Nizar Apriansyah
Peneliti pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KESIAPAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RENCANA PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM THE READINESS OF THE REGIONAL OFFICES OF THE MINISTRY OF LAW AND HUMAN RIGHTS A PLAN OF LEGAL AIDS Nizar Apriansyah
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 7, No 1 (2013): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2013.V7.41-61

Abstract

Pemusatan pengelolaan bantuan hukum di Kementerian Hukum dan HAM menemukan beberapa masalah diantaranya bagaimana kesiapan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Peran lembaga/instansi terkait lainnya dalam mengimplementasikan undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan apakah pemberian bantuan hukum berdampak pada Perekonomian. Kajian ini mengunakan metodologi deskriptif analisis yang bertujuan untuk menggambarkan kondisi yang sebenarnya terjadi dilapangan terkait dengan akan dilaksanakannya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang bantuan Hukum.Berdasarkan data lapangan diperoleh kesimpulan bahwa Kanwil siap menerima limpahan wewenang seperti diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tapi, ada kekawatiran dari pihak kanwil sendiri terkait dengan pertangungjawaban keuangan, kesiapan tenaga teknis, kurangnya pemahaman sebagian pegawai mengenai Undang-undang ini dan pengawasanan terhadap LBH yang diberikan dana dan wewenang memberikan bantuan hukum, Untuk melihat kendala pemberian bantuan hukum kami mensurvey 77 Narapidana dan Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menunjukan sebagian besar Responden belum mengetahui program bantuan, untuk Peran lembaga terkait, diantaranya LBH mengupayakan perubahan yang signifikan dalam upaya penegakan hukum. Biro Hukum Pemda, telah menganggarkan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Penelitian ini merekomendasikan antara lain menyusun SOP pengucuran dana bantuan hukum oleh Kantor Wilayah, Pengawasan dan pengendalian pengucuran dana bantuan hukum oleh Kantor Wilayah, adanya mekanisme dan standar pertangung jawaban keuangan penyelenggara bantuan hukum serta mekanisme pengawasan terhadap kinerja lembaga pemberi bantuan hukum, menyeleksi LBH yang diberi wewenang memberikan bantuan hukum secara selektif dengan kriterian tertentu, ada kerja sama antara Kanwil Kementerian hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah dalam memberikan sosialisasi yang lebih instensif kepada masyarakat tentang pemahaman Hukum.AbstractCentralizing the management of legal aid at the Ministry of Justice and Human Rights has found several issues that is ; how about the readiness of regional offices of the Ministry of Law and Human Rights, then role of institutions/ other relevant agencies in implementing the Act Number 16 of 2011 on Legal Aid and whether the provision of legal aid impacted to the economy.This study uses analitycal descriptive methodology intended to describe the actual conditions in the field related to the implementation of it.Based on field data, it has concluded that the regional offices are ready to receive an delegation of authority as mandated in Law No. 16 of 2011 on Legal Aid but, they have any concerns about accountability of financial terms, readiness of technical staffs, lack of understanding of most of the employees of this law and the supervision / monitoring of the legal aid that provided fund and authority to provide it. Based on the survey that have been done on 77 prisoners and custodies in Correctional Institution (LP) and State Prison (Rutan), it shows tha the majority of respondents do not know that program, for the role of related institutions, including legal aid institutions have been trying to make significant changes in law enforcement. Legalagencies of regional government have budgeted funds legal aid for the poor. It recommends the arranging of standard operating procedures of legal aid disbursement, supervision and control of legal aid disbursement by the regional offices, a mechanism and standards of financial accounting of legal aid administrators and a mechanisms to control the performance of them, selecting authorized legal aids, carefully, working together between the regional offices of the Ministry of law and human Rights and local governments to socialize the understanding of law to the public, intensively Law.
PERAN PEMERINTAHAN DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN HUKUM (Role of Government in Legal Policy-Making) Nizar Apriansyah
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 10, No 2 (2016): Edisi Juli
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2016.V10.187-196

Abstract

Pemerintah sebagai pembentuk kebijakan terkadang menghasilkan kebijakan yang tidak menyentuh langsung kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.Birokrasi pemerintah memberi andil terhadap keterpurukan bangsa Indonesiadalam krisis yang berkepanjangan. kesemuanya ini patut diduga imbas dari birokrasi yang dibangun oleh pemerintah sebelum era reformasi (orde baru), yang telah membentuk budaya birokrasi yang kental dengan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat bahwa setiap tahun terjadi peningkatan penindakan korupsi yang ditangani, kesemuanya ini mengindikasikan bahwa reformasi birokrasi yang dijalankan selama ini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan diharapkan dapat meminimalisir celah-celah yang bisa membuat oknum pemerintah berbuat di luar prosedur yang berlaku belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kebijakan yang diciptakan seringkali bertentangan dan tidak memenuhi rasa keadilan masayarakat hal ini terlihat dari banyaknya peraturan pemerintah daerah yang dibatalkan dan direvisi.Dalam tulisan ini ada beberapa hal yang terungkap diantara aspek-aspek yang mempengaruhi birokrat di Indonesia dalam proses pembentukan kebijakan dan peran pemerintah dalam pembentukan kebijakan hukum dan faktor yang mempengaruhinya.AbstractThe government as policy-maker, sometimes its policies does not satisfy a basic need and come to the sense of society justice. The government bureaucracy has a contribution to the adversity of Indonesia in a long drawn crisis. It can be suspicious of the impact of bureaucracy that is created by old government (new order) before reformation era, had made a thick culture`s bureaucracy with corruption, collusion nepotism. The data from the Corruption Eradication Commission shows that corruption increase year by year, it indicates that bureaucracy reform having not been carried out as expected, yet. The government`s role as policy-maker is hoped to minimize cracks that could make government officials perform their duties against procedures. Often, the policies that have been issued by government contradict and do not meet the sense of social justice, they can be seen by cancellation and revision of regional government regulations. In this writing, many things are revealed between the aspects influencing bureaucrat in the policy-making process and the factors that bring around it.
PENINGKATAN KEMAMPUAN PETUGAS PEMASYARAKATAN DALAM MENANGULANGI PEREDARAN NARKOBA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA (Development of Correctional Officer Competencies In Overcoming Drugs Trafficking At Correctional Institution And Detention Center) Nizar Apriansyah
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 16, No 4 (2016): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (491.376 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2016.V16.395-409

Abstract

Banyaknya permasalahan yang ada Lembaga Pemasyarakatan, menjadi sumber pemeberitaan media yangkerap kali mengimformasikan hal-hal yang negatif tentang lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanansebagai sarang narkoba. Maka dari itu melalui penelitian ini akan berusaha untuk mendapatkan fakta faktualterkait dengan banyaknya kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah TahananNegara. Dengan maksud untuk mencari tahu pola pendidikan yang dapat diterapkan untuk mendidik petugaspemasyarakatan, agar kedepan dapat diambil langkah-langka strategis di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia untuk mengantisipasi hal – hal tersebut.Metode penelitian dengan mengunakan pendekatankualitatif dan pendekatan kuantitatif. Dari hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Pemerintah sudahberusaha meningkatkan kemampuan petugas pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Negaradengan cara melakukan interaksi antar pimpinan dan bawahan yang memiliki arti supervisi dan tangungjawab serta kesempatan karier yang jelas. Juga kesejahteraan ekonomi. (seperti Remunerasi dan TunjanganPemasyarakatan dan lain-lain). Inilah salah satu bentuk apresiasi pemerintah dalam membina Petugas agardiharapkan kinerjanya lebih optimal dilapangan. Kemudian hambatan diantaranya; kurangnya tenaga teknispemasyarakaan terutama lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakat dan kurangnya tenaga sipir dibandingkandengan jumlah penghuni serta sumber daya manusia tenaga pemasyarakatan yang masih minim karena sistemperekrutan yang tidak didasari oleh kebutuhan kualifikasi personil, keterbatasan sarana perasana pendukung. AbstractProblems in correctional institutions sometimes, become a bad highlight by media such as a drug haunt.This research tries to examine a factual data related to drugs trafficking in correctional institution anddetention centers. It attempts to find out a pattern of education and training that able to be implemented toeducate correctional officers, so that in the future, can be taken steps to anticipate it. It uses quantitative andqualitative approach. Based on discussion, can be concluded that government has already managed to improvecorrectional officers` abilities by doing interaction between leaders and staffs whose supervision meaning andresponsible, have a clear career and promote welfare. (remuneration and correctional allowances). This isone of the government`s appreciation (the Ministry of Law and Human Rights) in developing of them in orderto boost their performance more optimal. But ,some obstacles found in this research such as : the lack ofhuman resources both the alumni of correctional science academy (AKIP) and caretaker/wardens compared toconvicts and inmates because the recruitment process of officers did not base on personnel qualification, andlack of infrastructure and facilities.