undang Rl No. 21 Tahun 2008 dan Perbankan Syariah setidaknya berjumlah 23 aturan.