Ulang Mangun Sosiawan
Peneliti Utama Madya pada Puslitbang Hukum, Balitbang Hukum dan HAM

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia Ulang Mangun Sosiawan
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20, No 4 (2020): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.246 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.587-604

Abstract

Kejahatan korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjujung tinggi trnasparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistemik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan upaya penanganan, yang bersifat menyeluruh, sistimatis, dan berkesinambungan. Sehingga diperlukan peraturan khusus untuk mengembalikan asset hasil tindak pidana korupsi. Permasalahannya, adalah bagaimana penanganan pengembalian asset negara dan penerapannya melalui jalur pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penanganan dan penerapan pengembalian asset melalui jalur pidana sesuai ketentuan KAK 2003. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Dari hasil pembahasan menyimpulkan bahwa proses penanganan pengembalian asset negara hasil tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui jalur pidana melalui empat tahapan, yaitu pelacakan asset, pembekuan asset, penyitaan aset dan pengembalian dan penyerahan asset. Sedangkan penerapan prinsip dasar KAK 2003 di Indonesia dalam pengembalian aset dilakukan langkah-langkah berupa tindakan pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerjasama internasional, bantuan teknis dan pertukaran informasi, Illicit Enrichment dan pengembalian asset (Asset Recovery), yang telah diakui oleh banyak pihak sebagai sebuah terobosan besar dan sekaligus merupakan prinisp dasar UNCAC. Saran perlu pembentukan Undang-Undang tentang Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Ulang Mangun Sosiawan
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 4 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (544.986 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.517-538

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa pula dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luarbiasa (superbody) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor serta menembus benteng pertahanan koruptor yang paling kuat sekalipun. Terbukti dengan kewenangan yang kuat seperti penyadapan, penyidikan, tanpa harus menempuh prosedur perizinan, serta menggunakan teknik investigasi modern seperti surveillance dan audit forensic, KPK perlahan mampu mengembalikan kepercayaan public. Pemerintah Indonesia sangat memberi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menguatkan lembaga dan peran KPK. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana peran komisi pemberantasan Korupsi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Metode yang digunakan adalah normative empiris. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervise; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan; melakukan tindakan pencegahan; dan melakukan pemantauan (monitoring) penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sementara itu kewenangan yang dimiliki oleh KPK adalah mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; meletakkan sistem pelaporan; meminta informasi kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait; melaksanakan dengar pendapat dengan instansi yang berwenang; meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.