Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat RUPBASAN adalahtempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Hal iniditegaskan dalam pasal 44 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Benda Sitaan Negaradisimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”. Tidak sedikit dalam suatu kasus pidana benda sitaan maupun barang rampasan negara banyak yang rusak bahkan hilang. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif, dimana data yang digunakan merupakan data sekunder dari beberapa literatur, aturan-aturan perundang-undangan dan data primer dari hasil wawancara dan observasi langsung ke lokasi penelitian, yang kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa benda sitaan dan barang rampasan yang ada di RUPBASAN Kelas II Cilacap sampai rusak ataupun hilang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya dalam undang-undang tentang RUPBASAN tidak memiliki wewenang mengelola sepenuhnya benda sitaan dan barang rampasan hanya menjadi tempat penitipan tidak ada wewenang untuk pelelangan maupun pemusnahan basan dan baran, kurangnya sumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sarana dan prasarana yang kurang memadai dan kurangnya integritas dari petugas. Pertanggungjawaban Kepala RUPBASAN terhadap benda sitaan yang rusak atau hilang hanya sebatas benda sitaan dan barang rampasan tersebut berada dan dititipkan ke RUPBASAN, dan Pemilik barang dapat mengajukan gugatan secara Perdata apabila benda sitaan dan barang rampasan yang dititipkan ke RUPBASAN mengalami kekurangan baik secara kuantitas maupun kualitasnya.