Jamilus Jamilus
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Quo Vadis Resi Gudang Surat Berharga Jaminan Kredit Henry Donald; Jamilus Jamilus
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19, No 4 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (601.942 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.539-562

Abstract

Pendapatan diperolehan petani selama ini tidak cukup untuk modal menanam kembali, mengakibatkan tidak ada peningkatan kesejahteraan. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 9 tahun 2006 yang kemudian diubah dengan UU No. 9 tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang (disingkat UUSRG). Sistem Resi Gudang diharapkan sebagai solusi mengatasi jatuhnya harga komoditi saat panen dengan cara menyimpan hasil panen petani di gudang. Pengelola gedung akan mengeluarkan Resi Gudang sebagai dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan sebagai jaminan utang yang dapat dialihkan dengan agunan inventori. Menjadi pertanyaan, apakah Resi Gudang dapat disebut sebagai surat berharga bagian dari surat berharga komersial? Apabila Resi Gudang dikategorikan sebagai jaminan mengapa pihak perbankan belum tertarik memberikan pembiayaan kredit?. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Tulisan ini bertujuan mempertanyakan keberadaan Resi Gudang yang masih sulit diterapkan sebagai surat berharga jaminan kredit. Kesimpulan bahwa Resi gudang termasuk sebagai surat berharga karena mudah dialihkan pada orang lain, tetapi resi gudang bukan termasuk sebagai bagian dari surat berharga komersial. Meskipun resi gudang dapat dijadikan sebagai jaminan utang tetapi agunan resi gudang tidak bisa dijadikan jaminan utang pada perbankan karena tidak sesuai kriteria UU Perbankan dan UU BI