Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dalam Hal Perubahan Ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Angga Alfiyan
PRANATA HUKUM Vol 13 No 2 (2018): Juli
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v13i2.168

Abstract

Implementation of the Constitutional Court Decision Number 25 / PUU-XIV / 2016 In the matter of Amendments to the Provisions of Article 2 and 3 of Law Number 20 of 2001 concerning Corruption Crimes and Legal Effects Arising from the Decision of the Constitutional Court Decision Number 25 / PUU-XIV / 2016 in The Amendment to the Provisions of Article 2 and 3 of Law Number 20 of 2001 concerning Corruption. The results of this study are, Opinion of the word "Get" in Article 2 paragraph (1) and Article 3 means "possible", "potential", "can", "not necessarily". If the word "can" is omitted it will weaken Article 2 paragraph (1) and Article 3 of Law Number 31 Year 1999 as amended by Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Corruption, in the case of Corruption categorized as Extraordinary Crime Extraordinary Law law enforcement should be implemented not by weakening the legal basis in eradicating the Corruption.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen (Studi Putusan No: 1129/Pid.B/2021/PN.TJK) Dinda Salsabilla Januardhi; Lukmanul Hakim; Angga Alfiyan
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.643 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i2.3591

Abstract

AbstrakTindakan kejahatan mendefinisikan kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hukum pidana. kejaharan dalam kehidupan manusia merupakan indikasi sosial yang akan selalu dialami oleh setiap manusia, masyarajat terlebih lahi negara. maraknya perbuatan melanggar hukum dalam tindak kejahatan sudah menjadi bukti bahwa moralitas dan akhlak masyarakat sudah mulai berkuranh salah satunya dengan objek pemalsuan surat keterangan dokter. surat yang akhir akhir ini marak dipalsukan adalah surat pemalsuan surat rapid test covid 19. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetaui faktor dan petanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh oknum pemalsuan surat rapid test antigen (studi putusan 1129/Pid.B/2021/PN.Tjk).Kata Kunci: Kejahatan, Surat, Pertanggungjawaban AbstractA criminal act defines a crime as a violation of criminal law. Crime in human life is a social indication that will always be experienced by every human being, the community especially the state. The rise of unlawful acts in crime has become evidence that the morality and morals of the community have begun to decrease, one of which is the object of forging a doctor's certificate. The letter that has recently been widely falsified is the letter for falsification of the COVID-19 rapid test letter. The purpose of this study is to find out the factors and responsibility for the criminal response carried out by the person who falsified the rapid test antigen letter (study of decision 1129/Pid.B/2021/PN.Tjk ).Keywords: Criminal, Letter, Responsibility
Implementasi Penambahan Nama Seseorang Pada Dokumen Kependudukan Melalui Proses Permohonan di Pengadilan Negeri : Studi Penetapan Nomor 58/PDT.P/2022/PN.TJK Lukmanul Hakim; Angga Alfiyan; Ilham Jodi Renovsi
Jurnal Hukum Sasana Vol. 8 No. 2 (2022): December 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v8i2.1648

Abstract

Banyak berbagai permohonan masyarakat terkait dengan keinginan untuk penambahan atau pembetulan nama. Terkait dengan ketiadaan daftar, hilang, dipalsukan, diubah, tersobek, dimusnahkan, digelapkan atau cacat dan lain sebagainya seperti yang tertuang dalam Pasal 13 KUHPerdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Permohonan Penambahan Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang (Studi Putusan Nomor 58 /Pdt.P/2022/PN. Tjk) dan menganalisis akibat hukum dari penambahan nama pada dokumen akta kelahiran. Kegunaan penelitian bertujuan menganalisis mengenai permohonan perubahan nama dalam dokumen berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normative. Akta kelahiran anak yang sah haruslah bersifat Akta Otentik, karena akta yang Otentik itu merupakan akta yang dibuat oleh atau dimuka seseorang pejabat umum yang berwenang untuk itu untuk membuat surat itu, dengan maksud untuk menjadikan surat itu sebagai bukti. Akta Kelahiran tidak hanya berdasarkan pertimbangan status kewarganegaraan, bukti tertulis diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum, untuk membuktikan bahwa memang terjadi sebuah peristiwa kependudukan. Untuk memiliki bukti dalam status kejadian di atas maka seseorang harus mendaftarkan peristiwa atau kejadian itu pada lembaga catatan sipil, dengan demikian orang itu akan memperoleh bukti tertulis yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Dalam hal ini yang dapat mengeluarkannya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pertanggungjawaban Pidana Membeli Uang Palsu Secara COD (Studi Putusan Nomor. 503/Pid.B/2022/PN.Tjk) Anggalana Anggalana; Angga Alfiyan; Difa Tamara Putri
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (399.003 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v6i1.200-214

Abstract

Berkegiatan tiap hari, uang senantiasa dibutuhkan untuk berbelanja atau membayar aneka keperluan masyarakat. Namun terkadang kebutuhan yang semestinya dicukupi tidak bisa terpenuhi dengan uang yang dimiliki. Bisa diceritakankalau uang sudah memperoleh peranan strategis dalam suatu perekonomian terlebuh apakah dilihat dari kegunaanpokok uang yakni sebagai alat pembayaran. Berdasarkan hal ini, penulis tertarik untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dan faktor penyebab pelaku tindak pidana sengaja membeli uang palsu lewat aplikasi facebook secara COD (Cash On Delivery). kajian ini memakai pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil dari penelitian ini ialah Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana membeli uang palsu dijerat Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang RI dan sebab Pielakiu Miembieli iUang Palsiu Siecara COD dari faktor internal maupun eksternal.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Uang Palsu 
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk) M. Fadel Robby Syahputra; Zulfi Diane Zaini; Angga Alfiyan
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 3 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v3i2.20037

Abstract

One of the cases regarding possession of explosives is in Decision Number: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk which states that the defendant Kurniawan Azhar Amran Bin M. Rosyid is guilty of having been legally and convincingly proven to have committed the crime of possessing, carrying, and possessing supplies to him. or has in his possession, keeps, transports, hides, uses explosives. The research method uses a normative and empirical juridical approach. The results showed that the factors causing the perpetrators to commit the crime of possessing ampo powder as explosives based on Decision Number: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk were factors for self-defense or self-defense. In addition, ampo powder as an explosive resulting from this crime is very popular because ampo powder as an explosive is not registered so it is difficult to track it, moreover it is easy to use by various parties in the territory of Indonesia, including there are people who misuse ampo powder as an explosive. for crimes such asillegal fishing. The judge's basic considerations in imposing a criminal offense against the perpetrators of the crime of possession of ampo powder as explosives based on Decision Number: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk are aggravating matters, namely the actions of the defendant can endanger the safety of the people and themselves, while mitigating things is the first time the defendant has faced the law, admitted his actions and promised not to do it again, the defendant was polite and cooperative during the trial so that the trial ran smoothly. Criminal liability for the perpetrators of the crime of possessing ampo powder as explosives based on Decision Number: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk is by imprisonment for 1 (one) year and 6 (six) months and stipulates that the period of arrest and detention served by the Defendant is deducted entirely from the sentence imposed and stipulates that the Defendant remains detained. Abstrak Salah satu perkara mengenai kepemilikan bahan peledak adalah pada Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk yang menyatakan terdakwa Kurniawan Azhar Amran Bin M. Rosyid bersalah melakukan telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan bahan peledak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana kepemilikan serbuk ampo sebagai bahan peledak berdasarkan Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk adalah faktor untuk menjaga diri atau membela diri. Selain itu serbuk ampo sebagai bahan peledak yang dihasilkan dari tindak pidana ini sangat digemari karena serbuk ampo sebagai bahan peledak ini tidak terdaftar sehingga sulit terlacak, terlebih lagi mudah digunakan oleh berbagi pihak di wilayah Indonesia, diantaranya terdapat orang yang menyalahgunakan serbuk ampo sebagai bahan peledak tersebut untuk kejahatan seperti mencari ikan secara ilegal (illegal fishing). Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan serbuk ampo sebagai bahan peledak berdasarkan Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk adalah hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dapat membahayakan keselamatan orang banyak dan diri sendiri, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali berhadapan dengan hukum, mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali, terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan sehingga persidangan lancar. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan serbuk ampo sebagai bahan peledak berdasarkan Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk adalah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DENGAN MODUS MENYEWA MOBIL DI RENTCAR DAN TOUR BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR: 120/PID.B/2022/PN.TJK Zulfi Diane Zaini; Angga Alfiyan; Novi Santika
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2919

Abstract

Indonesia merupakan negara berkembang, semakin tinggi kebutuhan ekonomi masyarakat maka semakin tinggi pula resiko kejahatan. Perilaku pelanggaran hukum tidak akan lenyap dengan begitu saja, kejahatan terus meningkat, dan kejahatan properti atau harga merupakan yang paling umum, salah satunya adalah penggelapan mobil sewaan. Penggelapan sewa mobil sudah sering terjadi di kota-kota besar, Kota Bandar Lampung merupakan salah satunya. Penggelapan merupakan salah satu jenis perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP. Kejahatan penggelapan mobil sewaan ini disebabkan dengan mudahnya merentalkan mobil sewaan kepada orang lain hanya dengan mempercayai pihak lain. Kemudahan dalam menyewa mobil menjadi alasan mengapa orang mencari peluang untuk melakukan penggelapan, total uang tanda jadi dan sewa yang tidak mahal memicu pelaku untuk melakukan modus ingin merental kemudian menggelapkan mobil rentalan tersebut. Adanya faktor internal yaitu karena kondisi ekonomi sedangkan faktor eksternal didasari oleh kondisi lingkungan. Sistem pemantauan dan kontrol yang lemah dari pemilik mobil rental juga berkontribusi sebagai faktor penyebab akan peristiwa ini. Kendala yang dihadapi pihak kepolisian terhadap tindak pidana penggelapan mobil rental di Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung adalah kurangnya sarana prasarana dalam melakukan pencarian kenderaan modern seperti GPS (Global Positioning System). Jenis penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif dan empiris. perumusan masalah yang akan dibahas adalah, penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui apa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Modus Meyewa Mobil di Rent Car dan Tour serta Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan modus menyewa mobil di Rent Car dan Tour.
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Zulfi Diane Zaini; Angga Alfiyan; Elsa Tri Antika
Jurnal Supremasi Volume 13 Nomor 1 Tahun 2023
Publisher : Universitas Islam Balitar, Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35457/supremasi.v13i1.2070

Abstract

This research is to find out the basic considerations of judges in making decisions against perpetrators of criminal acts participating in corruption, stimulant assistance for self-help housing, and their criminal responsibility, using normative juridical research methods. The results of the study show that the basis for the judge's considerations in deciding against the perpetrators of the crime of participating in the corruption of self-supporting housing stimulant assistance is based on evidence, statements from witnesses, statements from experts, indictments and charges, the elements that meet in the indictment, as well as aggravating and mitigating circumstances and criminal responsibility for the perpetrators of corruption self-help housing stimulant assistance, namely imprisonment for 1 (one) year and a fine of Rp. 50,000,000., (fifty million rupiahs) ) provided that if the fine is not paid it is replaced by imprisonment for 3 (three) months.