Ahmad Sanusi
Pusjianbang, Balitbang Hukum dan HAM

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad Sanusi
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 14 No 3 (2020): Edisi November
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2020.V14.435-444

Abstract

Rumah Tahanan Negara sebagai salah satu sub sistem dari sistem peradilan pidana (an criminal justice  sistem)  khususnya  dalam  pengelolaan  penahanan  menjadi penting karena  lembaga penahanan bukan saja menjadi masalah hukum, akan tetapi terkait juga dengan masalah hak asasi seorang tersangka, sehingga timbul pertanyaan bagaimana perspektif hokum dan hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hokum bagi tersangka. Pertanyaan selanjutnya bagaimana perspektif hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hukum bagi tersangka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara juridis formil pengeluaran tahanan demi hukum oleh kepala rumah tahanan negara; dan perspektif hak asasi manusia bagi tersangka, metode yang digunakan tipologi penelitian hukum normatif, pengeluaran tahanan demi hukum oleh Kepala Rumah Tahanan Negara sebagaimana diatur Pasal 19 Ayat (7) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah cukup kuat secara juridis, akan tetapi diwajibkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penegak hukum yang bertangungjawab menahan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum habis masa penahanan. Untuk peningkatan kerjasama penegakan hukum, perlu kiranya membangun sistem administrasi persuratan antar unit pelaksana teknis penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan).
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ahmad Sanusi
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15 No 3 (2021): Edisi November
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.431-446

Abstract

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,  tahun 2017 dan 2018   membuka penerimaan pegawai untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional. Pembinaan Jabatan fungsional salah satunya adalah meningkatkan kompetensi pegawai melalui pelatihan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pola pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kendala-kendala  pelaksanaan kebijakan pembinaan jabatan fungsional   tersebut. Sementara tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan: Pola Pembinaan jabatan fungsional (di Bidang Pemasyarakatan; Keimigrasian; Penyuluh Hukum; dan Analis Hukum) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kendala-kendala apa saja dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan jabatan fungsional tersebut. Harapan pegawai memilih jalur karier Jabatan fungsional. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode mixed method, dimana selain menggunakan kuesioner yang dikirimkan melalui links google, juga melakukan wawancara dengan nasumber dan studi kepustakaan.  Hasil penelitian,  pelaksanaan pembinaan  Jabatan Fungsional oleh Direktorat Jenderal sebagai pembina menunjukkan cukup baik, namun demikian masih perlu dilakukan peningkatan materi bahan ajar yang sesuai lingkup tugas dan fungsi Jabatan Fungsional tersebut dengan melakukan evaluasi pedoman kurikulum dan modul guna menyesuaikan  dengan perkembangan tuntutan tugas dan fungsi saat ini.