Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINGKAT KEBATALAN “BATAL DEMI HUKUM” NYA SURAT PUTUSAN PEMIDANAAN DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA KETENTUAN PASAL 197 KUHAP Priandhika Abadi Noer
Jurnal Independent Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v8i2.121

Abstract

Pasal 197 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, h dan ayat (2) KUHAP tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi bagi Pemohon, apakah dengan tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf b, c, d, e, f, h, Pasal 197 ayat (1) KUHAP tersebut langsung atau secara otomatis mengakibatkan putusan batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014, yang dalam konteks perkara ini pada pokoknya menyatakan: “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum;” ? apa makna “putusan batal demi hukum” dalam ayat tersebut ?. Kata Kunci : Batal Demi Hukum, Putusan Pengadilan, Pasal 197 KUHAP