Edward James Sinaga
Pusjianbang, Balitbang Hukum dan HAM

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Aktualisasi Tata Nilai "˜PASTI' dalam Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Edward James Sinaga
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13 No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.31-50

Abstract

Pencanangan wilayah bebas dari korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimulai sejak tahun 2004 sampai sekarang. Namun, dari 814 unit kerja hanya satu unit kerja yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2016, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang. Kemudian, pada tahun 2018 menjadi 11 satuan kerja yang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Untuk percepatan pemberantasan dan pencegahan korupsi dilakukan gerakan revolusi mental "Ayo Kerja, Kami PASTI". Untuk itu dianalisis Aktualisasi Tata Nilai "˜PASTI' dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Setelah pendeklarasian Tata Nilai "˜PASTI' sikap dan tindakan yang dilakukan berbeda dengan sebelum pendeklarasian, seperti sikap tepat waktu. Ketaatan terhadap jam masuk kerja dan jam keluar kerja sudah lebih tepat waktu, serta penyelesaian pekerjaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Unit kerja telah mengimplementasikan seluruh "˜aturan disiplin'/'kode etik'/'kode perilaku' pegawai yang ditetapkan organisasi namun belum membuat inovasi yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. Masih ada unit kerja yang belum melengkapi Standar Operasi Prosedur dan masih kurangnya data pendukung di setiap kegiatan yang dilakukan. Serta belum adanya dukungan khusus anggaran dan reward bagi unit kerja penerima predikat wilayah bebas dari korupsi
Penerjemah Tersumpah: Pengaturan dan Praktiknya Edward James Sinaga
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 14 No 1 (2020): Edisi Maret
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2020.V14.19-42

Abstract

Permohonan pengangkatan calon penerjemah tersumpah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengalami peningkatan. Untuk menindaklanjuti hal ini telah diterbitkan ketentuan yang menjadi dasar dalam teknis pengangkatan, pemantauan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah. Namun, pengaturan terhadap kualifikasi penerjemah tersumpah hingga sat ini belum ada. Sehubungan dengan banyaknya permintaan dokumen resmi yang diminta oleh sebagian negara tujuan yang mengharuskan untuk diterjemahkan dalam bahasa setempat, maka diperlukan penerjemah yang benar-benar memahami atau menguasai bahasa asal dari dokumen yang diterjemahkan. Secara profesi seorang penerjemah harus dapat bertanggung jawab terhadap hasil terjemahannya. Untuk itu perlu adanya suatu pengaturan yang jelas tentang penerjemah tersumpah sehingga kedudukannya menjadi jelas dan diakui oleh masyarakat serta dapat melakukan praktik dengan baik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Analisis pengaturan terkait profesi penerjemah tersumpah dan praktik penerjemah tersumpah dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisis perlu dipertimbangkan pengaturan mengenai syarat Perguruan Tinggi  yang dapat melakukan ujian kualifikasi penerjemah dan perlu diadakannya jurusan yang khusus mengenai penerjemah resmi tersumpah di setiap Perguruan Tinggi atau program kuliah kerja lapangan, agar bisa mengakomodir para calon penerjemah resmi tersumpah.
Pengelolaan Royalti atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik Edward James Sinaga
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 14 No 3 (2020): Edisi November
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2020.V14.553-578

Abstract

ABSTRAKHak untuk mengeksploitasi suatu ciptaan terletak pada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta. Salah satu pengalihan hak eksploitasi dari pencipta kepada pemegang hak cipta dengan memberikan izin atau lisensi berdasarkan suatu perjanjian. Berkaitan dengan lisensi mengumumkan lagu dan/ atau Musik di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif yang pengaturannya masih multitafsir yang dapat mengakibatkan terjadinya konflik. Penelitian ini bertujuan untuk mengekplorasi proses Lisensi atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik dan menganalisis Implementasi pengelolaan Royalti atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa sangat diperlukan lembaga yang dapat mewakili para pencipta lagu dan pemegang hak terkait untuk melaksanakan lisensi yang dapat membantu menjembatani kerja sama antara pencipta atau pemegang hak cipta dengan pengguna. Namun, pelaksanaan pengelolaan royalti pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik belum berjalan dengan lancar. Hal ini disebabkan karena kesadar- an hukum masyarakat pengguna hak cipta masih sangat kurang serta belum maksimalnya sosiali- sasi yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif.
Analisa Pembentukan Organisasi Pengelola Nusakambangan sebagai Pilot Project Revitalisasi Pemasyarakatan Imam Lukito; Edward James Sinaga
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15 No 1 (2021): Edisi Maret
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.49-66

Abstract

Pada tahun 1908 Nusakambangan telah ditetapkan sebagai rumah bagi mereka yang menjalani masa hukuman dan selanjutnya pada tahun 1912 ditetapkan sebagai "pulau penjara" oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penetapan Nusakambangan sebagai pilot project percepatan pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan dilakukan dalam upaya memaksimalkan pembinaan narapidana. Nusakambangan memiliki lahan sangat luas yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Di lahan sangat luas tersebut terdapat delapan unit kerja Pemasyarakatan. Hingga saat ini pemanfaatan lahan belum optimal, baik dalam perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, maupun pengawasan. Selain itu, juga belum memiliki organisasi pengkoordinasi unit kerja pemasyarakatan dan pengolahan lahan. Tulisan ini membahas pemanfaatan Nusakambangan saat ini, serta model organisasi pengelolaan Nusakambangan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil analisis diperoleh bahwa Nusakambangan saat ini dimanfaatkan sebagai kawasan terpadu revitalisasi pembinaan narapidana berbasis pada pemanfaatan lahan produktif. Model organisasi yang akan dibentuk sebagai pengkoordinasi unit kerja Pemasyarakatan di Nusakambangan serta dapat melakukan tugas dan fungsi pemanfaatan dan pengelolaan lahan. Untuk itu diperlukan regulasi yang jelas dalam pengelolaan Nusakambangan, mensertifikasi aset Barang Milik Negara di Nusakambangan, dan mengoptimalkan redistribusi narapidana. Serta perlu membentuk unit kerja dengan model sebagai pengkoordinasi unit kerja pemasyarakatan dan pengelolaan lahan Nusakambangan.
Layanan Hukum Legalisasi dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum Edward James Sinaga
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.85-96

Abstract

ABSTRAKLayanan jasa hukum berupa pemberian legalisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pemberian legalisasi merupakan jawaban terhadap pemenuhan kebutuhan layanan hukum serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pemberian legalisasi tanda tangan pejabat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik dengan pendekatan kualitatif. Data dan informasi diperoleh melalui wawancara. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa pemberian legalisasi tanda tangan pejabat dapat memberikan kepastian hukum kepada para pengguna. Legalisasi tanda tangan pejabat yang merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap keseluruhan isi dokumen yang dilegalisasi, melainkan sebatas pengesahan tanda tangan pejabat yang menandatangani dokumen yang dilegalisasi. Perlunya peningkatan kesadaran pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat pemerintah untuk segera mengirimkan spesimen tanda tangan untuk dicatat dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi materi legalisasi hukum perdata umum untuk dilaksanakan di daerah.