Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KERETA API MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KERETA API INDONESIA (Persero) Dhevi Nayasari Sastradinata
Jurnal Independent Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v7i2.104

Abstract

Pengalihan status Perumka menjadi PT. Kereta api (Persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1998, adanya pengalihan bentuk perusahaan tersebut menyebabkan perubahan terhadap hak-hak karyawan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Permasalahan yang dibahas pada Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang proses pengalihan bentuk perusahaan Kereta Api menjadi Perseroan Terbatas serta untuk mengetahui hak-hak karyawan setelah adanya pengalihan bentuk perusahaan Kereta Api menjadi Perseroan Terbatas. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Perseroan terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 sedangkan BUMN diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003. Dalam undang-undang BUMN disebutkan hanya ada dua BUMN di Indonesia yaitu perum dan persero, yang didalamnya termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero). perkeretaapian di Indonesia sendiri beberapa kali berganti badan hukum dimana tujuannya adalah menciptakan tata kelola perusahaan yang baik(good corporate governance), sehingga dapat memenuhi hak-hak pegawai. pada masa perumka hak-hak pegawai kereta api terabaikan disebabkan tidak dikeluarkannya surat keputusan bersama tiga menteri sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990 serta belum adanya perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan, sedangkan pada masa PT Kereta Api Indonesia (persero) hak-haknya sudah jelas tercantum dalam pasal-pasal PKB tahun 2017-2019.        Kata kunci: pengalihan, perum, PT KAI (persero)