Fuzi Narindrani
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar di Indonesia Fuzi Narindrani
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18, No 2 (2018): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (399.713 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.241-256

Abstract

Setiap pembangunan akan membawa dampak terhadap perubahan lingkungan terutama eksploitasi sumber daya hutan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan jelas akan menimbulkan efek dari perubahan. Perusakan hutan yang berdampak negatif salah satunya adalah kejahatan pembalakan liar (illegal loging) yang merupakan kegiatan unpredictable terhadap kondisi hutan setelah penebangan.Dalam melakukan pemberantasan atau menangani pembalakan liar ini pemerintah telah membentuk beberapa kebijakan termasuk beberapa kebijakan atau ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan peran serta masyarakat.Dengan semakin meraknya pembalakan liar atau illegal logging yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat maka sejauh mana pemerintah terutama masyarakat dapat berperan serta dalam menanggulangi atau memberantas pembalakan liar atau illegal logging. Merusak hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan adalah merupakan suatu kejahatan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 108 BAB XV UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dalam hal pengelolaan hutan saat ini harus diarahkan pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan jiwa Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, dimana Negara menguasai sumber daya alam termasuk hutan yang dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan pembalakan liar atau penebangan liar atau penebangan liar (illegal logging) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.Kesadaran hukum masyarakat sangat diutamakan guna menunjang atau ikut berpartisipasi dalam pemberantasan pembalakan liar dan upaya mendorong tercapainya hutan lestari