Cecep Sutrisna
Universitas Langlangbuana

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Penanggulangan Tindak Pidana dalam Media Sosial Melalui Pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Junita Cortalia; Cecep Sutrisna
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v16i2.43

Abstract

Munculnya kejahatan di dunia maya (cybercrime) dengan menggunakan sarana media sosial pada saat ini merupakan suatu fenomena yang memerlukan penanggulangan secara cepat dan akurat. Perlunya penanggulangan kejahatan dalam media sosial, melalui pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media dalam Institusi Kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Latar belakang dibentuknya Satuan Tugas Intelijen Media ialah melalui Program Kerja Kapolri yang dinamakan PROMOTER (Profesional, Modern, dan Terpercaya). Terdapat dalam Program Nomor 3, yaitu Penanganan Kelompok Radikal Pro Kekerasan dan Intoleransi yang Lebih Optimal. Rumusan masalah ialah bagaimana penanggulangan tindak pidana dalam media sosial melalui pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan apakah pelaksanaan cara kerja Satuan Tugas Intelijen Media dalam penanggulangan tindak pidana media sosial dapat melanggar hak privasi seseorang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Satuan Tugas Intelijen Media memiliki peranan dalam hal penyelidikan dan penyidikan terhadap penanggulangan tindak pidana dalam media sosial, serta memiliki beberapa kegiatan / tugas (job description) diantaranya meliputi media monitoring center, baik media konvensional maupun media sosial, membuat balancing pemberitaan yang bersifat negatif khususnya terhadap Polri dan Pemerintah, mengadakan analisa dan evaluasi (anev) secara rutin mengenai monitoring berita / pemberitaan / informasi, melaporkan kepada pimpinan di masing – masing kesatuan lengkap dengan analisa, prediksi, serta rekomendasi sebagai bahan mengambil kebijakan / keputusan, dan sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat, khususnya dalam bidang hubungan masyarakat (kehumasan). Eksistensi dari Tim Satuan Tugas Intelijen Media yang dimiliki oleh Polres Purwakarta telah memberikan dampak yang baik dalam memberikan informasi yang bermanfaat.
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kepabeanan Atas Implikasi Penyelundupan Barang Ekspor Dihubungkan dengan Undang–Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Suhendar Herdiyansyah; Cecep Sutrisna
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 17 No 1 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:1:2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v17i1.56

Abstract

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam konsep Negara hukum, maka setiap yang berkaitan dengan proses-proses penyelenggaraan aspek kekuasaan pemerintah didasarkan kepada hukum, termasuk dalam proses penegakan hukum dalam perkara pidana di bidang kepabeanan khususnya bidang ekspor. Kegiatan ekspor menjadi faktor utama dalam pendapatan negara, tetapi hal itu menjadi permasalahan dikarenakan adanya kejahatan berupa penyelundupan. Maka pada penelitian ini penulis akan mengangkat beberapa permasalahan hukum, yaitu; pertama, Mengenai faktor-faktor adanya tindak pidana penyelundupan; kedua, Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan dibidang ekspor. Dari semua permasalahan tersebut akan penulis angkat sebagai penelitian skripsi ini. Tindak pidana penyelundupan di bidang hukum kepabeanan di pengaruhi oleh faktor-faktor yang saling mempunyai hubungan kausal. Faktor-faktor yang mendorong Tindak Pidana Penyelundupan adalah faktor regulasi; masyarakat; pengawasan dan penindakan. Dari semua faktor tersebut tentunya penelitian ini berhubungan dengan teori kriminologi dan efektivitas hukum. Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Penyelundupan di bidang ekspor secara regulasi diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102A, didalamnya terdapat unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai penyelundupan dibidang ekspor, tidak hanya itu Instansi Bea dan Cukai memiliki Kewenangan yang bersifat independen terhadap pengawasan dan penindakan dalam penegakan hukum di bidang pabean. Diantara Undang-Undang No.10 Tahun 1995 ataupun Undang-Undang No.17 Tahun 2006 di dalam kedua Undang-Undang tersebut berisi substansi-substansi dan Pasal-Pasal untuk memperkuat hukum pabean. Seperti kewenangan petugas Bea dan Cukai terkait penyidikan tertuang pada pasal Pasal 74 dan Pasal 112; pengawasan dan kewenangan penindakan juga terdapat pada Pasal 74 - Pasal 92 dan Pasal 64A - Pasal 90 Undang-Undang Kepabeanan. Semua peraturan tentang kepabeanan sejauh ini cukup untuk melakukan upaya penegakan hukum secara optimal.
Penegakan Pasal 504 KUHP Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis Dimas Fadel Supeno; Cecep Sutrisna
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 17 No 2 (2018): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVII:2:2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v17i2.76

Abstract

Permasalahan gelandangan dan pengemis merupakan salah satu permasalahan sosial yang sulit untuk ditangani. Banyaknya jumlah gelandangan dan pengemis yang kerap kali terlihat memadati setiap perempatan dan ruas – ruas jalan utama bukan saja tidak sedap dipandang, melainkan menjadi isu serius yang perlu dicarikan jalan pemecahannya bersama. Selama ini keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) merugikan masyarakat dan negara. Negara dirugikan karena sumber daya manusia yang semula diharapkan dapat mandiri, produktif, dan mampu membangun negara menjadi gelandagan dan pengemis yang menggantungkan hidupnya kepada orang lain, tidak mempunyai kehidupan yang layak, dan tidak dapat mencukupi kebutuhan secara mandiri, serta kehidupannya bebas yang tidak mematuhi norma-norma. tidak sejalan dengan cita-cita nasional karena mereka menjadi beban Negara, ada beberapa faktor penyebab pengemisan tinggi dan upaya penanggulangan nya juga upaya pemerintah dalam penegakan hukum terkait pengemisan dan gelandangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengemisan merupakan tanggung jawab pemerintah dan para penegak hukum, serta peranserta masyarakat sebagai pemberi sumbangan. dalam PP No. 31 tahun 1980 tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis sudah di jelaskan secara rinci terkait cara memberantas gelandangan dan pengemis, tinggal bagaimana penegakan nya , yaitu dengan pengawasan dan razia yang dilakukan secara berkala serta penyuluhan dan pembinaan terhadap pengemis agar pengemis dan gelandangan jera untuk melakukan pengemisan dan pergelandangan lagi , sebab terjadinya gelandangan dan pengemis dapat dibedakan menjadi dua faktor penyebab, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi sifat-sifat malas, tidak mau bekerja, mental yang tidak kuat, adanya cacat fisik ataupun cacat psikis. Sedangkan faktor eksternal meliputi faktor sosial, kultural, ekonomi, pendidikan, lingkungan, agama dan letak geografis.
ASPEK PERTAHANAN NEGARA DALAM HUKUM KEANTARIKSAAN Cecep Sutrisna
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i2.110

Abstract

Perkembangan ilmu hukum tidak terlepas dari perkembangan peradaban manusia, perkembangan hukum antariksa tentu saja tidak terlepas dari perkembangan penguasaan manusia atas teknologi yang dapat menjangkau antariksa/ruang angkasa. Penguasaan teknologi dan pengembangan perangkat yang dapat diterbangkan mencapai ruang antariksa saat ini telah mendorong kemajuan yang sangat bermanfaat antar lain penggunaan satelit untuk berbagai keperluan, penggunaan teknologi pengindraan jarak jauh, sebagai stasiun teknologi informasi, memonitoring cuaca dan pemetaan alam, telah mendorong kelembagaan yang dimiliki oleh negara, organisasi swadaya masyarakat maupun pihak perusahaan swasta untuk membangun dan berinvestasi dalam pengembangan teknologi keantariksaan. Prinsip-prinsip yang Berkaitan dengan Penginderaan Jauh Bumi dari Luar Angkasa hanya dapat dilakukan untuk kepentingan atau kepentingan semua negara, dan tidak tergantung pada perkembangan ekonomi atau sosial negara tersebut. Banyak perjanjian Internasional yang mengatur mengenai pemanfaatan Rauang Angkasa secara bebas dan tidak ditundukan kepada kedaulatan suatu negara, menetapkan prinsip kebebasan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa berdasarkan kesetaraan, telah mendorong perkembangan eksplorasi ruang angkasa baik untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kepentingan negara dan kesejahteraan umat manusia, kepentingan bisnis dan pariwisata, dan tidak menutup kemungkinan kepentingan tertentu dari suatu negara termasuk kepentingan militer dan intelejen dan eksplorasi lainnya termasuk untuk kepentingan bisnis yang dikhwatirkan akan merugikan negara tempat atau wilayahnya di ekplorasi dengan perangkat pengindraan jauh tersebut. Memang beberapa ketentuan dalam perjanjian internasional mengatur bahwa proses pengindraan jarak jauh harus diketahui oleh negara yang berlokasi dibawah pengindraan satelit tersebut, namun dalam kenyataannya sering terjadi pemilik dan pengelola satelit pengindraan jarak jauh ini tidak melaporkan kepada negara yang yurisdiksinya berada dibawah satelit mereka, apalagi ketika negara yang yurisdiksinya berada di bawah satelit ini tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan deteksi dan pengawasan maupun penegakan hukum (law enforcement)
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN KONDISI DARURAT KEBOCORAN ATAS DATA PRIBADI DI INDONESIA Cecep Sutrisna
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 5 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:5:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i5.138

Abstract

Perkembangan teknologi informasi begitu cepat, fungsi perbankan secara konvensional sudah banyak digantikan peranannya oleh teknologi informasi, hampir semua aktivitas dari mulai penyetoran, penarikan uang, transfer dan perubahan data bahkan pendaftaran baru nasabah bank sudah dapat dilakukan melalui teknologi informasi, juga fungsi pelayanan pemerintah dalam bentuk e-government sudah mulai tergantikan dengan teknologi informasi, sistem layanan pendidikan dari mulai sistem pelaporan akademik dan sistem pembelajaran saat ini sudah dapat tergantikan dengan bantuan teknologi informasi, penggunaan teknologi informasi juga dimanfaatkan untuk keperluan mitigasi bencana dengan teknologi pengindraan jauh satelit, yang tidak terlepas dari peranan teknologi informasi, termasuk didalamnya kepentingan pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan militer dan intelejen. Pada saat ini banyak sekali kasus pelanggaran atas Perlindungan Data Pribadi yang terjadi di Indonesia, termasuk kasus besar yaitu kebocoran data kependudukan di BPJS yang jumlah data yang bocor mencapai diatas 270 juta data. Lemahnya pengaturan mengenai aspek hukum perlindungan data pribadi dan rendahnya budaya untuk pelaporan dari korban membuat pelanggaran atas perlindungan data pribadi Di Indonesia sangat tinggi. Pengaturan mengenai aspek perlindungan data pribadi ini menjadi urgent untuk segera disahkan, serta perlunya kemauan yang kuat dari pemerintah dalam upaya penegakan hukumnya.