Pajak Provinsi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan dapat diandalkan. Tuntutan kepada negara-negara tetangga untuk menumbuhkan harapan mereka dengan menjalankan pemerintahan yang sah dan mampu secara keseluruhan cukup baik di setiap bidang. Pajak Tempat Tinggal dan Pajak Restoran merupakan salah satu daerah kewajiban impor yang dapat dibuat dan dipermudah untuk memperoleh uang, terutama bagi daerah yang memiliki potensi yang cukup besar untuk usaha perpindahan. Biaya pertukaran untuk wilayah metropolitan dan provinsi memiliki kemungkinan besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena sebagian besar akan menganggapnya biasa untuk memiliki pilihan untuk membantu semua kegiatan pemerintah terdekat untuk membuat peningkatan keuangan lebih baik atau stabil. Inspirasi dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh PHHR terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng. Unit investigasi penilaian ini adalah laporan penggunaan masa lalu dari tahun 2017 hingga 2021. Data strategi peninjauan yang digunakan adalah penilaian koefisien pengulangan langsung, uji-t, uji-F dan pemeriksaan konfirmasi, dengan memanfaatkan versi program bantuan PC (SPSS). 26.00 untuk Windows. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa 1) Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Restoran cukup berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Buleleng. 2) Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Restoran secara umum berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Buleleng. Kata Kunci : Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pendapatan Asli Daerah.