Firdaus Firdaus
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran Firdaus Firdaus
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 4 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (688.342 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.351-371

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama perkembangan transportasi, komunikasi, dan informasi mengakibatkan satu negara dengan negara lain seakan-akan tanpa batas sehingga perpindahan orang atau barang dari satu negara ke negara lain dilakukan dengan mudah dan cepat. Perkembangan ini menimbulkan dampak hukum pidana terhadap kejahatan dan modus operandinya semakin canggih sehingga penanggulangannya diperlukan kerjasama antara negara yang satu dengan negara lainnya. Upaya mengatasi permasalahan tersebut dengan menjalin hubungan bilateral yang baik dengan negara-negara yang memiliki kepentingan yang sama, salah satunya dengan melakukan kerjasama bantuan timbal balik dan masalah pidana. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, tulisan ini untuk menjawab  apa  urgensi yang dilakukan  ratifikasi dan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dan untuk melihat apa substansi yang diatur dalam perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Tulisan difokuskan pada urgensi untuk mendukung pelaksanaan pengesahan bantuan timbal balik masalah pidana terkait pemberantasan narkotika dan tindakan terorisme dan substansi yang diatur dalam perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Rekomendasi dari tulisan ini, dapat segera meratifikasi perjanjian dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku, dan penguatan beberapa lembaga untuk mendukung pelaksanaan bantuan timbal balik hukum pidana antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran.
Pembela Hak Asasi Manusia pada Isu Sumber Daya Alam di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Firdaus Firdaus
Jurnal HAM Vol 8, No 2 (2017): December Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (701.449 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.83-103

Abstract

Pembela hak asasi manusia adalah mereka yang bekerja dan beraktivitas mempromosikan hak asasi manusia, dan berada di garis depan perjuangan dan penghormatan hak asasi manusia untuk menyuarakan aspirasi publik, khususnya korban pelanggaran hak asasi manusia. Pembela hak asasi manusia sendiri adalah terminologi dan diskursus baru yang tidak banyak dipahami oleh publik, termasuk oleh orang-orang yang melakukan kerja untuk mendorong negara selaku pemangku kewajiban untuk menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap orang yang berada di bawah kekuasaannya. Tujuan penulisan ini untuk memetakan situasi akses perlindungan hak asasi manusia, dan hambatan-hambatan yang dihadapi pembelaan hak asasi manusiatermasuk pengalaman yang terbaikyang dilakukan oleh pembela hak asasi manusia, khususnya pada masyarakat Mollo di wilayah Nusa Tenggara Timur. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif untuk merinci fenomena yang sulit diungkap oleh penelitian kualitatif. Penelitian telah menemukan bahwa dalam tatanan implementasi, kegiatan yang dilakukan oleh para pembela hak asasi manusia masih mengalami hambatan antara lain kecenderungan terjadinya ancaman baik secara fisik maupun psikis kepada Masyarakat Adat Mollo. Hal ini terkait erat dengan sumber daya alam di sektor Pertambangan marmer. Tindakan kriminalisasi memiliki akibat terhentinya aktivitas pembela hak asasi manusia.