Muhamad Beni Kurniawan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penggunaan Diskresi dalam Pemberian Status Kewarganegaraan Indonesia terhadap Archandra Thahar ditinjau dari Asas Pemerintahan yang Baik Muhamad Beni Kurniawan
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18, No 2 (2018): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (308.893 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.149-162

Abstract

Dalam memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing, Pemerintah harus tunduk pada UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Namun Kementrian Hukum dan HAM memberikan kewarganegaraan RI kepada Archandra, meskipun Archandra belum memenuhi syarat yang dimuat dalam Pasal 9 UU Nomor. 12 Tahun 2006  bahwa Permohoan pewarganegaraan harus sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Kewarganegaraan Indonesia ditinjau dari UU Nomor 12 Tahun 2006?; dan Bagaimanakah Kekuatan Hukum Diskresi Kemenkumham dalam pemberian status Kewarganegaraan RI Archandra Thahar Ditinjau dari UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Diskresi Kemenkumham dalam pemberian kewarganegaraan RI kepada Archandra Tahar bertentagan dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Diskresi yang sewenang-wenang, serta  tidak sesuai dengan AUPB yaitu asas non diskriminasi, asas kepastian hukum. Oleh karena itu kedepannya, Kemenkumham dalam menggunakan kewenangan diskresi harusnya hanya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting dan mendesak yang yang aturannya tidak ada, tidak jelas atau memberikan pilihan.    
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DITINJAU DARI BESARAN KONTRIBUSI SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN Muhamad Beni Kurniawan
Jurnal Yudisial Vol 11, No 1 (2018): IUS BONUMQUE
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v11i1.224

Abstract

ABSTRAKPembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, di mana janda maupun duda berhak separuh dari harta bersama. Pembagian tersebut adil apabila suami dan istri memberikan besaran kontribusi yang sama selama perkawinan. Tidak sedikit dalam rumah tangga, salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, seperti suami tidak memberikan nafkah maupun istri yang tidak mengurus rumah tangga. Rumusan masalah yang muncul adalah bagaimana pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi suami istri dalam perkawinan dari perspektif keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harta bersama dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 618/PDT.G/2012/PA.BKT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi suami istri dalam perkawinan dari perspektif keadilan adalah pembagian harta bersama dengan menilai besaran kontribusi para pihak, di mana pembagian yang adil tidak harus dibagi 50 persen bagi duda dan 50 persen bagi istri. Akan tetapi duda bisa mendapatkan bagian yang lebih kecil dari janda apabila kontribusinya kurang selama perkawinan dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai pencari nafkah. Janda bisa mendapatkan bagian yang lebih besar dari duda, jika ia mendapatkan beban ganda (double burden) sebagai pencari nafkah dan mengurus rumah tangga.Kata kunci: harta bersama, kontribusi, keadilan.ABSTRACTDistribution of assets is set out in Article 97 of Islamic Law Compilation, in which a widow or widower is entitled to get half of their marital property. The distribution is fair when each spouse give the same amount of contribution during the course of marriage. Not least in the household, one party does not carry out the obligations, such as the husband who does not provide a living, nor the wife who does not take care of the household. The formulation of the problem is how equitable the distribution of matrimonial property based on the acquirement of the spouse during their course of marriage from the perspective of justice. This analysis uses normative juridical research method by studying the legislation related to the issue of matrimonial property and examining Court Decision Number 618/ PDT.G/2012/PA.BKT. The results resolve that from the perspective of justice, the distribution of this joint property measured from both spouses’ contribution in marriage is that a fair share does not necessarily have to be half split of 50 percent for the widower and half rest for the widowed wife. However, a widower could earn a smaller share of the widow if his acquirement is less during the course of marriage, and fail to fulfill his obligation to earn a living. A widow can get a greater share of a widower, if she gets a double burden of earning a living and taking care of the household.Keywords: matrimonial property, contribution, justice.