Budi Suhariyanto
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Hakim dalam Pembaruan Sistem Pemidanaan Terorisme untuk Mewujudkan Akuntabilitas Hukum Budi Suhariyanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 4 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.201 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.321-334

Abstract

Berkembangnya modus operandi dan bentuk kejahatan terorisme yang semakin canggih perlu ditanggulangi dengan pembaruan kriminalisasi dan penegakan hukum yang bersifat khusus. Demi mewujudkan akuntabilitas penegakan hukum terorisme yang khusus tersebut maka diperlukan juga kewenangan kontrol dari hakim agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Patut dipermasalahkan bagaimana eksistensi hakim dalam sistem pemidanaan pelaku terorisme menurut perundang-undangan dan bagaimana urgensi kedudukan hakim dalam pembaruan sistem pemidanaan dalam revisi undang-undang pemberantasan terorisme untuk mewujudkan akuntabilitas hukum. Metode penelitian normatif digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut. Jawaban atas permasalahan tersebut berguna sebagai masukan bagi DPR dan Pemerintah yang sedang membahas revisi undang-undang pemberantasan terorisme. Secara normatif UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme dan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi dasar pemidanaan pelaku terorisme selama ini. Seiring berkembangnya bentuk dan modus operandi maka diperlukan pembaruan sistem pemidanaan baru yang memberikan kewenangan khusus dalam hal pencegahan dan penindakan terorisme oleh penegak hukum. Demi akuntabilitas hukum, maka diperlukan fungsi dan kewenangan kontrol dari hakim pada tahap penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan di persidangan. Model kontrol berupa hakim komisaris atau penguatan lembaga pra peradilan dapat dijadikan sarana mewujudkan due process of law.