Zulham Effendi
Sekolah Tinggi Agama Islam As-Sunnah

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMIKIRAN PENDIDIKAN MUHAMMAD NAQUIB AL-ATTAS Zulham Effendi
WARAQAT : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol. 2 No. 2 (2017): Waraqat: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam As-Sunnah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51590/waraqat.v2i2.61

Abstract

Muhammad Naquib al-Attas dilahirkan di Bogor, Jawa Barat, pada 5 September 1931. Ibunya asli Bogor, Indonesia dan ayahnya masih tergolong bangsawan di Johor, Malaysia. Konsep pendidikan Islam dalam pandangan Naquib al-Attas lebih cenderung menggunakan istilah ta‟dib yang artinya mengajarkan adab atau mendidik, daripada istilah-istilah lainnya. Naquib al-Attas melihat bahwa adab merupakan salah satu misi utama yang dibawa Rasulullah yang bersinggungan dengan umatnya. Dengan menggunakan term adab tersebut, berarti menghidupkan Sunnah Rasul. Naquib Al-Attas beranggapan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah menanamkan kebajikan dalam “diri manusia” sebagai manusia dan sebagai diri individu. Tujuan akhir pendidikan Islam adalah menghasilkan manusia yang baik, yakni kehidupan materiil dan spiritualnya. BagiAl-Attas, sistem pendidikan dibagi dalam tiga tahapan, yaitu rendah, menengah dan tinggi. Dan kurikulum pendidikan Islam harus ada di dalam kandungannya dua aspek, yaitu Ilmu fardlu „ain dan Ilmu fardlu kifayah.
Pendidikan Wanita dalam Filsafat Pendidikan Islam Zulham Effendi
WARAQAT : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol. 5 No. 1 (2020): Waraqat: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam As-Sunnah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51590/waraqat.v5i1.95

Abstract

Wanita dalam Islam memiliki hak yang sama dalam pendidikan. Nabi secara umum menjelaskan bahwa belajar itu wajib hukumnya atas setiap muslim termasuk wanita. Islam tidak melarang para wanita untuk belajar agama. Tidak mengapa bagi para wanita untuk mencari jalan kemajuan bagi dirinya. Bahkan para ahlul ilmi dan ahli fiqh zaman terdahulu maupun sekarang sepakat, bahwa menuntut ilmu syar’i yang menjadi kebutuhan pokok adalah fardhu ‘ain atas mereka. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam hal ini. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dalam kewajiban bersyariat, dan begitu pula dalam mendapatkan balasan di akhirat, kecuali dalam beberapa aturan syariat tertentu, Allah Subhanahu wa Ta’ala membebaskan kaum wanita dari tugas tersebut