Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Lembaga Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M) Pesantren Al-Luqmaniyyah Yogyakarta dalam Mengurangi Masalah Krisis Keagamaan di Masyarakat Pelosok Aang Asari; Charismanto Charismanto
Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan Vol 21, No 1 (2021)
Publisher : LP2M of Institute for Research and Community Services - UIN Walisongo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.201 KB) | DOI: 10.21580/dms.2021.211.7825

Abstract

Penelitian ini berfokus pada salah satu kegiatan pengabdian yang telah terprogram setiap tahunnya di pondok pesantren Al-Luqmaniyyah Yogyakarta. Sasaran Pengabdian ini dikonsentrasikan pada daerah terpelosok yang dirasa masih membutuhkan pengembangan dan pemberdayaan. Khususnya mengenai pemahaman keagamaan masyarakat yang dinilai masih awam. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Penulis menceritakan hasil pengamatan dan pengalamannya serta dengan penelusuran dari data-data yang sudah didapat dari beberapa responden terkait. Pengambilan data pada penelitian ini menggunakan wawancara semi terstruktur dan observasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program tahunan Lembaga Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M) Pesantren Al-Luqmaniyyah yang dilaksanakan oleh santri-santri sebagai penggeraknya di lapangan, mampu untuk mengurangi krisis keagamaan di masyarakat. Selain itu pula dampak yang dirasakan masyarakat selaku objek dan santri sebagai subjek dari Lembaga Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat ini bisa dirasakan oleh seluruh pihak terkait. Lembaga pengabdian dan pengembangan pondok pesantren ini juga masih tetap eksis dari awal berdiri hingga saat ini. This research focuses on one of the yearly programmed service activities at the Al-Luqmaniyyah Yogykarta Islamic boarding school. This Community Service target focuses on remote areas that still need development and empowerment. Especially regarding the religious understanding of the community which is still common. The method used is descriptive qualitative method. The author tells the results of his observations and experiences and also presents the results of tracing data obtained from several related respondents. The data collection process in this research used semi-structured interviews and observations. The data analysis technique was carried out by means of data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results showed that the annual program of the Institute for Community Service and Development (LP2M) of Al-Luqmaniyyah Islamic Boarding School which was implemented by the students as a driving force was able to reduce the religious crisis in society. In addition, the impact felt by the community as objects and students as subjects of this Community Service and Development Institute can be felt by all parties involved. This institution also still exists today.
Dropshipping and Reselling Studies in Muamalat Fiqh Aang Asari; Ni’mah Zaidah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 14, No 1 (2022): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v14i1.2582

Abstract

Abstract: The practice of Dropshipping & reselling, is a new concept in Islamic law. Dropshipping is a product sale that allows sellers to sell their products to customers with an image based on the owner of the goods (supplier) without having to stock up on goods and sell to customers at a specified price. So, in this case the seller is an active actor to find customers. Meanwhile, reselling is a term that is also used to describe a marketing or sales system for a product that involves three parties, namely the owner of the goods, the buyer and the reseller. This type of research uses a literature study approach, using a qualitative narrative method. The results of this study can show that buying and selling with a dropship and reseller system does not violate sharia provisions. Even though the parties do not have the goods and the capital is only the specifications, Islamic law allows this kind of contract. The contract can be as a simsarah or broker, it can also be a salam contract (order). However, if it is planned with a salam contract, it must fulfill several conditions, among others: what is sold is not the other but the specifications, the goods are not delivered at the time of the contract, there is a time limit for the delivery of the goods and the place of delivery of the goods is clear.Abstrak: Praktik Dropshipping & reselling, adalah konsep baru dalam hukum Islam. Dropshipping merupakan penjualan produk yang memungkinkan penjual menjualkan produknya pada pelanggan bermodalkan gambar berdasarkan pemilik barang (supplier) tanpa wajib menyetok barang & menjual ke pelanggan menggunakan harga yg ditentukan. jadi, pada hal ini penjual merupakan pelaku aktif buat mencari pelanggan. Sedangkan reselling adalah istilah yang juga digunakan untuk menyebutkan salah satu sistem pemasaran atau penjualan suatu produk yang melibatkan tiga pihak, yaitu pemilik barang, pembeli dan reseller. Jenis penelitian ini memakai pendekatan studi literatur pustaka, memakai metode naratif kualitatif. Hasil kajian ini dapat menunjukan bahwasannya, jual beli dengan sistem dropship dan reseller tidak melanggar ketentuan syariah. Meski para pihak belum memiliki barangnya dan modal hanya baru spesifikasinya saja. Syariat Islam membolehkan akad seperti ini. Namun sekema akadnya bisa saja sebagai simsarah atau broker, bisa juga akad salam (pesanan). Namun jika itu diskemakan dengan akad salam, harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: yang dijual bukan ainnya akan tetapi spesifikasinya saja, barang tidak diserahkan pada saat akad, ada batas waktu penyerahan barang dan jelas tempat penyerahan barangnya.