Taufik H. Simatupang
Pusjianbang, Balitbang Hukum dan HAM

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum Taufik H. Simatupang
Jurnal HAM Vol 12, No 1 (2021): Edisi April
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.133 KB) | DOI: 10.30641/ham.2021.12.111-122

Abstract

Setiap negara hukum adalah negara yang menghormati hak asasi manusia dan penghormatan hak asasi manusia salah satunya ditandai dengan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Namun demikian di Indonesia pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual masih sering dijumpai. Lalu apakah dapat dikatakan Indonesia adalah negara yang belum dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana hubungan antara hak asasi manusia, kekayaan intelektual dalam konsep negara hukum, kedua bagaimana perlindungan kekayaan intelektual dan faktor-faktor penghambatnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan sejarah hukum, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.  Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, ada hubungan yang erat, seperti layaknya kekayaan intelektual adalah meta teori dari hak asasi manusia dan hak asasi manusia adalah meta teori dari negara hukum, Kedua, perlindungan kekayaan intelektual belum berjalan optimal disebabkan beberapa faktor penghambat seperti faktor budaya (kebiasaan), bentuk masyarakat komunal dan tingginya harga produk kekayaan intelektual karena kebijakan pajak. Oleh karena itu perlu campur tangan melalui berbagai regulasi dan sosialisasi untuk mendorong perlindungan dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual seseorang.
Studi Pendahuluan Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI Taufik H. Simatupang
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13 No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.1-14

Abstract

Salah satu tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah melaksanaan analisa dan evaluasi hukum, agar peraturan perundang-undangan tetap relevan dengan kebutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu diperlukan seorang analis hukum yang mampu melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kesiapan instansi pembina dalam pelaksanaan pembinaan pejabat fungsional analis hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kesiapan instansi pembina dalam pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan berdasarkan penelusuran literatur dan data primer yang dikumpulkan secara terbatas melalui wawancara dengan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional sudah mempersiapkan sebagian dokumen data pendukung, meskipun sebagian dokumen yang lain belum. Pembinaan pegawai dalam jabatan apapun termasuk jabatan fungsional adalah pembinaan yang menyangkut sistem karier dan prestasi kerja pegawai. Oleh karena itu instansi pembina diharapkan segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, sebagaimana disarankan dalam hasil penelitian ini.
Penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta dalam Pengembangan Karier ASN Taufik H. Simatupang
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 15 No 3 (2021): Edisi November
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2021.V15.447-472

Abstract

Reformasi birokrasi pemerintahan di bidang Sumber Daya Manusia pada hakikatnya adalah bagaimana melakukan manajemen Aparatur Sipil Negara secara terukur berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Permasalahan yang ingin dijawab dalam kajian ini adalah bagaimana pemanfaatan hasil penilaian kompetensi dan pentingnya manajemen talenta, yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan hasil penilaian kompetensi dan manajemen talenta dalam pengembangan karier pegawai selama ini. Metode kajian menggunakan pendekatan kauantitatif dan kualitatif, bersifat deskriptif analisis, bentuk kajian evaluatif dengan memanfaatkan data sekunder dan data primer. Hasil kajian menyimpulkan bahwa Kemenkumham sampai saat ini belum memanfaatkan hasil penilaian kompetensi dalam pengembangan karier ASN dan belum menggunakan konsep manajemen talenta. Oleh karena itu Kemenkumham perlu segera menerbitkan Permenkumham tentang penggunaan konsep manajemen talenta dalam pengembangan karier ASN di Kemenkumham yang mengakomodir 4 indikator (kualifikasi, penilaian kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi).