Dewi Rohayati
Universitas Langlangbuana

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGATURAN YUDISIAL PARDON DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA Dewi Rohayati
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 2 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:2:2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mempelajari hukum tidak hanya sekedar mempelajari undang-undang karena hukum tidak identic dengan undang-undang. Demikian halnya mendiskusikan rumusan atau pengertian hukum secara definitive yang dapat diterima semua pihak, hingga saat ini masih belum tuntas. Jika demikian halnya, hukum bukanlah sesuatu yang statis. Keberadaannya tidak pada tempat atau ruang yang hampa melainkan di tempat yang nyata di mana terdapat hubungan inter-aksi antara individu, baik sebagai persona maupun sebagai makhluk social ( zoon politicon) yang senantiasa bergerak atau dikatakan sebagai makhluk dinamika. Hukum ada mengikuti dinamika kehidupan social dimaksud. Oleh karenanya suatu saat hukum dianggap cukup dalam mengatur kehidupan social, tetapi di saat yang lain masyarakat merasakan kebutuhan akan pengaturan lain untuk memenuhi dan melindungi kehidupannya di dalam proses inter-aksi dimaksud. Dinamika hukum menunjukkan banyak hal yang harus difikirkan tentang hukum, baik berkaitan dengan proses pembentukannya, pengaturannya, tujuannya; dan lain sebagainya yang dapat dikemukakan dan difikirkan tentang eksistensi hukum di alam nyata ini. Berbicara tentang hukum pidana yang berdasarkan asas legalitas, maka sebagai hukum positif harus lex scripta. Tidak ada suatu perbuatan yang jika belum diatur di dalam undang-undang pidana dinyatakan sebagai tindak pidana. Bagaimana halnya dengan proses law enforcement terhadap pencurian ringan yang nilai nominalnya tidak melebihi Rp.2.500.00,-. Kontroversi pemikiran terjadi ketika JPU senantiasan menuntutnya dengan Pasal 362 KUHP, sementara yang diatur di dalam Pasal 364 KUHP, pengaturan tentang nilai nominalnya sudah kedaluwarsa. Untuk itu, perlu ada pengaturan yang jelas di dalam KUHP ( lex certa) yakni di dalam pembaharuan hukum pidana; dimana para pakar hukum pidana memikirkan solusi untuk pengaturan hal tersebut ke dalam apa yang dijelaskannya sebagai yudicial
Pengenaan Pajak Penghasilan Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Adhyt Pratama Febriansyah Asshiddiqie; Dewi Rohayati
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 17 No 1 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:1:2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v17i1.54

Abstract

Dunia usaha zaman sekarang dapat dilakukan baik secara langsung atau menggunakan media komputer yang saling terhubung yang disebut dengan internet. Hal tersebut ditandai dengan lahirnya penggunaan internet sebagai media perdagangan oleh perusahaan ataupun konsumen dalam melakukan transaksi E-Commerce. E-Commerce diperdagangkan pada suatu website atau sebuah akun sosial. Pengenaan pajak penghasilan terhadap pebisnis online yakni pajak yang dibebankan kepada pelaku jual beli online akan tetapi pelaku jaul beli online ada yang tidak membayar pajak. Ternyata hal ini merugikan pendapatan negara yang bermuara dari sistem perpajakan di Indonesia yang belum dapat menjaring potensi pajak yang ada khususnya jenis usaha jual beli online shop di akun sosial Instagram dan Blackberry Masangger. Sehingga terdapat permasalahan yang terjadi yaitu bagaimana pengenaan pajak penghasilan terhadap jual beli online (transaksi E-Commerce) dan bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam pengenaan pajak penghasilan terhadap jual beli online (transaksi E-Commerce) berdasarkan prinsip Self Assesment menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Hasil analisis yang didapat adalah undang-undang yang mengatur khusus mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi pelaku usaha jual beli online melalui transaksi E-Commerce belum ada, masih dalam tahap pembuatan teknis dilapangan, sehingga pelaku usaha hendak menggunakan undang-undang pajak penghasilan yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengenaan pajak penghasilan terhadap pelaku usaha jual beli online melalui transaksi E-Commerce adalah kurangnya sarana pengawasan kepada petugas terhadap pelaku usaha transaksi E-Commerce. Prinsip self assessment yang menurut undang-undang wajib dipakai dalam menghitung pajak penghasilan justru menjadi hambatan petugas pajak dalam mendeteksi kelemahan pajak penghasilan itu sendiri.
Penggunaan Agunan Pada Akad Musyarakah Bank Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Deny Wahyudi Oktora; Dewi Rohayati
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 17 No 1 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:1:2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v17i1.55

Abstract

Karakteristik Musyarakah yang dapat digolongkan sebagai salah satu kontrak investasi apabila laba bisnisnya besar, maka kedua belah pihak akan mendapat bagian yang besar pula jika keuntungan dari bisnisnya kecil maka kedua belah pihak yang melakukan kontrak akan mendapatkan keugian yang kecil dan apabila mengalami kerugian atau collapse, maka pihak pengelola dan pihak pemodal akan bersama-sama menanggung segala kerugian yang di derita, sesuai dengan porsi modal yang disepakati. Berdasarkan prakteknya hal demikian sulit diterapkan karena pihak bank tidak ingin tau segala macam kerugian yang di derita oleh nasabah pengelola dan baik itu dari faktor kesengajaan atau karena faktor kelalaian sehingga tetap saja agunan yang dimintakan untuk dijadikan salah satu syarat oleh pihak Bank Syariah kepada nasabah/pengelola dana pada akhirnya harus tetap di eksekusi dan hal itu dilakukan guna mengembalikan sejumlah dana/modal yang telah diberikan oleh pihak Bank Syariah yang telah ditentukan sebelumnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan agunan pada bank syariah menurut ketentuan hukum positif adalah untuk melindungi kepentingan bank sedangkan menurut ketentuan syariat islam tidak ada jaminan namun untuk menghindari penyimpangan maka agunan boleh dimintakan. Dan penyelesaian kredit macet terkait agunan dalam bank syariah ini yaitu dengan restrukturisasi dengan cara penjadwalan ulang (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning), Penataan Kembali (Restructuring). Apabila sudah ada jadwal yang diberikan kepada nasabah tetapi nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya dan tidak cepat melapor kepada pihak bank, maka pihak bank akan menunggu selama periode tertentu dan nasabah akan diberikan SPKT (surat pemberitahuan keterangan terlambat). Jika dalam waktu 3 bulan nasabah belum melakukan kewajibannya maka pihak Bank akan memberikan SP 1 (surat peringatan 1) sampai dengan SP 3. Jika tidak ada respon dari pihak nasabah setelah diberikan SP 3 maka agunan harus di eksekusi.