Di antara gaya berbusana yang menjadi trend dikalangan masyarakat Muslim adalah busana syar’i yang di dalam pemakaiannya terdapat jilbab dan baju gamis. Namun, patut diperhatikan bahwa dalam pemakaiannya tidak semua Muslim mengikuti ketentuan syari’at, seperti di dalam pemakaian jilbab yang digunakan tidak diulurkan ke bawah untuk menutupi dadanya, dan baju yang dikenakan tidak longgar sehingga membentuk setiap lekukan tubuh. Oleh karena itu, berbusana yang dalam penglihatannya sudah syar’i, namun pada hakikatnya bertabarruj dalam waktu yang bersamaan. Kajian ini lebih jauh bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000, dan untuk mengetahui model implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 di Wilayah Kota Banda Aceh. Kajian ini bersifat deskriptif-kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Teknis analisis datanya dilakukan dengan menggunakan teknis analisis deskriptif. Dari hasil kajian dapat diketahui bahwa peran pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengimplementasikan Perda Nomor 5 Tahun 2000 berfungsi sebagai regulator, motivator, dan fasilitator. Pemerintah Kota banda Aceh melakukan penghimbauan dan pemantauan kepada seluruh masyarakat untuk mengamalkan Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang busana muslim. Model implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2000 pasal 15 ayat 3 yaitu didasarkan pada isi dan jenis kebijakan publik yang sifatnya mendorong masyarakat untuk mengimplementasikan sendiri kebijakan tersebut dan melibatkan aparatur pemerintah sebagai tim pengawas ditataran rendah.