Tanah Tongkonan merupakan salah satu bentuk tanah milik masyarakat hukum adat yang ikut serta kedalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toraja Utara berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL), yang mana hal tersebut bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap tanah tongkonan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan menganalisis data yang terkumpul melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa apabila tanah tongkonan didaftarkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) akan menimbulkan berbagai permasalahan terutama yang berwenang sebagai pemegang sertifikat hak atas tanah tongkonan, dan kemudian pemberian hak melalui penerbitan sertifikat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA).