Ayu Citra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKEBUNAN DALAM PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BAGI PERUSAHAAN DI INDONESIA Ayu Citra; Zakaria Nuriman Wanda
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 10, No 1 (2021): VOLUME 10 NOMOR 1 MEI 2021
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v10i1.1186

Abstract

Perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara berkeadilan. Guna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan tentu diperlukannya suatu produk hukum atau peraturan yang mengatur hal tersebut. Pengaturan tersebut disusun kemudian seideal mungkin agar pengelolaan perkebunan dapat berjalan dengan baik dan sesuai porsinya. Seiring dengan berkembangnya politik hukum, pengaturan baku tentang perkebunan terus mengalami perubahan-perubahan. Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan  bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib untuk memberikan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas duapuluh persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Namun pengaturan tersebut masih menimbulkan beberapa kendala dan permasalahan dalam implementasiannya. Regulasi tersebut dalam penelitian ini menyisakan pertanyaan-perntanyaan yang perlu terjawab dengan adanya mekanisme-mekanisme lanjutan sebagai upaya tindak lanjut dari pelaksanaannya. Tuntutan tersebut sampai saat ini belum dapat terlaksana dengan baik karena masih memiliki keterbatasan terhadap regulasi-regulasi yang membutuhkan tindakan pengawalan lebih lanjut  karena aturan hukum negara. Kebijakan formulasi hukum berupa penambahan beberapa regulasi yang yang mengatur terkait teknis pelaksanaan pemberian lahan masyarakat minimal duapuluh persen tersebut diharapkan segera terlaksana dan dibuat serinci mungkin agar implementasi dari regulasi pemberian lahan masyarakat minimal duapuluh persen tersebut dapat berjalan dengan baik dan tepat.