Budi Suhariyanto
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyelesaian Disparitas Putusan Pemidanaan terhadap “Kriminalisasi” Kebijakan Pejabat Publik Budi Suhariyanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18, No 3 (2018): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (669.683 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.353-366

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang cara penyelesaian disparitas pemidanaan terhadap kriminalisasi kebijakan pejabat publik. Pada dasarnya ranah pertanggungjawaban kebijakan pejabat publik identik dengan hukum administrasi, tetapi pada kenyataannya aparat penegak hukum melakukan proses pemidanaan terhadap pejabat publik pemilik kebijakan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, menarik dipermasalahkan beberapa hal yaitu: apa yang menjadi persinggungan kriminalisasi kebijakan pejabat publik menurut hukum administrasi dan hukum pidana? dan bagaimanakah praktik pemidanaan terhadap kriminalisasi  kebijakan  pejabat publik di Indonesia? serta mengapa diperlukan penyelesaian disparitas pemidanaan terhadap kriminalisasi kebijakan pejabat publik? Hasil pembahasan mengemukakan bahwa terdapat titik singgung konseptual terkait kriminalisasi pejabat pembuat dan pelaksana kebijakan (yang berakibat merugikan keuangan negara) baik secara normatif maupun doktrin. Pada praktiknya, para hakim peradilan pidana memiliki ragam tafsir dalam hal memutus penghukuman dan pembebasan serta pelepasan dari segala tuntutan hukum terhadap pejabat publik yang bersangkutan. Untuk meminimalisir ketidakpastian hukum akibat disparitas pemidanaan tersebut maka diterbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 untuk mengarahkan Kepolisian dan Kejaksaan agar sebelum melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan wewenang (kebijakan) agar mendahulukan proses hukum administrasi pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014. Sehubungan kedudukan Inpres yang notabene bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan maka daya ikatnya kurang kuat sehingga perlu dinaikkan statusnya menjadi sebuah Perpres. Selain itu untuk memperkuat solusi penyelesaian disparitas tersebut maka diperlukan juga penyusunan pedoman pemidanaan oleh Mahkamah Agung yang diperuntukkan bagi para hakim yang menangani perkara kriminalisasi kebijakan pejabat publik.
URGENSI PEMIDANAAN KORPORASI PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN MENGGUNAKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 13 TAHUN 2016 Budi Suhariyanto
Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia Vol 10, No 1 (2018): (Mei 2018)
Publisher : Pusat Riset Perikanan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.343 KB) | DOI: 10.15578/jkpi.10.1.2018.25-32

Abstract

Undang-undang Perikanan Indonesia memiliki kelemahan dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi sehingga menimbulkan multitafsir dan menyulitkan penegak hukum dalam memidana korporasi pelaku tindak pidana perikanan. Mahkamah Agung telah memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Kajian dilakukan untuk mendalami urgensi pemidanaan korporasi pelaku tindak pidana perikanan menggunakan PERMA Nomor 13 Tahun 2016. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk keperluan tersebut, dengan menggunakan analsis yuridis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa PERMA Nomor 13 Tahun 2016 dapat diberlakukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum acara pidana korporasi dalam UU Perikanan.Indonesian Fisheries Laws are not explicitly mention about the corporation responsibilities so that it is difficult for the Court to convict the related and responsible corporations. The Supreme Court has already launched the Supreme Court Regulation No. 13/2016 that systematically legalize the way to deal with any felonies and crimes conducted by corporation. This study was then directed toward identifying to what extend this Supreme Court Regulation could appropriately be applied in dealing with crimes by fisheries corporations. Normative Law research method was applied for this purposes. By implementing Qualitative judicial analysis. The analysis showed that Supreme Court Regulation No. 13/2016 could be implemented accordingly to fill the gap found in Indonesian Fisheries Law.
Problema Penyerapan Adat oleh Pengadilan dan Pengaruhnya bagi Pembaruan Hukum Pidana Nasional Budi Suhariyanto
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 30, No 3 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (421.786 KB) | DOI: 10.22146/jmh.33227

Abstract

AbstractThe draft of Penal Code Bill regulates the living law in society as a form of extension of legality principle, but in its elucidation, there is no further sufficient explanation  about the scope and qualifications of such thing. Thus, there have been some concerns regarding the issue of multi-interpretation in the enforcement of adat criminal law. Having a reflection on the reality of the judges’ interpretation in absorbing adat law while deciding the punishment in accordance with the living and developing justice in society, a further and deeper study in jurisprudence is required to reconsider and reformulate the adat criminal law values in the Draft of Criminal Code Bill. IntisariRancangan KUHP mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bentuk perluasan asas legalitas, tetapi dalam penjelasannya tidak diatur secara definitif tentang ruang lingkup dan kualifikasi yang memadai. Timbul kekhawatiran persoalan multi tafsir dalam penegakan hukum pidana adat. Bercermin dari realitas penafsiran hakim yang selama ini ada dalam menyerap hukum adat saat memutuskan pemidanaan sesuai dengan keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat, maka diperlukan kajian yang lebih mendalam terkait yurisprudensi yang ada sebagai pertimbangan melakukan reorientasi dan reformulasi nilai-nilai hukum pidana adat dalam Rancangan KUHP.