Marulak Pardede
Puslitbang Hukum, Balitbang Hukum dan HAM

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 Marulak Pardede
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 21, No 1 (2021): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.352 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2021.V21.23-44

Abstract

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan semakin banyak varian virus Corona baru yang dilaporkan di dunia, memiliki potensi lebih mudah menular dan kebal terhadap vaksin. Namun demikian WHO berkeyakinan kuat agar secepat mungkin masyarakat divaksinasi. Di antara negara-negara Asia, Indonesia berada di urutan ke-4 penyumbang kasus positif terbanyak. Untuk penanggulangan wabah ini, program vaksinasi diharapkan dapat membantu mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Corona. Vaksin wajib, kalau menolak dijatuhi hukuman, sesuai pasal 9 (1) UU. No 6 Tahun 2018. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8/1999 mewajibkan produsen obat atau vaksin yang menjamin memiliki sertifikat halal dan atau sertifikat jaminan kemanjurannnya. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pokok Permasalahan penelitian:bagaimakah harmonisasi dan sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan covid-19; serta upaya hukum apakah yang perlu dilakukan mengatasi permasalahan yang timbul dalam pemberantasan virus Covid-19? Metode penelitian yang dipergunakan adalah: pendekatan yuridis-normatif; Tekhnik pengumpulan data dilakukan cara: studi kepustakaan. Tekhnik analisis data: analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: penegakan hukum kekarantinaan Kesehatan, dimungkinkan digugat, karena disharmonisasi dan dis-sinkronisasi dengan hukum perlindungan konsumen. Untuk menanggulanginya, perlu dilakukan upaya: penyelarasan perundang-undangan; Sosialisasi, transparansi atas kegunaan dan resiko vaksinasi covid-19.
Hak Menguasai Negara Dalam Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Peruntukannya Marulak Pardede
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 4 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (451.826 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.405-420

Abstract

Pesatnya laju pembangunan, terutama bila dikaitkan dengan arus globalisasi dewasa ini, masalah pertanahan diyakini akan semakin berkembang pesat pula, karena tidak lagi sekedar masalah sesederhana yang diperkirakan, akan tetapi lebih jauh dari itu akan mempunyai kandungan politis, yuridis, terutama nilai ekonomis. Akhir- akhir ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian yang berkembang, keadaan ini tentu akan membuat para pengusaha melirik Indonesia sebagai tempat untuk membuka berbagai usaha. Mengingat sangat pentingannya kegunaan tanah bagi orang atau badan hokum, menimbulkan pertanyaan : bagaimanakah aspek hukum jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan peruntukannya di Indonesia? Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif; Alat Penelitian yang dipergunakan adalah Studi kepustakaan/Library Studies, dan Studi Dokumen dari bahan primer dan sekunder, dan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif, dapat dikemukakan bahwa: Masalah pertanahan mengungkapkan bahwa timbulnya berbagai persoalan tanah antara lain bepangkal pada adanya karancuan dalam pengaturan dan adanya kelemahan dalam melakukan implementasi berbagai ketentuan dalam praktek. Masalah hukum jaminan kepatian hukum atas kepemilikan hak atas Tanah di Indonesia, adalah persoalan hukum yang sangat penting, yang diyakini dapat memicu berbagai masalah, jika pemerintah tidak tanggap menyelesaikannya
Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dalam Bidang Perpajakan Marulak Pardede
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20, No 3 (2020): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (733.782 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.335-362

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana perpajakan; serta upaya apakah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi dalam bidang perpajakan. Dengan menggunakan metode penelitian: Jenis penelitian ini deskriptif analitis, pendekatan yuridis normatif. Jenis dan sumber data dokumen atau bahan pustaka, eroleh kemudian dianalisis; Teknik analisis data, adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa penegakan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana perpajakan, belum dapat dilakukan secara optimal, karena dihadapkan dengan sistem hukum yang menentukan berhasil tidaknya penegakan hukum yang baik, yaitu: Isi/materi Hukum; Struktur Hukum; dan Budaya Hukum. Pengaturan aspek penegakan hukum pidana terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam bidang perpajakan, belum diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi hanya diatur dalam peraturan tindak pidana khusus. Aspek penegakan hukum ini dihadapkan kepada kendala yuridis; asas lex specialis Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; sering berbenturan dengan putusan peradilan pajak. Untuk menanggulangi kendala tersebut, disarankan antara lain : perlu dilakukan upaya penguatan fungsi dan peran penyidik atas tindak pidana korupsi; pengaturan mekanisme whistleblowing system dan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana; penerapan mekanisme perampasan aset koruptor dan pembuktian terbalik; penerapan peraturan perundang-undangan di bidang anti pencucian uang