Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI SERTAHAK HAK SAKSI DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Prasetyo Margono
Jurnal Independent Vol 5, No 1 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i1.65

Abstract

Posisi saksi yang demikian penting nampaknya sangat jauh dari perhatian masyarakat maupun penegak hukum. Sebagai alat bukti utama, tentu dampaknya sangat terasa bila dalam suatu perkara tidak diperoleh saksi. Jadi jelas bahwa saksi mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.Dalam KUHAP, sebagai ketentuan hukum beracara pidana di Indonesia, tersangka/ terdakwa memiliki sejumlah hak yang diatur secara tegas dan rinci dalam suatu bab tersendiri. Sebaliknya bagi saksi, hanya ada beberapa pasal dalam KUHAP yang memberikan hak pada saksi.Kedudukan saksi dalam pembuktian perkara pidana sangatlah penting dalam pembuktian perkara pidana sebagaiman terlihat dalam penempatannya pada Pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah alat bukti utama. Keterangan saksi mempunyai nilai kekuatan pembuktian (Pasal 185 ayat 1 KUHAP). Yang harus diterangkan dalam sidang adalah : Apa yang saksi lihat sendiri; Apa yang saksi dengar sendiri; Apa yang saksi alami sendiri. Tata cara memperoleh perlindungan hukum terhadap saksi terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yaitu : saksi dan/atau korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada lembaga perlindungan saksi dan korban, LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan.Keywords : Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dalam Proses Peradilan Pidana
TINDAKAN PENGANIAYAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN Prasetyo Margono
Jurnal Independent Vol 4, No 2 (2016): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v4i2.56

Abstract

Tindakan main hakim sendiri adalah cara yang digunakan oleh sebagian masyarakat dalam menghajar para pelaku kejahatan, terkadang tindak pidana penganiayaan ini menyebabkan korban jiwa. Ada terdapat beberapa konsep hukum yang dijelaskan dalam membedakan aksi penganiayaan, kekerasan dan pembelaan. Hal ini merupakan tujuan untuk menganalisis penyebab main hakim sendiri (Eigenrechting) dengan metode normatif dan KUHP sebagai pendekatan masalah yang digunakan. Bahan hukum diambil dari pendapat dan teori literatur hukum sebagai bahan sekunder, dengan menggunakan pengumpulan bahan hukum untuk studi kajian hukum. Analisis bahan hukum dari penelitian pustaka atau pendapat para ahli, serta di klasifikasi dalam penyusunan sistematis. Dalam konsep pidana penganiayaan terdapat pasal dalam KUHP yang telah mengatur dan menetapkan hukum pidananya. Pasal yang dijelaskan mulai dari pasal 351 sampai pasal 358 yang tercantum dalam bab-10 buku ke-2 tentang kejahatan. Pasal 170 lebih membahas tentang kekerasan dan 406 tentang perusakan yang dilakukan oleh suatu kelompok, kerumunan atau massa. Kejahatan itu bukanlah suatu kejahatan apabila tidak ada hukum yang mengaturnya. Pembelaan, itulah yang akan terjadi bila sebagian orang telah direbut haknya, dalam upaya pembelaan (noodweer) memang mengandung usur perlawanan dan melanggar hukum, namun dapat terbebas dari itu semua karena ada alasan dalam usaha pembelaan itu, yang nantinya dibuktikan dalam proses persidangan. Hakim mungkin masih dapat mempertimbangkan perbuatan pembelaan (noodweer) yang melampaui batas (noodweer exces) hal ini diatur dalam pasal 49 KUHP. Kondisi memaksa juga dapat membuat sesorang terlepas dari jerat hukum asalkan unsurnya terpenuhi. Dalam kondisi memaksa (overmacht) seseorang mengalami tekanan dari luar untuk melakukan tindak pidana yang sebenarnya tidak diinginkannnya. Hal yang di luar kendalinya tentu tidak dapat dipidanakan, karena alasan overmacht tersebut yang dijelaskan dalam pasal 48 KUHP. Tindakan penganiayaan dalam KUHP diartikan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk melukai atau menyakiti anggota tubuh orang lain. Ada pepatah mengatakan mata dibalas mata, gigi dibalas gigi. Lex Talionis adalah suatu asas bahwa orang yang telah melukai orang lain harus diganjar dengan luka yang sama, atau menurut interpretasi lain korban atau tersangka harus menerima ganti rugi yang setimpal. Terakhir sebagaimana orang bijak berkata “sebaik-baiknya hukum yang dibuat dan diberlakukan, namun jika penegak hukumnya korup, maka sama saja dengan hancurnya hukum itu sendiri.Keywords : Penganiayaan, Pelaku kejahatan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DALAM TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP Prasetyo Margono
Jurnal Independent Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v4i1.47

Abstract

Hukum pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, di mulai dari sejak kita dalam kandungan sampai kita mati semuanya sudah diatur oleh hukum. Proses Pidana yang dibahas dalam tulisan ini adalah tentang penangkapan yang eror in persona (kesalahan mengenai orangnya) dalam hal ini tidak lepas dari tahapan-tahapan penangkapan, pemeriksaan tersangka pada tingkat penyidikan. Dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP menyebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur Undang-Undang ini.Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, dapatlah dirumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimanakah prosedur penangkapan dalam tindak pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap menurut KUHAP. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah Yuridis Normatif. Penelitian hukum ini difokuskan untuk mengkaji penelitian hukum tentang kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undang (statute approach) pendekatan tersebut melakukan pengkajian terhadap Undang-Undang yang berhubungan dengan pokok permasalahan.Keywords : Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap.
KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA DITINJAU MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Prasetyo Margono
Jurnal Independent Vol 3, No 1 (2015): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v3i1.35

Abstract

Pengkajian mengenai kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua menurut Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ini, sebenarnya berawal dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak oleh orang tua yang lepas dari jeratan hukum. Pengangkatan masalah ini terjadi signifikan, apabila dikaitkan dengan faktor – faktor yang menjadi penyebab kekerasan terhadap anak, dimana kekerasan terhadap anak secara garis besar disebabkan tidak hanya dari factor salah didik dari para orang tua. Pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak oleh orang tua yang sering terjadi didalam suatu masyarakat, serta untuk mengetahui bagaimana cara – cara untuk mengurangi atau mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak oleh orang tua. Dari pokok hasil kajian dapat disimpulkan bahwa factor – factor yang menjadi penyebab kekerasan terhadap anak oleh orang tua, pada umumnya dikarenakan factor human eror (kelalaian manusia / orang tua dan anak), factor ekonomi, factor tradisi, serta kurangnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua.Keywords : Kekerasan terhadap anak, ditinjau dari undang-undang perlindungan anak