Shita Dewi
Unknown Affiliation

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

SISTEM PEMBIAYAAN DAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN BIAYA Dewi, Shita
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 2, No 02 (2013)
Publisher : Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (32.282 KB)

Abstract

Dalam edisi kali ini beberapa artikel menyajikanpenelitian mengenai kebijakan berobat gratis dan implikasinya.Disebutkan bahwa dampak positifnya berupapeningkatan utilisasi pelayanan, namun didugamengakibatkan moral hazard dan penurunan motivasidi sisi para penyedia layanan. Masalah utamautama yang ditemui biasanya adalah sustainabilitydari sistem berobat gratis karena kurang diperhitungkannyakebutuhan anggaran dan lemahnya mekanismepengendalian biaya. Apakah kebijakan berobatgratis hanya suatu kebijakan yang bersifat politisuntuk memenuhi ‘janji pemilu’ yang justru merugikansistem kesehatan, ataukah merupakan kebijakanyang aplikatif? Bila itu merupakan kebijakan yangaplikatif, sistem seperti apa yang harus ada untukmendukungnya?Jelas bahwa menyediakan perlindungan kesehatanbagi masyarakat harus mempertimbangkanbanyak hal dari sisi demand mau pun dari sisi supply.Terlebih lagi, mekanisme pembiayaan dan pengendalianbiaya harus diperhitungkan secara serius.Pada kesempatan ini kita akan melihat bagaimanasistem pembiayaan kesehatan dan sistem pengendalianbiaya dilakukan di Perancis. Seperti telahdisinggung pada edisi lalu, sistem kesehatan diPerancis adalah salah satu yang terbaik di NegaranegaraOECD. Sistem sécurité sociale berlaku diPerancis, khusus untuk kesehatan sistem disebutCouverture Maladie Universelle (CMU). Sistem inime-reimburse sebagian besar biaya perawatan, sisanyabiasanya di-reimburse oleh asuransi pribadi (privateinsurance atau mutuelles) yang kita miliki yaituassurance complémentaire santé atau top-up voluntaryinsurance.Selain itu sistem CMU ini juga mengharuskankita menunjuk seorang dokter keluarga untuk menjadimédecin traitant kita. Caranya adalah dengan pergike dokter tersebut dan meminta beliau mengisi formuliruntuk didaftarkan sebagai médecin traitantyang kita pilih. Sistem CMU ini dikelola oleh Caissed’Assurance Maladie lokal dimana kita terdaftarsebagai penduduk. Kita harus menyerahkan buktibahwa kita merupakan penduduk setempat (cartede séjour), bukti pendapatan tahunan (taxable income)dan nomor rekening bank, dan dokumenpendukung lain. Kita harus pula menyerahkan formuliryang telah ditandatangani médecin traitant kitakepada Caisse d’Assurance Maladie. Caisse d’AssuranceMaladie kemudian akan menerbitkan Carte Vitale(kartu sehat) bagi kita, dilengkapi foto kita danchip berisi data registrasi kita di dalam sistem CMU.Kartu ini harus selalu dibawa apabila kita pergi kedokter atau membeli obat, apabila kita ingin mendapatkanreimbursement dari CMU. Dengan menggunakancarte vitale, kita akan menerima reimbursementlangsung di rekening bank kita dalam waktukurang lebih seminggu sejak transaksi dilakukan.Biaya yang di-reimburse oleh sistem sécuritésociale melalui CMU adalah tariff pelayanan resmi.Tariff pelayanan resmi ini ditetapkan berdasarkanDRG dan merupakan hasil negosiasi antara asosiasiprofesi kesehatan dengan pemerintah/CMU. Besarnyareimbursement CMU adalah 70% dari tariff pelayananresmi, 65% dari obat yang diresepkan (hanyaobat generik yang di-reimbursed), dan 80% - 95%untuk pelayanan di rumahsakit. Reimbursement100% akan diberikan untuk layanan X-rays atauscans, laboratory tests tertentu, persalinan, sterilisasidan biaya rawat inap di atas 31 hari. Agar dapatdi-reimburse, semua tindakan/perawatan ini harusdilakukan di daerah setempat dimana Caisse d’AssuranceMaladie kita berada. Otoritas kesehatan setempatbertanggungjawab dalam melakukan healthtechnology assessment dan juga melakukan investmentplanning misalnya dalam hal jumlah tempattidur serta jumlah dan jenis alat kesehatan (termasukMRI, CT-scan, dll) yang harus tersedia di daerahnya,untuk menghindari overcrowding atau sebaliknyaunder-utilized.Para provider yang mengikuti tariff resmi disebutsectuer 1. Saat ini sekitar 85% dokter keluarga dan65% dokter spesialis berada dalam secteur 1. Selisihantara tariff yang dikenakan dengan tariff pelayananresmi disebut dépassements, biasanya berkisar antara€5-€30 lebih mahal dari tariff pelayanan resmi.Para dokter yang memiliki tariff di atas tariff pelayananresmi berada dalam secteur 2. Di luar kantordokter selalu tertulis apakah dokter ini termasukdalam secteur 1 atau secteur 2, begitu pula terterasecara jelas tariff untuk setiap jenis pelayanan yang  diberikan. Tidak semua top-up voluntary insuranceakan me-reimburse secara penuh dépassements ini.Reimbursement tidak akan diberikan sama sekalioleh top-up voluntary insurance bila kita langsungpergi ke dokter spesialis (atau ke rumah sakit) tanpaadanya rujukan dari médecin traitant. Sementarasistem sécurité sociale hanya akan me-reimburse40% dari tariff pelayanan resmi bila kita langsungpergi ke dokter spesialis atau ke rumah sakit tanpaadanya rujukan dari médecin traitant. Dengandemikian, ada disinsentif ganda bagi kita/pasien jikamem-bypass sistem rujukan.CMU sebenarnya adalah sistem asuransi wajibberbasis kontribusi. Artinya, seseorang harus berkontribusisebesar 8% dari net income tahunannyadengan memperhitungkan threshold CMU. Batas/threshold CMU ini adalah sebesar €9,356 per tahun.Jadi, seandainya pendapatan tahunan kita adalah€20,000 maka kita boleh mengurangkan dengan ketentuanthreshold sebesar €9,356. Dengan demikiandidapat angka €10,644 sebagai dasar penghitungan8% kontribusi untuk CMU, atau iur premi sebesar€851 per tahun. Selain itu kontribusi juga harus dilakukanoleh perusahaan tempat kita bekerja. Pembayaranpremi dilakukan per kuartal dan dibayarkanke URSSAF. Kita dapat mengakses www.urssaf.fruntuk memahami lebih lanjut bagaimana kontribusiini diperhitungkan dan di-submit, bergantung darijenis pekerjaan kita. Untuk pekerja sector informal(misalnya pertanian) dan mandiri/self-employed,sebagian kontribusi ditanggung oleh pemerintah.Adakah pelayanan yang 100% gratis di Perancis?Tentu ada, dengan beberapa kondisi tertentu.Pihak-pihak yang berhak atas pelayanan 100% gratisadalah (a) mereka yang memiliki penyakit kronis(affection de longue durée misalnya penderitakanker), (b) ibu hamil dan bayi baru lahir hingga usia30 hari, (c) mereka yang berada di dalam sistemsebagai penerima invalidity benefits (karena memilikidisability tertentu), dan (d) mereka yang berada didalam sistem CMU-Complémentaire. Terhadap kelompok-kelompok ini, penyedia layanan hanya diperbolehkanuntuk mengenakan tariff layanan resmi(secteur 1).CMU-Complémentaire (CMU-C) adalah sistemdimana orang dengan pendapatan di bawah pendapatanminimum, atau mereka yang tidak memilikipekerjaan sama sekali, berhak atas sistem CMUtanpa membayar kontribusi. Besarnya pendapatanminimum tahunan dihitung dari jumlah anggota keluarga,mulai dari €7,934 (untuk 1 orang) sampai€19,835 (untuk 5 orang). CMU-C adalah sistem yangdibiayai berbasis pajak, jadi berbeda sama sekalidengan sistem CMU. Berbeda dengan sistem CMUyang merupakan sistem reimbursement, sistemCMU-C merupakan sistem free of charge at the pointof service. Dengan demikian, penyedia layanan kesehatanyang bertanggungjawab untuk memprosesreimbursement dari pemerintah bagi mereka/institusimereka sendiri. Apabila kita dikenai biaya tambahanapa pun, kita harus melaporkan hal ini kepada CMUC,dan pihak yang mengenakan biaya tambahan tersebutakan dikenai sanksi denda mau pun administrativeoleh pemerintah. CMU-C dikelola oleh institusiyang berbeda yaitu Caisse Primaire d’AssuranceMaladie, namun memiliki ketentuan yang samadalam hal kita harus mendaftarkan diri di CaissePrimaire d’Assurance Maladie lokal dimana kita tercatatsebagai penduduk, dan memiliki bukti pendapatandibawah pendapatan minimum serta buktibank. Besarnya pendapatan minimum ini di-reviewsetahun sekali. Implikasinya, kita harus selalu meregistrasiulang setiap tahun untuk dinilai eligibilitasnya.Dengan sekilas membaca bagaimana sistempembiayaan dan sistem pengendalian biaya dilakukandi Perancis, semoga pembaca dapat mencatathal-hal bermanfaat yang bisa dicontoh.
SISTEM PEMBIAYAAN DAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN BIAYA Shita Dewi
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (32.282 KB) | DOI: 10.22146/jkki.v2i2.3214

Abstract

Dalam edisi kali ini beberapa artikel menyajikanpenelitian mengenai kebijakan berobat gratis dan implikasinya.Disebutkan bahwa dampak positifnya berupapeningkatan utilisasi pelayanan, namun didugamengakibatkan moral hazard dan penurunan motivasidi sisi para penyedia layanan. Masalah utamautama yang ditemui biasanya adalah sustainabilitydari sistem berobat gratis karena kurang diperhitungkannyakebutuhan anggaran dan lemahnya mekanismepengendalian biaya. Apakah kebijakan berobatgratis hanya suatu kebijakan yang bersifat politisuntuk memenuhi ‘janji pemilu’ yang justru merugikansistem kesehatan, ataukah merupakan kebijakanyang aplikatif? Bila itu merupakan kebijakan yangaplikatif, sistem seperti apa yang harus ada untukmendukungnya?Jelas bahwa menyediakan perlindungan kesehatanbagi masyarakat harus mempertimbangkanbanyak hal dari sisi demand mau pun dari sisi supply.Terlebih lagi, mekanisme pembiayaan dan pengendalianbiaya harus diperhitungkan secara serius.Pada kesempatan ini kita akan melihat bagaimanasistem pembiayaan kesehatan dan sistem pengendalianbiaya dilakukan di Perancis. Seperti telahdisinggung pada edisi lalu, sistem kesehatan diPerancis adalah salah satu yang terbaik di NegaranegaraOECD. Sistem sécurité sociale berlaku diPerancis, khusus untuk kesehatan sistem disebutCouverture Maladie Universelle (CMU). Sistem inime-reimburse sebagian besar biaya perawatan, sisanyabiasanya di-reimburse oleh asuransi pribadi (privateinsurance atau mutuelles) yang kita miliki yaituassurance complémentaire santé atau top-up voluntaryinsurance.Selain itu sistem CMU ini juga mengharuskankita menunjuk seorang dokter keluarga untuk menjadimédecin traitant kita. Caranya adalah dengan pergike dokter tersebut dan meminta beliau mengisi formuliruntuk didaftarkan sebagai médecin traitantyang kita pilih. Sistem CMU ini dikelola oleh Caissed’Assurance Maladie lokal dimana kita terdaftarsebagai penduduk. Kita harus menyerahkan buktibahwa kita merupakan penduduk setempat (cartede séjour), bukti pendapatan tahunan (taxable income)dan nomor rekening bank, dan dokumenpendukung lain. Kita harus pula menyerahkan formuliryang telah ditandatangani médecin traitant kitakepada Caisse d’Assurance Maladie. Caisse d’AssuranceMaladie kemudian akan menerbitkan Carte Vitale(kartu sehat) bagi kita, dilengkapi foto kita danchip berisi data registrasi kita di dalam sistem CMU.Kartu ini harus selalu dibawa apabila kita pergi kedokter atau membeli obat, apabila kita ingin mendapatkanreimbursement dari CMU. Dengan menggunakancarte vitale, kita akan menerima reimbursementlangsung di rekening bank kita dalam waktukurang lebih seminggu sejak transaksi dilakukan.Biaya yang di-reimburse oleh sistem sécuritésociale melalui CMU adalah tariff pelayanan resmi.Tariff pelayanan resmi ini ditetapkan berdasarkanDRG dan merupakan hasil negosiasi antara asosiasiprofesi kesehatan dengan pemerintah/CMU. Besarnyareimbursement CMU adalah 70% dari tariff pelayananresmi, 65% dari obat yang diresepkan (hanyaobat generik yang di-reimbursed), dan 80% - 95%untuk pelayanan di rumahsakit. Reimbursement100% akan diberikan untuk layanan X-rays atauscans, laboratory tests tertentu, persalinan, sterilisasidan biaya rawat inap di atas 31 hari. Agar dapatdi-reimburse, semua tindakan/perawatan ini harusdilakukan di daerah setempat dimana Caisse d’AssuranceMaladie kita berada. Otoritas kesehatan setempatbertanggungjawab dalam melakukan healthtechnology assessment dan juga melakukan investmentplanning misalnya dalam hal jumlah tempattidur serta jumlah dan jenis alat kesehatan (termasukMRI, CT-scan, dll) yang harus tersedia di daerahnya,untuk menghindari overcrowding atau sebaliknyaunder-utilized.Para provider yang mengikuti tariff resmi disebutsectuer 1. Saat ini sekitar 85% dokter keluarga dan65% dokter spesialis berada dalam secteur 1. Selisihantara tariff yang dikenakan dengan tariff pelayananresmi disebut dépassements, biasanya berkisar antara€5-€30 lebih mahal dari tariff pelayanan resmi.Para dokter yang memiliki tariff di atas tariff pelayananresmi berada dalam secteur 2. Di luar kantordokter selalu tertulis apakah dokter ini termasukdalam secteur 1 atau secteur 2, begitu pula terterasecara jelas tariff untuk setiap jenis pelayanan yang  diberikan. Tidak semua top-up voluntary insuranceakan me-reimburse secara penuh dépassements ini.Reimbursement tidak akan diberikan sama sekalioleh top-up voluntary insurance bila kita langsungpergi ke dokter spesialis (atau ke rumah sakit) tanpaadanya rujukan dari médecin traitant. Sementarasistem sécurité sociale hanya akan me-reimburse40% dari tariff pelayanan resmi bila kita langsungpergi ke dokter spesialis atau ke rumah sakit tanpaadanya rujukan dari médecin traitant. Dengandemikian, ada disinsentif ganda bagi kita/pasien jikamem-bypass sistem rujukan.CMU sebenarnya adalah sistem asuransi wajibberbasis kontribusi. Artinya, seseorang harus berkontribusisebesar 8% dari net income tahunannyadengan memperhitungkan threshold CMU. Batas/threshold CMU ini adalah sebesar €9,356 per tahun.Jadi, seandainya pendapatan tahunan kita adalah€20,000 maka kita boleh mengurangkan dengan ketentuanthreshold sebesar €9,356. Dengan demikiandidapat angka €10,644 sebagai dasar penghitungan8% kontribusi untuk CMU, atau iur premi sebesar€851 per tahun. Selain itu kontribusi juga harus dilakukanoleh perusahaan tempat kita bekerja. Pembayaranpremi dilakukan per kuartal dan dibayarkanke URSSAF. Kita dapat mengakses www.urssaf.fruntuk memahami lebih lanjut bagaimana kontribusiini diperhitungkan dan di-submit, bergantung darijenis pekerjaan kita. Untuk pekerja sector informal(misalnya pertanian) dan mandiri/self-employed,sebagian kontribusi ditanggung oleh pemerintah.Adakah pelayanan yang 100% gratis di Perancis?Tentu ada, dengan beberapa kondisi tertentu.Pihak-pihak yang berhak atas pelayanan 100% gratisadalah (a) mereka yang memiliki penyakit kronis(affection de longue durée misalnya penderitakanker), (b) ibu hamil dan bayi baru lahir hingga usia30 hari, (c) mereka yang berada di dalam sistemsebagai penerima invalidity benefits (karena memilikidisability tertentu), dan (d) mereka yang berada didalam sistem CMU-Complémentaire. Terhadap kelompok-kelompok ini, penyedia layanan hanya diperbolehkanuntuk mengenakan tariff layanan resmi(secteur 1).CMU-Complémentaire (CMU-C) adalah sistemdimana orang dengan pendapatan di bawah pendapatanminimum, atau mereka yang tidak memilikipekerjaan sama sekali, berhak atas sistem CMUtanpa membayar kontribusi. Besarnya pendapatanminimum tahunan dihitung dari jumlah anggota keluarga,mulai dari €7,934 (untuk 1 orang) sampai€19,835 (untuk 5 orang). CMU-C adalah sistem yangdibiayai berbasis pajak, jadi berbeda sama sekalidengan sistem CMU. Berbeda dengan sistem CMUyang merupakan sistem reimbursement, sistemCMU-C merupakan sistem free of charge at the pointof service. Dengan demikian, penyedia layanan kesehatanyang bertanggungjawab untuk memprosesreimbursement dari pemerintah bagi mereka/institusimereka sendiri. Apabila kita dikenai biaya tambahanapa pun, kita harus melaporkan hal ini kepada CMUC,dan pihak yang mengenakan biaya tambahan tersebutakan dikenai sanksi denda mau pun administrativeoleh pemerintah. CMU-C dikelola oleh institusiyang berbeda yaitu Caisse Primaire d’AssuranceMaladie, namun memiliki ketentuan yang samadalam hal kita harus mendaftarkan diri di CaissePrimaire d’Assurance Maladie lokal dimana kita tercatatsebagai penduduk, dan memiliki bukti pendapatandibawah pendapatan minimum serta buktibank. Besarnya pendapatan minimum ini di-reviewsetahun sekali. Implikasinya, kita harus selalu meregistrasiulang setiap tahun untuk dinilai eligibilitasnya.Dengan sekilas membaca bagaimana sistempembiayaan dan sistem pengendalian biaya dilakukandi Perancis, semoga pembaca dapat mencatathal-hal bermanfaat yang bisa dicontoh.
Ada Apa dengan Evaluasi ? Shita Dewi
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 6, No 1 (2017)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jkki.v6i1.28999

Abstract

Evaluasi merupakan salah satu kata yang paling sering disebut-sebut dalam pembahasan tentang perencanaa, kebijakan mau pun implementasi program. Namun seberapa sering sebenarnya ‘evaluasi’ dilakukan? Apakah cara evaluasi yang digunakan sudah tepat untuk mengukur kinerja yang diharapkan? Apakah hasil evaluasi sungguh-sungguh dimanfaatkan untuk kepentingan perencanaa, kebijakan dan imlementasi program selanjutnya?Evaluasi muncul sebagai konsep untuk menjelaskan pentingnya informasi yang dikumpulkan secara sistematis untuk memberi masukan dan umpan balik bagi suatu program atau kebijakan. Kuncinya adalah “sistematis” dan “memberi masukan dan umpan balik”. Tidak soal bagaimana metode evaluasi yang digunakan, ia hanya akan berarti bila berhasil memberi masukan dan umpan balik yang berguna untuk perbaikan perencanaa, kebijakan, program mau pun implementasinya.Terdapat beberapa strategi evaluasi yang dapat dipilih, misalnya evaluasi dengan model scientific- experiment, model management-oriented system, model qualitative anthropological, dan model participant- oriented. Adakah strategi yang lebih baik antara satu dan lainnya? Tentu saja tergantung dari tujuan yang ingin dicapai. Namun pada umumnya, kebanyakan orang menggunakan kombinasi dari dua atau lebih dari strategi-strategi yang tersedia, karena masing-masing menawarkan keunggulan yang bisa berguna bagi evaluasi yang akan dilakukannya.Kita memahami dua tipe evaluasi yaitu evaluasi formative dan evaluasi summative yang secara sederhana dibedakan dari kapan evaluasi tersebut dilakukan. Beberapa contoh evaluasi formative adalah need assessment, implementation evaluation atau process evaluation. Sementara beberapa contoh evaluasi summative adalah outcome evaluation, cost-effectiveness dan meta analysis.Artikel-artikel terpilih pada edisi ini semuanya mengusung tema evaluasi, yang dilakukan dengan berbagai cara. Evaluasi yang dilakukan mencakup evaluasi terhadap manajemen pengelolaan dana, evaluasi mutu pelayanan tertentu di rumah sakit, evaluasi program berbasis masyarakat, evaluasi persepsi terhadap paket pembayaran yang diterima, evaluasi pengelolaan sampah sampai evaluasi penanggulangan outbreak infeksi. Ini membuktikan bahwa evaluasi dapat dilakukan untuk segala hal dan dalam berbagai bentuk dan pendekatan. Namun pertanyaan selanjutnya adalah: seberapa banyak dampak yang dihasilkan dari hasil evaluasi ini terhadap perbaikan perencanaan, kebijakan, program mau pun implementasinya di masing-masing kasus yang diangkat? Hal ini tentu saja tergantung pada validitas evaluasi yang dilakukan dan kemampuan penelitinya menterjemahkan dan mengkomunikasikan hasil evaluasi ini menjadi usulan praktis yang diterima oleh pengambil keputusan. Proses “menterjemahkan dan mengkomunikasian” inilah yang memerlukan perhatian lebih lanjut dari peneliti.Jelas bahwa kecakapan melakukan evaluasi saja tidak cukup. Kecakapan melakukan evaluasi dapat ditempa dari pengalaman melakukan berbagai jenis evaluasi, jadi jangan membatasi diri dengan hanya terpaku pada satu metode evaluasi. Namun kecapakan menterjermahkan dan mengkomunikasikan hasil evaluasinya sehingga menjadi masukan yang berguna dan dipakai oleh pengambil keputusan merupakan kecakapan yang perlu kita mulai bangun dengan memiliki strategi komunikasi dan advokasi yang mumpuni.Selamat membaca.Shita DewiPusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Pemanfaatan Pembiayaan dalam Sistem Kesehatan di Indonesia Shita Dewi
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 6, No 3 (2017)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (708.723 KB) | DOI: 10.22146/jkki.v6i3.29585

Abstract

Sistem Kesehatan di Indonesia didukung oleh pembiayaan pemerintah yang cukup besar. Pembiayaanpemerintah bersumber baik dari pemerintah Pusat mau pun pemerintah daerah. Anggaran pemerintahPusat disalurkan melalui berbagai saluran misalnya DAU, DAK, DAK non fisik (dahulu BOK), JaminanKesehatan Nasional, dan sebagainya. Sementara anggaran pemerintah daerah dapat dalam berbagaibentuk untuk mendukung program Pusat mau pun untuk pembiayaan program inovasi daerah sendiri.Dengan begitu banyaknya sumber-sumber pembiayaan sistem kesehatan di Indonesia, tentunya menarikuntuk melihat apakah pemanfaatannya sudah efektif dan apakah pembiayaan yang tersedia telahdapat memberi daya ungkit terhadap layanan kesehatan. Sebagaimana diketahui masyarakat umum,pembiayaan kesehatan melalui JKN misalnya telah menelan biaya yang sangat besar sehingga BPJSKesehatan mengalami deficit selama diimplementasikannya JKN. Tentu saja ada berbagai penjelasanyang diberikan oleh BPKS terkait hal ini khususnya mengenai kurangnya nilai premi yang ditetapkan.Tetapi, tentu saja masalah dalam manajemen keuangan tidak hanya menyangkut sisi pemasukan saja,tetapi juga sisi pengeluaran. Adakah upaya-upaya yang telah dilakukan untuk membenahi manajemenkeuangan sehingga sistem kesehatan di Indonesia dapat tetap menghasilkan layanan yang berkualitasdan adekuat untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia? Namun, tentu saja permasalahannya bukanhanya ada pada JKN. Anggaran kesehatan di Indonesia masih sangat under-funded dan pemerintah masihberupaya mencari sumber-sumber untuk menambah anggaran kesehatan. Namun sebelum pemerintahberkomitmen untuk meningkatkan anggaran kesehatan, tentu pemerintah juga berharap ada bukti-buktimengenai pemanfaatan yang efektif dari pembiayaan yang saat ini ada.Artikel dalam terbitan kali ini membahas berbagai contoh analisis pemanfaatan pembiayaan kesehatandi berbagai daerah. Terdapat artikel mengenai bagaimana anggaran pemerintah daerah digunakan untukmelakukan rekrutmen tenaga dokter di salah satu Kabupaten di Indonesia, pemanfaatan dana BOK untukmendukung program KIA, pemanfaatan dana kapitasi di Puskesmas, pemanfaatan dana BLUD untukmembangun sistem remunerasi di Rumah Sakit, pemanfaatan dana DAK non fisik untuk membiayaitenaga kontrak, dan juga bagaimana alokasi pemerintah daerah untuk sektor kesehatan.Kajian-kajian semacam ini tentunya diharapkan dapat muncul dari berbagai wilayah di Indonesia agar dapatmemberi gambaran yang lebih konkrit mengenai tantangan dan konteks dari pemanfaatan pembiayaankesehatan dan hasil-hasilnya. Kami menghimbau lebih banyak lagi peneliti yang dapat melakukan kajiansejenis agar dapat memberi masukan kepada pemerintah dalam hal perencanaan keuangan dan alokasi,serta mekanisme pemanfaatan anggaran kesehatan yang lebih baik lagi di masa depan.Selamat membaca.Shita Dewi
Sekilas Gambaran Pelaksanaan JKN Shita Dewi
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 5, No 3 (2016)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.962 KB) | DOI: 10.22146/jkki.v5i3.30647

Abstract

Selamat berjumpa kembali.Edisi Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia pada bulan September ini berfokuspada pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang telah berlang- sung sejak 2014. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membayar fasilitas kesehatan (dokter praktik, klinik, rumah sakit) secara prospektif sehingga hal ini mengubah sistem kesehatan Indonesia secara me- nyeluruh. Dalam system seperti ini, kendali biaya dan sumber daya lain sangat diperlukan. Bahasan mengenai JKN merupakan topik-topik utama dalam berbagai kongres, symposium mau pun seminar di tingkat daerah maupun nasional. Hal ini mengingat pentingnya memastikan keberlangsungan sistem JKN yang efektif dan efisien untuk melindungi masyakarat dari biaya kesehatan yang tinggi dan memastikan akses ke pelayanan kesehatan yang bermutu.Oleh karena itu, bahasan mengenai pelaksana- an JKN tidak pernah ada habis-habisnya. Tinjauan dapat dilakukan dari berbagai sudut, misalnya pem- biayaannya, keanggotaannya, kesiapan fasilitas, kerjasama dengan pihak swasta, dan sebagainya. Telah banyak pula penelitian dilakukan untuk meng- evaluasi sampai sejauh mana pelaksanaan JKN di berbagai daerah, untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang penguatannya.Artikel-artikel kali ini akan sejalan dengan se- mangat untuk membangun system JKN yang lebih kuat, transparan dan akuntabel. Topik bahasan meli- puti misalnya berbagai temuan dari hasil kajian litera- ture sampai sejauh ini tentang JKN, pelaksanaa JKN di daerah, pola pemanfaatan JKN untuk kelompok peserta mandiri, pengelolaan dan pemanfaatan danakapitasi, dan analisis efisiensi teknis dari dana kapitasi.Walau pun ini hanya merupakan sebagian kecil dari gambaran pelaksanaan JKN di Indonesia, namun artikel-artikel ini akan membuka wawasan dan pe- mahaman kita secara lebih mendalam pada topik- topik yang diangkat. Utamanya, artikel-artikel ini mengidentifikasi beberapa tantangan yang masih dirasakan dan memberikan saran-saran perbaikan ke depan. Namun tentu saja perbaikan tidak otoma- tis akan terjadi tanpa ada pergerakan yang berarti dari arah komunitas kebijakan dan para pelaksana- nya.Hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua, para peneliti kebijakan, bahwa penelitian yang kita lakukan hendaknya tidak sekedar dilaku- kan demi menghasilkan sebuah publikasi. Publikasi merupakan hal yang positif karena ini membuka ke- sempatan bagi kalangan yang lebih luas untuk ter- papar dengan informasi dan temuan-temuan peneli- tian kita. Namun, untuk sungguh-sungguh memper- kuat system JKN sesuai dengan yang kita harapkan, rekomendasi penelitian kita hendaknya ditindaklan- juti hingga menjadi perubahan pelaksanaan kebijak- an atau bahkan perubahan kebijakan.Ini merupakaan pe-er besar bagi kita semua, dan bukan merupakan pe-er yang mudah. Namun, justru karena itulah kita hendaknya termotivasi untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang ap- plicable dan mampu menggerakkan tindak lanjut dari target audience kita.Selamat membacaShita Dewi - Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Edisi Khusus Seri 4 Kesehatan Ibu dan Anak Shita Dewi
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 5, No 2 (2016)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.764 KB) | DOI: 10.22146/jkki.v5i2.30784

Abstract

Selamat berjumpa kembaliMembicarakan mengenai kesehatan ibu dan anak memang tidak pernah tuntas. Selalu ada saja masalah klasik dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak, terutama bila bercermin pada kinerja kese- hatan ibu dan anak di Indonesia terkait pencapaian target MDGs.Berbagai masalah yang umumnya disoroti ada- lah terbatasnya fasilitas kesehatan dan/atau terbatas- nya ketersediaan dan kemampuan tenaga kesehatan di daerah khususnya daerah terpencil, terbatasnya kesadaran dan pengetahuan para ibu mengenai pe- meriksaan kesehatan sebelum dan sesudah melahir- kan, dan berbagai permasalahan dalam pemelihara- an kesehatan anak usia balita. Masalah-masalah ini menjadi klasik karena memiliki kecenderungan berulang dari waktu ke waktu dan kelihatannya tidak bergeming walau telah ada investasi yang besar dari pemerintah dan pihak-pihak lain untuk mengatasi- nya.Artikel-artikel penelitian yang diangkat kali ini mencoba melihat berbagai penyebab mengapa masalah-masalah ini menjadi masalah klasik. Salah satu yang menjadi kendala awal adalah pembiayaan yang tidak memadai untuk kesehatan ibu dan anak. Hal ini ternyata terjadi tidak hanya di daerah-daerah yang memiliki PAD rendah tetapi juga daerah dengan PAD tinggi. Ini mengindikasikan dua hal: pembiayaan kesehatan ibu dan anak tidak cukup hanya dengan mengandalkan PAD daerah namun harustetap ditun- jang oleh pembiayaan pusat yang cukup. Namun, sebaliknya, pemerintah daerah juga tidak cukup hanya mengandalkan pembiayaan pusat, melainkan harus terus mencari sumber-sumber pembiayaan daerah untuk kesehatan ibu dan anak melalui advo- kasi dan pembiayaan lintas sector. Ini berarti bahwa perencanaan untuk kesehatan ibu dan anak harus ditangani secara lintas sector pula, sebuah bahasan dari artikel lain. Artikel ini menyoroti pentingnya peran BAPPEDA untuk mengkordinasi perencanaan lintas sector ini, sehingga Dinas Kesehatan harus lebih aktif melibatkan BAPPEDA dalam proses peren- canaan mereka. Artikel lain menyoroti peran JKN melalui BPJS sebagai salah satu sumber dana yang potensial, namun harus dioptimalkan dengan komu- nikasi yang lebih baik antara penyedia dana dengan pelaksana dan penerima manfaat. Artikel lainnya menyoroti tentang peran penting dukungan kader dan kelompok masyarakat, selain tenaga kesehatan, un- tuk memberi pengetahuan kepada para ibu yang me- miliki balita untuk meningkatkan pemahaman mere- ka mengenai pentingnya berbagai upaya pemeliha- raan kesehatan untuk bayi hingga balita, misalnya dalam hal ASI eksklusif dan kegiatan Posyandu.Ada sebuah pepatah Afrika mengatakan, “It takes a whole village to raise a child” dan ini ternyata berlaku secara harfiah. Pemeliharaan kesehatan ibu dan anak adalah upaya dan tanggungjawab bersama sehingga semua pihak harus merasa bertanggung- jawab untuk berkontribusi. Selamat membaca. Shita Dewi
Kebijakan atau Implementasi Kebijakan? Shita Dewi
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 6, No 4 (2017)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (573.993 KB) | DOI: 10.22146/jkki.v6i4.32485

Abstract

Kebijakan untuk Mengatasi Inflasi Biaya Kesehatan Shita Dewi
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 1, No 4 (2012)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.469 KB) | DOI: 10.22146/jkki.v1i4.35683

Abstract