Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGKARAKTERAN WIRAUSAHA MUSLIM WAZIN WAZIN
ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam Vol 4, No 1 (2013)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.408 KB) | DOI: 10.32678/ijei.v4i1.10

Abstract

Setiap perilaku individu yang nampak ketika berinteraksi dengan orang lain selalu dipengaruhi oleh sikapnya. Sikap merupakan kumpulan dari berfikir, keyakinan dan pengetahuan yang dihayati oleh seseorang sehingga membentuk kecenderungan berperilaku.Istilah akhlak hanya dikenal dalam khasanah keilmuan agama Islam. Akhlak adalah tabiat  yang dimiliki individu, yang tanpa mempertimbangkan lebih dahulu dalam melakukan perbuatan baik dan menjadi kebiasaan yang berulang-ulang. Pengertian ini  menunjukkan bahwa akhlak merupakan sikap yang bersifat menetap dan tidak hanya sekedar kumpulan aktivitas atau tingkah laku manusia. Akhlak adalah sikap hidup muslim yang berisi seperangkat nilai dan pemahaman tentang hal-hal yang baik dan buruk yang berfungsi mengatur hubungan antar manusia, manusia dengan Tuhan, dan manusia dengan lingkungannya. Tulisan ini membahas tentang kaitan antara sikap wirausaha muslim dengan akhlak Islam.Wirausaha diartikan sebagai orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan.Sedangkan kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar. Dari pengertian wirausaha dan kewirausahaan ini dapat dinyatakan bahwa wirausaha menunjuk pada penggambaran sebuah karakter yang harus dimiliki oleh seseorang yang sedang menjalankan usahanya demi memperoleh keuntungan. Istilah karakter dalam psikologi digunakan kepada integrasi kebiasaan, sentimen dan ideal yang membuat tindakan seseorang relatif stabil dan dapat diramalkan.  Menurut antropologi dan sosiologi, karakter biasanya dikaitkan dengan sifat suatu kelompok masyarakat. Akhlak Islam merupakan konsep ideal penggambaran karakter muslim sebagai individu maupun kelompok. Terdapat pembahasan khusus tentang akhlak Islam yang mendasari karakter wirausaha muslim yang disebut dengan etika bisnis Islam. Akhlak yang mendasari bisnis Islam dipengaruhi oleh pemahaman-pemahaman yang bersumber dari Al  Qur’an dan Sunnah (hadist) yang mencakup beberapa poin, diantaranya adalah bahwa harta adalah milik Allah dan manusia hanya diberi kewenangan untuk mengelolalanya, perintah untuk berlaku jujur dan berperilaku baik serta ramah dalam melakukan transaksi bisnis.  Pada akhir tulisan ini dikutip beberapa penelitian yang membuktikan bahwa akhlak Islam berpengaruh signifikan terhadap perkembangan bisnis yang dilakukan oleh pedagang muslim
MURABAHAH DALAM HUKUM POSITIF DAN IMPLEMENTASI PADA PRAKTEK PEMBIAYAAN KONSUMEN WAZIN WAZIN
ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam Vol 5, No 1 (2014)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.636 KB) | DOI: 10.32678/ijei.v5i1.21

Abstract

Praktek ekonomi yang berkembang kini semakin luas dan beragam. Karena itu diperlukan aturan-aturan hukum yang baru dan diperbaharui agar dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi yang memerlukan penanganan hukum. Hukum akan kehilangan eksistensi dan fungsinya jika tidak mampu mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat.Secara historis perkembangan hukum Islam dalam hukum positif di Indonesia mengalami dinamika yang cukup panjang dari sejak masuknya Islam ke Indonesia hingga masa reformasi sekarang. Perkembangan yang cukup menggembirakan adalah ketika diterbitkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta diterbitkannya beberapa paket regulasi menyangkut praktek ekonomi syariah di Indonesia. Di Indonesia, bersamaan dengan berkembangnya perbankan syariah, maka kebutuhan untuk membahas konsep fiqh muamalah tidak hanya terbatas pada tataran wacana, tetapi juga harus tertuang pada hukum positif. Hal ini mengingat  praktek ekonomi syari’ah semakin berkembang, tidak hanya pada lembaga keuangan bank tetapi juga lembaga keuangan bukan bank. Beberapa bentuk transaksi syari’ah telah dipraktekan dalam kegiatan ekonomi termasuk di dalamnya akad dengan menggunakan prinsip murabahah.Salah satu paket regulasi yang cukup penting adalah terbitnya paket regulasi yang terkait dengan Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah, yaitu Peraturan tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.  Penerbitan paket regulasi tersebut adalah untuk memberikan landasan hukum yang memadai berkaitan dengan kegiatan Perusahaan Pembiayaan  syariah serta guna memenuhi kebutuhan masyarkat pada industri pembiayaan yang memerlukan keragaman sumber pembiayaan dan pendanaan berdasarkan pada Syariat Islam.Dalam kegiatan Perusahaan Pembiayaan yang berdasar prinsip syariah ini terdapat prinsip-prinsip transaksi murabahah khususnya pada kegiatan Pembiayaan Konsumen. Beberapa ketentuan mengenai murabahah tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Ketua Bapepam dan LK No. PER-04/BL/2007.