Sugeng Rahardja
Universitas Langlangbuana

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERJANJIAN USAHA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA-NEGARA ASEAN DALAM ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN Fetra Januar; Sugeng Raharja
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 15 No 1 (2016): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XV:1:2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di lihat dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan.Dalam hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN . Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan sosial(hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA JUAL BELI ONLINE DI MARKETPLACE SECARA CASH ON DELIVERY (COD) Sugeng Rahardja
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 20 No 2 (2021): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XX:2:2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v20i2.115

Abstract

Kasus persengketaan transaksi jual beli online dengan sistem COD menjadi perhatian publik saat ini dimana ada banyak kasus yang terjadi yang merugikan Pelaku Usaha. Dalam kasus-kasus tersebut pelaku usaha telah melakukan kewajibannya yaitu mengirimkan paket berisi barang yang telah dipesan oleh konsumen, namun konsumen tidak melakukan kewajibannya yaitu menolak melakukan pembayaran meskipun paket tersebut telah dibuka olehnya dengan alasan yang rata-rata hampir sama yaitu barang yang datang tidak sesuai dengan ekspektasinya atau tidak memiliki uang untuk melakukan pembayaran pada saat paket datang.Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah “Yuridis Normatif”, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti.Hasil penelitian menunjukkan bahwa apapun alasannya perilaku konsumen yang menolak untuk melakukan pembayaran dalam transaksi jual beli online secara COD tersebut tidak dibenarkan karena merugikan pelaku usaha. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Beberapa marketplace dalam praktiknya memiliki kebijakan tersendiri terkait permasalahan dalam metode pembayaran COD, yaitu dengan cara pemblokiran dan pembekuan akun konsumen di marketplace tersebut. Upaya untuk menghindari kerugian bagi pelaku usaha antara lain: memastikan telah menjelaskan rincian dan spesifikasi produk di toko online nya agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan konsumen, melakukan konfirmasi ulang pesanan kepada konsumen untuk memastikan kelanjutan transaksi jual beli online, dan sebaiknya mengasuransikan barang yang menjadi objek jual beli online agar dapat di klaim apabila barang tersebut rusak atau tidak dikembalikan.