Muhaimin Muhaimin
Puslitbang Hukum, Balitbang Hukum dan HAM

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Muhaimin Muhaimin
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.487 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.185-206

Abstract

Menurut pendorong nilai keadilan, hukum selama ini bergerak cepat dan lebih tajam apabila kasus hukum terkait dengan orang kecil dan mempersoalkan kepentingan orang besar, termasuk pemilik kekuasaan. Namun apabila sebuah kasus yang mengaitkan atau yang diduga tertuduh pelakunya adalah orang-orang besar dan kekuasaan, maka hukum seolah-olah lumpuh dan tumpul. Selain menghendaki adanya kepastian hukum dan keadilan juga penyelesaian hukum harus memiliki nilai kemanfaatan, yang menjadi persoalan dan tantangan saat ini adalah, bagaimana mewujudkan proses penegakan hukum yang mampu memenuhi tujuan hukum yakni mencapai kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan utamanya yuridis normatif. Pembaharuan hukum pidana harus dilakukan dengan pendekatan kebijakan, karena memang pada hakikatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan atau policy (yaitu bagian dari politik hukum/penegakan hukum, politik hukum pidana, politik kriminal dan politik sosial). Peradilan pidana tidak sekedar dilihat sistem penanggulangan kejahatan, melainkan dilihat sebagai social problem yang sama dengan kejahatan itu sendiri. Pelaksanaan sanksi pidana perlu dihubungkan dengan kebijakan pembangunan manusia yang ingin membentuk manusia Indonesia Seutuhnya. Penggunaan sanksi pidana yang dikenakan kepada pelanggar harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. Di samping itu pidana dimanfaatkan untuk menumbuhkan kesadaran bagi si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat. mengutamakan perdamaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan mekanisme integral dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Pembaruan hukum di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari kondisi objektif masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai hukum agama disamping hukum tradisional sehingga perlu digali produk hukum yang bersumber dan berakar pada nilai-nilai budaya, moral dan keagamaan. Penyelesaian tindak pidana biasa bermotif ringan dapat ditempuh dengan mediasi penal disebut pendekatan restorative justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana. Keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum di Indonesia.
Rekonstruksi Penggunaan Dana Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Muhaimin Muhaimin
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20, No 4 (2020): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (472.989 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.557-572

Abstract

Keberagaman karakteristik dan jenis desa, atau dengan sebutan lain (selain desa) tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Pengaturan mengenai Desa tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa yang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar 73.000 (tujuh puluh tiga ribu) Desa dan sekitar 8.000 (delapan ribu) kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusan masalah karya ilmiah ini adalah “Bagaimana rekonstruksi penggunaan dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa?” Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan (statute approach). Beberapa hal yang dapat diidentifikasi berkaitan kejelasan kedudukan dan penguatan eksistensi desa, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 ialah soal pendefenisian desa. Ada satu perbedaan cukup mendasar dibanding undang-undang sebelumnya (UU Nomor 32 Tahun 2004), yakni dicantumkannya klausul “prakarsa masyarakat” yang berarti ada perluasan sekaligus penguatan terhadap otonomi dalam pengelolaan dasa desa. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
Analysis to The Policy of Delaying The Execution of Those Sentenced to Death is a Violation of Human Rights Muhaimin Muhaimin
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 22, No 1 (2022): March Edition
Publisher : Law and Human Rights Policy Strategy Agency, Ministry of Law and Human Rights of The Repub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (524.968 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2022.V22.105-120

Abstract

Human rights are basic rights of the human being that exist and are a gift of Almighty God. Human rights are also natural rights that therefore cannot be revoked by other human beings. Indonesia is one of the countries that still apply the death penalty in its positive law where the unlawful acts are considered an extraordinary crime that endangers the lives of the nation and the State. The discourse of Indonesia as a country that has the philosophy of Pancasila until now can cause pro and con problems, because there are still many among legal experts and human rights activists as well as the public who question it because of differences and views, among others. The statement of the problem in this scientific paper is “How is the policy related to the death penalty in human rights seen from the current positive legal regulations?” The method used in this study is a normative juridical method. Seeing so many convicts with sentenced to death who have not been executed, it can be said that the State has committed human rights crimes (against convicts with sentenced to death), because they have served the sentence for the 2nd (second) time, namely the Imprisonment and Death Penalty. The implementation of Restorative Justice is possible to be executed as a legal breakthrough, where it becomes a solution to avoid human rights violations that can occur within the time of the delay of the death penalty. The National Commission for Human Rights (the Komnas HAM) as a representative of the Government is expected to be more aggressive in protection efforts.
Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu Muhaimin Muhaimin
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20, No 2 (2020): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (447.519 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.275-288

Abstract

Seringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, seringkali antara kepastian hukum dengan kemanfaatan. Usia KUHAP yang sudah lima puluh tahun ini, terungkap berbagai kelemahan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Karena KUHAP yang secara normatif merupakan pijakan hukum pelaksanaan sistem peradilan pidana, tidak dapat lagi dianggap sebagai karya agung bangsa Indonesia. Kelemahan itu, di antaranya ketidakseimbangan hak antara hak-hak tersangka/terdakwa dengan hak-hak korban, sehingga berakibat lemahnya posisi korban. Komponen yang bekerja di dalam sistem peradilan pidana di negara hukum ini, adalah institusi negara yang telah tercoreng kewibawaannya. Mulai insitusi kepolisian, kejaksaan sampai kehakiman, terlibat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan, maupun berbagai jenis tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana serta bagaimana peran Polri selaku penyidik? Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penggunaan pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu hal yang pasti. KUHAP sebagai standar dan mekanisme pengendalian diskresi aparat penegak hukum belum dapat melindungi hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana. Bahkan, lembaga peradilan secara umum tidak memberikan perlindungan hukum atas hak asasi tersangka. Putusan Lembaga Praperadilan hanya sebatas penangkapan dan penahanan tidak sah. Tersangka tetap menjadi tersangka, sekalipun statusnya tanpa alas hukum akibat hak diskresi polisi dan jaksa yang tanpa batas.