Sri Pursetyowati
Universitas Langlangbuana

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

FUNGSI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT Sri Pursetyowati; Fitria Rahmawati
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 1 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:1:2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fidusia sebagai lembaga jaminan telah mendapatkan pengaturan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Obyek yang menjadi jaminan fidusia haruslah didaftarkan, tetapi pada kenyataannya masih banyak jaminan fidusia yang tidak didaftarkan atau perjanjian yang dilakukan dapat dikatakan sebagai perjanjian di bawah tangan dan tidak dibuat dihadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu notaris. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta apa akibat hukum apabila objek jaminan fidusia tidak didaftarkan. Berdasarkan analisis pada data yang diperoleh disimpulkan bahwa perlindungan terhadap kreditur akan lebih aman atau terlindungi jika dibandingkan dengan tidak didaftarkannya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. tidak akan memperoleh keuntungan-keuntungan seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia seperti hak didahulukan dan hak eksekutorial, apabila terjadi wanprestasi oleh debitur maka akibat hukum kreditur tidak memiliki perlindungan hukum dari Undang-Undang Jaminan Fidusia, tidak memiliki hak preferen atau hak didahulukan, dan apabila debitur wanprestasi tidak bisa langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus menempuh gugatan secara perdata di pengadilan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka baru dapat dimintakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia.
PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIPIKASI TANAH (LARASITA) DI KOTA BANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG Arinny Rosmala Dewi; Sri Pursetyowati
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 2 (2015): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIV:2:2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan hal yang penting, karena salah tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pasal 19 UUPA menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pendaftaran tanah. Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah dilaksanakan pendaftaran tanah diseluruh Wilayah Indonesia. Salah satu pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Program LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah). Program LARASITA merupakan sebuah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa keadilan yang diperlukan dan diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Program LARASITA proses pelaksanaannya dilaksanakan dengan memadukan teknologi informasi dengan petugas pelayanan di bidang pertanahan dalam bentuk layanan bergerak.
KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI Fatia Kemalayanti; Sri Pursetyowati
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:1:2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat dan peraturan perundang-undangan, salah satu ketentuannya yaitu tidak mencatatkan peristiwa perkawinan tersebut, sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak sah. Tidak hanya perkawinannya yang dianggap tidak sah, anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tersebut dianggap tidak sah. Penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas ini dengan menggunakan metode deskriptif analitis yang bertujuan untuk memberikan suatu gambaran tentang masalah perkawinan siri dengan kedudukan anak dari perkawinan siri tersebut yang dianalisa melalui peraturan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder. Dalam penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak dari perkawinan siri danakta kelahiran anak dari perkawinan siri masih dapat dikeluarkanolehinstansi pencatatan sipil yang berdasarkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum yang dihubungkan dengan Kasus Machicha dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.Perkawinan yang sahadalahperkawinan yang memenuhi ketentuan tidak hanya syarat dan rukun Islam, bahkan proses administrative seperti pencatatan perkawinan menjadi ketentuan kedudukan hukum perkawinan tersebut. Setelah mendapatkan kedudukan perkawinan yang sah maka akta kelahiran anak yang dimohonkan tidak mencantumkan nama ayahnya sebaiknya agar mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran anak tersebut dengan dasar akta perkawinan yang sah.
EFEKTIVITAS FUNGSI MEDIASI DALAM PROSES PERCERAIAN Natasha Rastie Aulia; Sri Pursetyowati
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 2 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:2:2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyaknya para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama melakukan mediasi dalam proses perceraian tanpa mengetahui adanya keberadaan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), sehingga fungsi dari BP4 tersebut kurang efektif. Peran BP4 dalam melakukan mediasi pada perkara perceraian sangat dibutuhkan bagi kedua belah pihak guna untuk menasehati serta membina para pihak agar mencapai rumah tangga yang rukun. Penelitian ini untuk mengetahui tentang efektivitas menggunakan mediasi dalam proses perceraian di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kecamatan Sukajadi kota Bandung dan mengetahui kekuatan hukum menggunakan mediasi dalam proses perceraian di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kecamatan Sukajadi kota Bandung.Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan permasalahan efektivitas BP4 kecamatan Sukajadi kota Bandung, serta kekuatan hukum dalam upaya mediasi melakukan proses perceraian di BP4 kemudian menganalisisnya berdasarkan Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dikaitkan dengan teori-teori hukum yang relevan dengan permasalahan. Metode penelitian ini juga dilakukan dengan melakukan wawancara kepada pegawai Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.Efektivitas di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang bertempatkan di Kecamatan Sukajadi kota Bandung, kurang efektif terutama pada upaya mediasi dalam proses perceraian. Hal tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat mengenai bimbingan khususnya tentang perkawinan, hal yang membuatnya kurang efektif juga dikarenakan faktor biaya karena tidak adanya anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Sangat disayangkan karena peran BP4 ini sangat berpengaruh kepada calon pengantin maupun yang sudah menikah guna untuk mencegah terjadinya perceraian.Kekuatan hukum dalam menggunakan mediasi di BP4 ini hanya sebatas perjanjian antara suami dan istri yang harus bertanda tangan diatas materai yang diketahui oleh KUA. Karena kegiatan mediasi ini hanya dibutuhkannya seorang mediator guna hanya untuk menasihati serta membimbing, para pihak yang berusaha untuk mendapatkan solusi dari permasalahan agar tidak sampainya pada perceraian dan harus ke Pengadilan Agama. Namun apabila perdamaian yang dilakukan para pihak batal, dan jika ingin menindaklanjutinya ke proses perceraian, BP4 akan mengeluarkan surat pernyataan untuk Pengadilan Agama bahwa sebelumnya para pihak telah melakukan upaya mediasi terlebih dahulu di BP4 setempat.