Ahmad Jazuli
Pusjianbang, Balitbang Hukum dan HAM

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Paten dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik Ahmad Jazuli
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 12 No 3 (2018): Edisi November
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2018.V12.243-257

Abstract

Kualitas pelayanan publik merupakan sebuah indikator utama kredibilitas penyelenggaraan pemerintahanyangbaik(goodgovernment).Undang-Undang Nomor 25Tahun 2009 tentangPelayanan Publik telah mengatur bagaimana seharusnya pemerintah memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat sehingga mewujudkan pelayanan yang prima khususnya terhadap layanan kekayaan intelektual yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sistem informasi Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik, mendukung pembangunan bangsa, memajukan kesejahteraan umum serta meningkatkan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Indonesia, namun dalam tataran implementasinya masih terdapat adanya hambatan-hambatan pelaksanaan pelayanan prima baik di tingkat pusat maupun Kantor Wilayah sehingga diperlukan suatu upaya-upaya untuk mengatasinya.Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah implementasi proses permohonan pendaftaran paten yang dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hambatan yang ada, dan penerapan prinsip-prinsip layanan publik dalam proses permohonan pendaftaran paten. Hasil dari kajian ini menyatakan bahwa penerapan Undang-Undang tentang Paten tidak secara signifikan mengeliminir permasalahan yang ada di DJKI, dominannya permasalahan dan hambatan internal di DJKI, dan belum terimplementasikannya dengan baik prinsip-prinsip layanan publik terhadap layanan paten bagi masyarakat.
Urgensi Pembentukan Jabatan Fungsional Dokumentalis Hukum dalam Rangka Mendukung Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Ahmad Jazuli
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13 No 2 (2019): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.185-200

Abstract

Dokumentasi adalah mata rantai dalam lingkaran penciptaan ilmu pengetahuan. Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana aspek hukum kewenangan, pembentukan, asas dan pengujian pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan, dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kesiapan instansi pembina dalam pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Dokumentalis Hukum. Hasil dari kajian ini menyatakan bahwa pembentukan jabatan fungsional harus mempertimbangkan kriteria sebagaimana diatur pada pasal 70 Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Dengan tersedianya tenaga profesional di bidang pengelolaan dokumen dan informasi hukum merupakan jaminan dalam upaya mendukung pembangunan hukum berkelanjutan; mewujudkan supremasi hukum; membangun masyarakat cerdas hukum; pemenuhan hak asasi publik atas informasi hukum; dan meningkatkan pencegahan korupsi.
Evaluasi Context, Input, Process, dan Product pada Pencapaian Kebijakan Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Brebes Ahmad Jazuli
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 14 No 1 (2020): Edisi Maret
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2020.V14.61-73

Abstract

Kementerian Hukum dan HAM, c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi akan memperbanyak jumlah kantor imigrasi atau unit kerja kantor imigrasi untuk memperkuat pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan terdapat peningkatan jumlah permohonan paspor dari tahun ke tahun. Pada 2015 terdapat 2.878.099 permohonan paspor dan pada 2016, jumlah permohonan paspor mencapai 3.032.000. Kemudian pada 2017 jumlah permohonan meningkat menjadi sebanyak 3.093.000. Meningkatnya permohonan paspor dikarenakan adanya perubahan perilaku masyarakat Indonesia dalam melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk ibadah umrah, bisnis dan bekerja di luar negeri. Pembentukan kantor imigrasi sebagai unit pelaksana teknis yang belum merata di setiap kabupaten/kota dan bahkan di tingkat kecamatan sekalipun menjadi kendala tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan mengevaluasi pencapaian kebijakan pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Brebes dalam rangka pelaksanaan fungsi keimigrasian. Dengan pendekatan deskriptif analisis kualitatif, hasil kajian ini menyatakan bahwa Unit Kerja Kantor Brebes telah melaksanakan layanan keimigrasian sesuai dengan regulasi dan standar layanan keimigrasian.
Pembentukan Satuan Kerja Baru Pemasyarakatan sebagai Solusi Alternatif Mengatasi Overcrowded Ahmad Jazuli
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15 No 1 (2021): Edisi Maret
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.1-16

Abstract

Tren meningkatnya populasi penghuni Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara (overcrowded) dalam lima tahun terakhir (2016-2020) berdampak sangat signifikan pada pelayanan dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan dan tahanan. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah terkait kondisi lapas/rutan saat ini, solusi penanganan, dan kendala-kendala yang terjadi. Hasil diskusi menunjukkan bahwa diperlukan pembentukan satuan kerja baru sebanyak 67 buah dengan memperhatikan skala prioritas overcrowded rate di masing-masing wilayah. Solusi implementatif yang dilakukan antara lain: memindahkan (redistribusi) narapidana; melakukan pemetaan overcrowded lapas/rutan; membangun lapas/rutan baru di wilayah-wilayah penyangga sebagai satelit lapas/rutan yang overcrowded, mengimplementasikan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan; dan optimalisasi pembangunan lapas minimum security. Sementara itu, kendala-kendala yang dihadapi dalam mengatasi permasalahan overkapasitas yaitu yang terkait regulasi, anggaran, SDM di lapas/rutan, sarana dan prasarana, dan dukungan pemerintah daerah.
Komitmen Agen Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pembangunan Zona Integritas Berkelanjutan Ahmad Jazuli
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15 No 3 (2021): Edisi November
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.415-430

Abstract

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean governement menuju aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis komitmen agen perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembangunan zona integritas berkelanjutan dan faktor-faktorĀ  pendukung dan penghambatnya. Dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, penelitian ini menggambarkan bahwa Agen Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah berhasil mengimplementasikan perannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan walaupun masih ada perbedaan persepsi dalam mekanisme penetapan agen perubahan. Faktor pendorong potensial pembangunan agen perubahan adalah sumber daya manusia muda yang enerjik, komitmen tinggi para pimpinan, insentif, dan dukungan masyarakat.