Henry Donald
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Melalui Acara Cepat Henry Donald
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 1 (2017): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (445.109 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.74-91

Abstract

Indonesia merupakan salah satu anggota WTO yang telah telah meratifikasi perjanjian WTO. Dengan menggunakan prinsip kesesuaian penuh maka negara-negara peserta persetujuan WTO/TRIPs wajib menyesuaikan peraturan nasional bidang HKI mereka secara penuh terhadap perjanjian dimaksud. Salah satu bagian terpenting dari perjanjian tersebut adalah ketentuan mengenai penegakan hukum berikut mekanisme penyelesaian sengketa yang harus dilakukan dengan mekanisme peradilan yang cepat, sederhana dan murah tetapi putusannya mengikat para pihak yang berperkara. Pemerintah bersama legislatif telah menyesuaikan peraturan di bidang HKI, seperti UU Desain Industri, UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU Paten, UU Merek dan UU Hak Cipta. Dalam ketentuan tersebut telah diatur tata cara penyelesaian sengketa HKI dengan cepat, sederhana dan murah dengan menunjuk pengadilan niaga sebagai tempat penyelesaian perkara sesuai persetujuan tersebut. Untuk mengakomodir penyelesain sengketa HKI di pengadilan niaga, pemerintah telah merevisi UU Nomor 4 Tahun 1998 dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mahkamah Agung yang memiliki otoritasi pada peradilan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana. Oleh karena itu menjadi pertanyaan bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa HKI terkait SCC, bagaimana karakteristik sengketa HKI dan peradilan mana yang menanganinya dan apakah Perma tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman penyelesaian perkara HKI?. Adapun metode yang digunakan dalam memecahkan masalah adalah penelitian normatif dengan didukung bahan primer seperti perundang-undangan dan bahan sekunder berupa literatur yang terkait dengan pembahasan.