Raden Ajeng Astari Sekarwati
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SISTEM ONLINE PADA TRANSAKSI PEMBAYARAN JASA DITINJAU DARI ASAS KESEIMBANGAN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA Raden Ajeng Astari Sekarwati; Nyulistiowati Suryanti; Anita Afriana
JURNAL LITIGASI (e-Journal) Vol 23 No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23969/litigasi.v23i1.4416

Abstract

Dugaan praktik monopoli oleh PT.O dan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang hanya menyediakan satu sistem pembayaran jasa berbasis online menimbulkan kerugian diantaranya banyak masyarakat yang kesulitan melakukan pembayaran karena sedikitnya pilihan sistem pembayaran, ditambah dengan sulit masukannya para pelaku usaha lain dalam melaksanakan usahanya. Hal ini menimbulkan permasalahan, permasalahan yang timbul antara lain; Bagaimana implementasi sistem online pada transaksi pembayaran jasa, serta bagaimana penerapan asas keseimbangan dalam transaksi pembayaran jasa berdasarkan sistem online. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang diteliti, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan betolak pada segi yuridis normatif yang lebih lanjut akan ditelaah secara kualitatif dengan berpedoman pada teori-teori dan asas-asas yang relevan. Hasil yang diperoleh dari penelitian diketahui bahwa 1) PT.O melakukan kerjasama dengan Lippo Group untuk menjadi sistem pembayaran tunggal yang mengakibatkan pemusatan ekonomi dengan dikuasainya jasa pembayaran di mal-mal tersebut hingga menghambat para pelaku usaha lainnya untuk masuk dan melakukan kegiatan usahanya. Sedangkan G, melakukan kerjasama dengan Bandara tertentu untuk menjadi satu-satunya platform penyediaan angkutan umum berbasis aplikasi dan hanya menyediakan satu sistem pembayaran yang telah ditentukan oleh pihak G yang mengakibatkan terhambatnya para pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 17 dan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan 2) penerapan asas keseimbangan dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dapat di lihat asas keseimbangan tidak diterapkan oleh pelaku usaha dalam transaksi pembayaran jasa berbasis online pada kasus Lippo Group (PT.O) dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Hal ini terbukti dengan hanya ditunjuknya satu pelaku usaha untuk melakukan kegiatan membuktikan tidak diberikannya kesempatan usaha pada pelaku usaha lain di pasar tersebut. Kata Kunci : Asas Keseimbangan; Pembayaran online; Persaingan Usaha.
PERLINDUNGAN KONSUMEN UNTUK MEMPEROLEH HAK LAYANAN PURNA JUAL DI INDONESIA DAN EROPA Raden Ajeng Astari Sekarwati; Susilowati Suparto
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 5 No. 2 (2021): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 5 Nomor 2 Maret 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jbmh.v5i2.152

Abstract

ABSTRAK Tingginya permintaan pasar atas kendaraan bermotor, membuat para dealer dan pemilik showroom kendaraan bermotor berlomba-lomba memperbaiki dan terus meningkatkan layanan-layanan yang ada agar konsumen tertarik untuk membeli produk mereka. Salah satu langkah yang dilakukan para dealer dan pemilik showroom kendaraan bermotor dalam bidang pemasaran adalah layanan purna jual atau after sales service. Namun pada kenyataannya walaupun layanan purna jual merupakan hak yang wajib diberikan oleh setiap produsen kepada konsumen, hak tersebut tidak selalu terlaksana dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian dengan menggambarkan secara sistematis, akurat, aktual, dan menyeluruh mengenai pengaturan, implementasi, dan perlindungan konsumen mengenai layanan purna jual. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan dengan norma-norma hukum yang merupakan patokan untuk bertingkah laku. Hasil penelitian ini menyatakan Layanan purna jual dilaksanakan dengan memberikan garansi kepada konsumen atas suatu barang yang telah dibeli. Dalam pelaksanaan layanan purna jual di Indonesia, jangka waktu yang diberikan selama satu tahun, sedangkan di negara eropa jangka waktu yang diberikan adalah dua tahun dengan memperhatikan beberapa syarat perlindungan konsumen dan consumer right tools negara eropa yang menyatakan bahwa konsumen dapat meminta klaim kepada produsen apabila produk tersebut tiba-tiba berhenti berfungsi dalam kurun waktu enam bulan pertama dihitung semenjak waktu barang diterima oleh konsumer dan produk tersebut tiba-tiba berhenti berfungsi setelah kurun waktu enam bulan berlalu selama masih dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Kata kunci: garansi; layanan purna jual; perlindungan konsumen. ABSTRACT Market demand for cars and motorcycles is peaking in Indonesia so that saling competition is also quite tight. Dealers and showrooms owners are competing to improve their services to attract more buyers and costomers. One of the many steps taken by those dealer and showroom owners lies on the after-sales service. However, even in such a tight competitive environment, after-sales service as a right that must be given by every producer or business actor to consumers, is not always be implemented properly. This research uses descriptive analytical research method, by describing systematically, accurately, actual, and thoroughly the regulation and implementation of after-sales service and consumer protection. The legal issues in this article are addressed by juridical-normative approach which invokes legal principles and legal norms in addressing factual condition. This article shows that dealer and showroom owner implement after-sales service by providing a guarantee to consumers of an item that has been purchased, for oneyear duration. This is different with most of European countries, which grant 2 years after-sales service, taking into account several conditions, such as Consumer Protection and European Consumer Right Tools which states that consumers may claim damage from the manufaturers if the product suddenly stop functioning within the first six months since receiving date; or if the product suddenly stops functioning after the six-months period has passed, as long as it is still within a predetermined period of time. Keywords: after sales service; consumer protection; guarantee.