Tengku Dezrina Citra Perdana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PASAL 34 HURUF b PERATURAN BANK INDONESIA NO.18/40/PBI/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN, MELALUI KARTU KREDIT DI KABUPATEN BANYUMAS Tengku Dezrina Citra Perdana
Jurnal Idea Hukum Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Idea Hukum
Publisher : MIH Unsoed

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jih.2019.5.2.120

Abstract

Beberapa waktu belakangan ini para nasabah perbankan di tanah air cukupdiresahkan dengan maraknya tindakan pencurian data dan pemalsuan data nasabah yang dalam beberapa kasus banyak merugikan nasabah. Salah satunya dilakukan dengan cara penggesekan ganda (Double swipe) pada kartu kredit. Oleh karena itu Bank Indonesia melarangnya melalui Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Pasal 34 Huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, melalui kartu kredit di Kabupaten Banyumas belum efektif, karena tujuan hukum dari Pasal 34 huruf b dan PBI tersebut tidak tercapai. Dilihat dari tingkat efektivitasnya juga kurang efektif, karena tingkat efektivitas terkait dengan ketaatan dan kepatuhan hukum. Beberapa subyek hukum ada yang belum taat dan patuh terhadap larangan Pasal 34 Huruf b PBI tersebut. Faktorfaktor yang menghambat berlakunya Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, melalui kartu kredit di Kabupaten Banyumas. yaitu, faktor penegakan hukum, yaitu Bank Indonesia, sistem pengawasan tidak langsung yang hanya berdasarkan laporan dari masyarakat. Faktor fasilitas, sosialisasi baik melalui media cetak maupun elektronik dan penyuluhan kepada Acquirer, yang belum optimal dan kurang terarah. Faktor masyarakat, tingkat disiplin, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Faktor budaya, kurangnya budaya publik, tidak peduli risiko dan pentingnya melarang aktivitas kartu gesek ganda pada mesin EDC (Electronic Data Capture).