Rio Firmansyah
Departemen Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor 16680

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERSEPSI MASYARAKAT DAN KESESUAIAN KONTEN PERATURAN DAERAH TENTANG MASYARAKAT HUKUM ADAT KASEPUHAN DI KABUPATEN LEBAK Rio Firmansyah; Dodik Ridho Nurrochmat
RISALAH KEBIJAKAN PERTANIAN DAN LINGKUNGAN Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian dan Lingkungan Vol 4 No 2 (2017): Agustus
Publisher : Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak merupakan salah satu produk hukum yang dibuat oleh pemerintah sebagai upaya dalam menjamin kepastian hukum masyarakat adat kasepuhan dalam mengelola wilayah adatnya secara lestari. Implementasi kebijakan belum optimal, dilihat dari hanya satu kasepuhan yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari total 522 kasepuhan yang tercantum di Peraturan Daerah. Tujuan penelitian adalah mengategorikan masyarakat Kasepuhan Pasireurih dan Kasepuhan Cirompang berdasarkan kepatuhannya terhadap ketentuan adat, mengevaluasi kesesuaian konten Peraturan Daerah (rule in law) dan aturan adat (rule in use) untuk mendorong pengelolaan wilayah adat secara lestari. Berdasarkan hasil penelitian, Kasepuhan Pasireurih dikategorikan masyarakat yang patuh, sedangkan Kasepuhan Cirompang sudah luntur dalam mempraktikkan ketentuan adat. Kesesuaian rule in law dan rule in use terjadi pada aspek pengakuan masyarakat, batas sumber daya alam yang dikelola adat, tujuan pengelolaan dan jangka waktu pengelolaan. Ketidaksesuaian terjadi pada aspek objek yang dikelola dan mekanisme pengelolaan. Rekomendasi kebijakan pemungkin yaitu pembuatan peraturan Bupati yang lebih operasional, mendorong penataan tata batas dan mendorong penetapan hutan adat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.