Firmansyah Deckiyanto
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EFEFEKTIFITAS KEBIJAKAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO BERDASARKAN SURAT EDARAN DIREKSI NOSE: S.09c – DIR/ADK/03/2010 ATAS KETENTUAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO (Studi di Bank Rakyat Indonesia Unit Sleko Cabang Madiun) Firmansyah Deckiyanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (428.252 KB)

Abstract

ABSTRAKSIFIRMANSYAH DECKIYANTO, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Februari 2013, Efektifitas Kebijakan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nose: S.09c – DIR/ADK/03/2010 Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (Studi di Bank Rakyat Indonesia Unit Sleko Cabang Madiun), Agus Yulianto S.H., M.H.; Dr. Shinta Handayantinan S.H., M.H.Dalam skripsi ini membahas mengenai Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan  Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nose: S.09c – DIR/ADK/03/2010 Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro (Studi di Bank Rakyat Indonesia Unit Sleko Cabang Madiun) yang  memberlakukan kebijakan Kredit Usaha Rakyat yang ditujukan untuk  meningkatkan sektor riil dan memberdayakan UMKM (Usaha mikro, kecil dan menengah). Pada awal diberlakukannya kebijakan tersebut, banyak  masyarakat Kota Madiun yang masih tidak mengerti tentang kebijakan kredit tersebut yang diterapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh PT. BRI, sehingga banyaknya terjadi kredit macet. Hal ini dikarenakan ketidakpahaman masyarakat mengenai kebijakan pemerintah tentang KUR yang tanpa agunan, apalagi kurangnya informasi secara detail kepada masyarakat mengenai KUR.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical legal research) yang dilakukan di lapangan secara langsung dengan cara mewawancarai narasumber guna mendapatkan data primer. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologi, yaitu pendekatan yang mengkaji perilaku masyarakat yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektifitas Kebijakan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Berdasarkan Surat  Edaran Direksi Nose: S.09c – DIR/ADK/03/2010 Atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Dalam hal melaksanakan kebijakan pemerintah dan  dilaksanakan oleh BRI Unit Sleko Cabang Madiun dalam hal pemberian KUR mikro tidak berjalan efektif karena kaidah hukum tidak dapat diberlakukan secara sosiologis dan masyarakat atau para UMKM yang masih belum paham tentang kebijakan pemerintah dalam hal pemberian KUR mikro yang mempunyai kesadaran hukum yang sangat rendah, hal ini disebabkan tingkat SDM yang rendah. Hambatan yang dialami oleh BRI Unit Sleko Cabang Madiun dalam melaksanakan kebijakan pemberian KUR mikro ialah hambatan teknis; hambatan non teknis dan hambatan yang berasal dari kondisi eksternal yang kurang menguntungkan. Berdasarkan hasil penelitian diharapkan kepada pemerintah hendaknya membuat aturan dari suatu jenis kredit yang lebih mudah dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh nasabah debitur, pihak bank dan lembaga penjamin sehingga tidak menimbulkan salah pengertian, bagi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Sleko Cabang Madiun pejabat pemrakarsa dan pejabat pemutus kredit yang berkaitan dengan pelaksanaan prosedur pemberian kredit KUR Mikro yang telah sesuai dengan pedoman, maka sebaiknya untuk ditingkatkan lagi ketelitian dalam menganalisis  kelayakan calon debitur dengan benar-benar memperhatikan hasil wawancara serta mencocokkan kelengkapan dokumen calon debitur sehingga KUR Mikro tidak terjadi kredit macet, bagi pelaku UMKM dan nasabah atau debitur untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atas usaha yang dijalankan, menggunakan secara tepat fasilitas kredit yang diberikan, berusaha keras untuk meningkatkan usaha baik dari segi kualitas maupun kuantitas produk usahanya, mengembalikan kredit tepat pada waktunya dan diharapkan kooperatif dalam memberikan informasi sehingga mempermudah pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Sleko Cabang Madiun dalam melakukan analisis kredit.
AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJASAMA PEMOTONGAN GAJI SECARA SEPIHAK OLEH JURU BAYAR TERHADAP PIHAK BANK PADA KREDIT GOLONGAN BERPENGHASILAN TETAP (Studi di Bank Rakyat Indonesia Cabang Madiun) Firmansyah Deckiyanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.312 KB)

Abstract

Abstract The credit facility is needed by the public both by individuals and business entities to meet the needs of its consumption or to increase its production activities. Both activities regarding the productive and consumptive activities. The purpose of this paper is to identify, analyze and describe the legal consequences of the termination of the cooperation agreement the pay cut unilaterally by a paymaster to the banks on credit income bracket fixed and remedies that can be taken by creditors of Bank Rakyat Indonesia when experiencing losses, related to the termination of the cooperation agreement the pay cut unilaterally by the paymaster. While the benefits of writing is expected to be useful for the development of science in general and may add a reference material as knowledge for those who want to learn about lending fixed income bracket. The method used in this thesis is a study using sociological juridical approach. Based on the research that has been done, then the problems first can be concluded that the implementation of an agreement made between the creditor and the debtor, if later, from the debtor can not carry out the fulfillment of its obligations, then the debtor, a key form of efforts to stop cooperation agreement unilaterally. While the problems that both the efforts made by the creditor in the event the debtor in this case from the Paymaster decided a cooperation agreement by which initially BRI moved BNI: the first, conducted by the bank is to do with the approach taken by the marketing team. secondly, the holding of meetings to gain consensus, and the third loan restructuring / renewal. Key words: the credit facility, effects, in unilateral termination of agreement Abstrak     Fasilitas kredit dibutuhkan oleh masyarakat baik oleh perorangan maupun badan usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya ataupun untuk meningkatkan kegiatan produksinya. Baik kegiatan yang menyangkut produktif maupun kegiatan yang bersifat konsumtif. Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan akibat hukum pemutusan perjanjian kerjasama pemotongan gaji secara sepihak oleh juru bayar terhadap pihak bank pada kredit golongan berpenghasilan tetap dan upaya hukum yang dapat diambil oleh kreditor Bank Rakyat Indonesia apabila mengalami kerugian, berkaitan dengan adanya pemutusan perjanjian kerjasama pemotongan gaji secara sepihak oleh juru bayar. Sedangkan manfaat dari penulisan ini diharapkan dapat berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan dapat menambah bahan referensi sebagai ilmu pengetahuan bagi pihak-pihak yang ingin mempelajari tentang penyaluran kredit golongan berpenghasilan tetap. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka atas permasalahan yang pertama dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan sebuah perjanjian yang dibuat antara pihak kreditur dengan pihak debitur, apabila dikemudian hari, dari debitur tidak dapat melaksanakan pemenuhan dari kewajiban-kewajibannya, maka debitur, melakukan bentuk upaya penghentian perjanjian kerjasama secara sepihak.  Sedangkan atas permasalahan yang kedua yakni upaya  yang  dilakukan oleh kreditur dalam hal debitur yang dalam hal ini dari pihak juru bayar memutuskan perjanjian kerjasama dengan melakukan yang awalnya BRI pindah BNI: pertama, yang dilakukan oleh pihak bank adalah dengan melakukan pendekatan yang dilakukan oleh team marketing. kedua, diadakannya musyawarah untuk memperoleh mufakat, dan  ketiga dilakukan restrukturisasi kredit/perpanjangan. Kata kunci: Fasilitas kredit, Akibat Hukum, Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak