Siti Robikah
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Tafsere

SHIFTING PARADIGM DALAM TAFSIR AL-QURAN ; ANALISIS TERHADAP PERKEMBANGAN TAFSIR FEMINIS DI INDONESIA Siti Robikah
Jurnal Tafsere Vol 7 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (860.602 KB)

Abstract

Tafsir al-Quran mengalami perkembangan yang signifikan dari masa klasik hingga kontemporer. Shift paradigm berupa perubahan paradigma tafsir yang digunakan oleh mufasir klasik hingga kontemporer. Metode dan pendekatan yang digunakan oleh mufasir tidaklah stagnan dalam satu pemahaman akan tetapi mengalami kemajuan yang signifikan. Terlihat pada masa klasik Mufasir masih banyak menggunakan metode tahlili dan pendekatan fikih namun pada era kontemporer ini Mufasir cenderung menggunakan metode maudhu’i dengan pendekatan interdisiplin keilmuan. Salah satu pendekatan yang menjadi fokus penelitian ini yaitu pendekatan feminisme yang mana pada akhir dekade ini masih banyak menjadi perbincangan dengan pro dan kontra di dunia akademisi. Dengan menggunakan metode kepustakaan dan teori revolusi ilmu Thomas Kuhn, penelitian ini menjelaskan mengenai pergeseran paradigma yang ada pada keilmuan tafsir khususnya di Indonesia. berawal dari munculnya tafsir awal yaitu tafsir yang ditulis oleh Abdur Rauf as Singkili sebagai tafsir pertama yang masih menggunakan metode tahlili dan pendekatan tasawufnya hingga muncullah mufasir perempuan dengan pendekatan feminisnya yang masih menjadi kontroversi yaitu Siti Musdah Mulia. Dalam menafsirkan ayat, Musdah Mulia mempunyai kriteria tersendiri dan berbeda dengan tafsir sebelumnya. Dalam menafsirkan poligami sebagai contoh Musdah Mulia membahas permasalahan poligami melalui penafsirannya terhadap ayat-ayat poligami QS al Nisa’/4 (3), yang di dalamnya dijelaskan kebolehan melakukan poligami dengan dua, tiga atau empat perempuan. Namun hal ini disanggah oleh Musdah Mulia dengan pernyataannya bahwa poligami hukumnya haram lighoirihi.