This Author published in this journals
All Journal Jurnal Independent
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Aspek Hukum Lembaga Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia Dhevi Nayasari Sastradinata
Jurnal Independent Vol 8, No 1 (2020): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v8i1.115

Abstract

Terdapat aturan lain bagi perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Misalnya, dia menjelaskan bagi perusahaan fintech yang melakukan pelanggaran berupa penyeberan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, pengancaman perusahaan fintech terhadap nasabah dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. PPerusahaan fintech “nakal” tersebut juga dapat dijerat Pasal 55 KUHP karena terlibat dalam tindakan pidana. Apabila, tindak pidana tersebut sampai berbentuk kekerasan fisik, pengambilan barang maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.  Kata Kunci ; Perbankan, Finetech, Aspek Hukum
ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PENGEMUDI OJEK ONLINE DALAM KASUS KECELAKAAN YANG MELIBATKAN PENUMPANG DILIHAT DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Dhevi Nayasari Sastradinata
Jurnal Independent Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v6i2.80

Abstract

Ojek merupakan sarana transportasi darat yang menggunakan kendaraan roda dua dengan berpelat nomor hitam, untuk mengangkut penumpang dari satu tujuan ke tujuan lainnya kemudian menarik bayaran. Ojek online telah menjadi angkutan umum favorit bagi sebagian masyarakat karena fleksibel dalam kegiatannya, bisa menjangkau tempat yang tidak dilalui angkutan umum seperti angkutan kota (angkot), bus, atau jenis angkutan umum beroda empat lain. Secara de facto, keberadaan ojek sepeda motor dianggap sangat membantu masyarakat dalam memecahkan kendala terhadap tersedianya angkutan umum sebagai angkutan alternatif. Namun secara de jure, keberadaan ojek sepeda motor dianggap bermasalah dalam hal lgalitas, karena secara normatif tidak memiliki hukum yang mengatur ojek sepeda motor secara jelas